

Gencar Berantas Rokok Ilegal, Satgas DBH-CHT Lombok Utara Sasar Kawasan Wisata Gili
LOMBOK UTARA (Getinsidetv.com) – Tim Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas DBH-CHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, operasi gabungan (opgab) menargetkan kawasan pariwisata strategis, yakni Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Operasi yang digelar pada Kamis (18/9/2025) ini bertujuan menekan kerugian negara akibat praktik ilegal yang marak terjadi di area yang ramai dikunjungi wisatawan.
Operasi ini diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibun) Satpol PP Lombok Utara, I Nengah Suandra, S.E. Apel ini menjadi momentum untuk menyatukan visi dan strategi tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait. Nengah Suandra menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memastikan operasi berjalan efektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tim gabungan ini melibatkan sejumlah instansi kunci, di antaranya Satpol PP Lombok Utara, Bea Cukai Mataram, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Lombok Utara, Bagian Perekonomian Setda Lombok Utara, dan Diskominfo Lombok Utara. Kehadiran tim yang solid ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran barang ilegal. Petugas perlindungan masyarakat juga turut mendampingi untuk memastikan kelancaran operasi di lapangan.
Untuk memaksimalkan cakupan, operasi dibagi menjadi dua tim. Tim 1 bertugas menyisir area Dusun Gili Air, khususnya RT 1 hingga RT 3, sedangkan Tim 2 fokus pada RT 4 hingga RT 6. Pembagian wilayah ini memungkinkan tim untuk melakukan pemeriksaan secara lebih detail dan menyeluruh di setiap titik, mulai dari warung-warung kecil hingga kios-kios yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Hasil dari Tim 1 cukup signifikan. Petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Total 45 bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau setara dengan 900 batang berhasil diamankan. Selain itu, 40 bungkus tembakau iris (TIS) dengan berat total 800 gram juga disita karena tidak dilengkapi pita cukai. Penemuan ini menunjukkan betapa masifnya peredaran rokok ilegal bahkan di kawasan yang notabene menjadi ikon pariwisata KLU.
Secara lebih rinci, Tim 1 menemukan berbagai merek rokok ilegal, seperti HD (12 bungkus), Connext (2 bungkus), Novem (5 bungkus), Manchester (1 bungkus), Aslah (11 bungkus), Jose (3 bungkus), dan Moccacino (3 bungkus). Selain itu, 33 bungkus Tembakau Iris (TIS) dan 7 bungkus Kijang Rinjani juga turut disita. Secara keseluruhan, total barang bukti rokok yang ditemukan oleh Tim 1 adalah 81 bungkus SKM (1.620 batang) dan 40 bungkus Tembakau Iris (800 gram).
Sementara itu, Tim 2 yang bertugas di bagian lain Dusun Gili Air juga mencatatkan hasil serupa. Mereka menemukan 41 bungkus rokok SKM atau setara dengan 820 batang yang tidak memiliki pita cukai. Merek-merek yang disita oleh Tim 2 meliputi Connext (2 bungkus), HD (14 bungkus), Novem (6 bungkus), Aslah (11 bungkus), H Mild (5 bungkus), Bold (2 bungkus), dan Wilson (1 bungkus).
Temuan dari kedua tim ini memperkuat dugaan bahwa peredaran rokok ilegal di Gili Air bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena yang sistematis. Pihak Satgas menduga kuat bahwa rokok-rokok ini dipasok dari luar daerah dan diedarkan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pajak. Praktik ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi para pedagang yang mematuhi aturan.
Merespons temuan ini, Satgas DBH-CHT Lombok Utara menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan. Patroli dan operasi gabungan akan dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai wilayah di Lombok Utara, tidak hanya di kawasan wisata. Hal ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga ke titik terendah.
Keberlanjutan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, baik produsen maupun pengedar. Upaya pemberantasan ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara instansi, diharapkan peredaran rokok ilegal di Lombok Utara dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.(r15)
Share this content:
Post Comment