

Telat Enam Tahun, Lombok Utara Kejar Ketertinggalan dengan Susun Perbup Kawasan Tanpa Rokok
LOMBOK UTARA – GET Inside tv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat untuk menuntaskan salah satu regulasi krusial yang sudah tertunda selama bertahun-tahun. Pemkab KLU melalui Dinas Kesehatan menggelar konsultasi publik untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) pada Selasa (12/8) di Lesehan Sasak Narmada, Tanjung.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) KTR dan KTM yang sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019, namun belum bisa diimplementasikan karena belum adanya aturan pelaksana berupa Perbup.
Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., secara langsung membuka acara tersebut. Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan Perbup ini agar KLU tidak lagi menjadi satu-satunya kabupaten di NTB yang belum memiliki regulasi turunan tersebut.
“Perda KTR dan KTM sudah terbit sejak beberapa tahun lalu, tetapi pelaksanaannya belum bisa diterapkan. Oleh karena itu, kita harus segera membahas dan menetapkan Perbup ini,” ujar Wabup Kusmalahadi.
Capaian Buruk Indonesia dalam Angka Perokok
Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Lalu Bahrudin, memaparkan urgensi dari peraturan ini. Menurutnya, penetapan KTR adalah upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Ia menyebut data yang mengkhawatirkan terkait dampak rokok, baik secara global maupun nasional.
“Hak untuk menghirup udara bersih dan bebas asap rokok telah menjadi perhatian dunia, khususnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” kata dr. Bahrudin. “Di seluruh dunia, jutaan penduduk meninggal setiap tahun akibat rokok, dan Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak parah.”
Ia menambahkan, pada tahun 2025, Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia, setelah sebelumnya berada di peringkat ke-23. Data ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan sangat mengkhawatirkan.
Lebih lanjut, dr. Bahrudin juga mengungkapkan bahwa 80 persen penyakit tidak menular yang menjangkit masyarakat KLU disebabkan oleh efek asap rokok. Ini mencakup baik perokok aktif maupun pasif.
“Secara data, penyebaran penyakit tidak menular tertinggi di KLU disebabkan oleh asap rokok. Intinya, bagaimana kita bisa menyadarkan diri sendiri bahwa kesehatan itu sangat penting,” tegasnya.
Target Percepatan Perbup dan Lokasi Larangan Meroko
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab KLU ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-KLU, agar Perbup yang disusun bisa berjalan efektif. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk merokok, memproduksi, hingga menjual rokok.
“Perbup yang sudah disusun sebelumnya tinggal dikonsultasikan secara umum kepada kepala OPD dan pihak-pihak lainnya sehingga dalam penerapannya tentang KTR dan KTM berjalan sesuai dengan harapan,” imbuh Wabup Kusmalahadi.
Ia berharap konsultasi publik ini bisa menghasilkan kesepakatan bersama yang kuat, sehingga Perbup KTR dan KTM dapat segera diundangkan dan diterapkan. Langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Lombok Utara.
“Saya mengapresiasi kegiatan konsultasi publik ini. Semoga mendapatkan hasil dan kesepakatan bersama sehingga dapat segera dijalankan,” pungkasnya.(get-ris)
Share this content:
Post Comment