Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas di Lombok Tengah Ditangkap, Terancam Hukuman Maksimal

LOMBOK TENGAH, GET Inside tv.com — Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (44) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Jonggat. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan warga dan komitmen untuk melindungi kelompok rentan.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin S., S.H., mewakili Kasat Reskrim IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H. pada Selasa (29/7). Pipin menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Mei 2025 di rumah pelaku, yang juga merupakan tetangga korban.

“Tersangka berinisial SA (44),” ujar Pipin.

Kronologi Kasus Terungkap dari Kecurigaan Warga

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah kecurigaan warga setempat. Beberapa warga sempat melihat korban, yang berinisial W, keluar dari rumah pelaku. Kecurigaan ini mendorong korban untuk memberanikan diri menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Menurut Pipin, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS). Pelaku membujuk korban untuk datang ke rumahnya, dan di sanalah tindak kekerasan seksual terjadi di dalam kamar pelaku.

Lebih lanjut, Pipin menambahkan bahwa ini bukanlah kali pertama korban mengalami kekerasan. “Korban sebelumnya juga pernah disetubuhi sebanyak lima kali,” katanya, mengungkapkan fakta yang memperberat kasus ini.

Sebagai barang bukti, Unit PPA Polres Lombok Tengah telah mengamankan pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku saat kejadian.

Ancaman Hukuman Diperberat karena Korban Disabilitas

Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan atau huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pipin menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan seksual ini akan diperberat. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena korban merupakan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar korban dengan disabilitas.(get-ris)

PolresLombokTengah #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak #Disabilitas #HukumIndonesia #KasusSeksual #KecamatanJonggat #BeritaKriminal #LombokTengah

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page