Penyakit Lama Pengendara Lombok Tengah: Operasi Patuh Rinjani Jaring Ratusan Pelanggar

LOMBOK TENGAH, GET Inside tv.com – Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah memberikan 367 surat tilang dan 810 teguran selama sepekan Operasi Patuh Rinjani 2025. Penindakan ini menjadi cerminan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas di jalan raya masih menjadi pekerjaan rumah besar, khususnya bagi pengendara sepeda motor di wilayah ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan selama periode 14 hingga 20 Juli 2025 dari total 14 hari operasi yang berlangsung hingga 27 Juli mendatang.

“Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh, kami mencatat ada 367 pelanggar yang harus kami tindak dengan tilang, dan 810 pelanggar lainnya kami berikan teguran,” jelas Puteh kepada awak media, Rabu (23/7). “Ini menunjukkan masih minimnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.”

WhatsApp-Image-2025-07-23-at-13.11.43-1-1024x768 %post

Puteh merinci, pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua dengan 340 pelanggar. Sisanya, 27 pelanggar, adalah pengendara roda empat. Mayoritas pelanggaran sepeda motor meliputi tidak menggunakan helm (220 pelanggar), berboncengan lebih dari satu orang (18 pelanggar), serta tidak membawa surat-surat kendaraan (108 pelanggar). Sementara itu, 21 pelanggar lainnya tidak menggunakan sabuk pengaman.

Menurut Puteh, penindakan selama Operasi Patuh Rinjani 2025 bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan demi keselamatan masyarakat dan pengguna jalan raya. “Operasi Patuh ini untuk mendisiplinkan pengendara. Angka kecelakaan seringkali diawali dari pelanggaran kecil,” tegasnya.

Oleh karena itu, Puteh mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Patuhi rambu lalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan helm standar SNI, dan sabuk pengaman,” tutupnya.(GET-Aris)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page