

Gagalkan Transaksi di Malam Hari, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lombok Utara
LOMBOK UTARA – GET Inside tv.com– Jaringan pengedar narkotika di Lombok Utara kembali terputus. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kamis (7/8) malam. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu siap edar, uang tunai, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk bertransaksi dan mengonsumsi barang haram tersebut.
Kedua terduga pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DAD alias D (31) dan SD alias S (39). Keduanya merupakan warga Dusun Karang Langu, lokasi tempat penangkapan berlangsung. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas. Masyarakat resah dengan aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di wilayah tersebut, yang diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkotika.
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, S.H., menjelaskan bahwa timnya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim opsnal langsung bergerak cepat untuk menggerebek salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian dan transaksi narkoba.
Tepat pukul 23.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku SD alias S. Penggeledahan yang dilakukan secara teliti membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran gelap narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa barang bukti. Antara lain, satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,36 gram, uang tunai sebesar Rp 805 ribu, dua unit ponsel, dan satu set bong atau alat hisap sabu,” terang IPTU I Putu Sastrawan, mewakili Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Lombok Utara.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan klip plastik kosong dan bekas pakai, pipet kaca, tabung kaca, korek gas, dan berbagai perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa kedua pelaku tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di wilayah Tanjung dan sekitarnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
“Berdasarkan penyelidikan awal, para terduga pelaku ini diduga kuat kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung. Kami akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungannya,” tegas I Putu Sastrawan.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 dan/atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main. Menurut pasal tersebut, mereka bisa dijatuhi pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain hukuman badan, mereka juga terancam denda pidana paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pemberitaan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat kepolisian di Lombok Utara tidak akan tinggal diam dan akan terus memberantas peredaran barang haram demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(get-ris)
Share this content:
Post Comment