DPRD KLU Beri Dukungan, Penunjukan Plt Sekda Disebut Sepenuhnya Wewenang Bupati

Lombok Utara – GET Inside – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Ardianto, memberikan tanggapan terkait penunjukan Sahabudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara saat ditemui di ruang komisi pada (12/9). Ardianto menegaskan, bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bupati dan tidak perlu diperdebatkan.

Saat dihubungi, Ardianto yang sedang berada di Yogyakarta menyatakan bahwa Fraksi Demokrat tidak dalam posisi menilai kelayakan penunjukan tersebut. “Penunjukan Sahabudin sebagai Plt Sekda adalah kewenangan penuh Bupati,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kapasitas, dedikasi, dan pengalaman Sahabudin sebagai putra asli Kecamatan Gangga sudah terbukti dan tidak diragukan lagi.

Namun demikian, Fraksi Demokrat juga menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi oleh Sahabudin. Pasalnya, selain menjabat sebagai Plt Sekda, Sahabudin juga baru saja ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tantangan Ganda Menanti Plt Sekda Sahabudin

Menurut Ardianto, tugas ganda ini bukanlah hal yang ringan. “Di tahun pertama pemerintahan Najmul-Kus yang tengah dinanti-nanti masyarakat KLU, beliau memikul tanggung jawab ganda. Menjadi kepala dinas teknis dan sekaligus komandan ASN tentu bukan tugas yang ringan,” kata Ketua Fraksi Demokrat.

Meski demikian, Ardianto tetap optimistis. Ia yakin bahwa jika semua pihak, termasuk Plt Sekda, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat kolektif, harapan masyarakat dapat terwujud. “Jika dilakukan dengan sepenuh hati dan kerja kolektif semua pihak, kami yakin beliau bisa menjawab tantangan itu,” pungkasnya.

Penunjukan ini merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, terutama di masa transisi dan penataan. Dukungan dari pihak legislatif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Lombok Utara.(r15)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page