Dinas Lingkungan Hidup KLU Curi Start Susun RPPLH 2025-2055

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dengan sebuah langkah monumental yang patut diacungi jempol. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU baru saja menggelar pertemuan penting untuk menyusun Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang sangat ambisius. Dokumen strategis ini diproyeksikan mencakup rentang waktu sangat panjang, yakni dari tahun 2025 hingga 2055, menandai proyeksi perlindungan alam selama tiga dekade ke depan. Langkah progresif DLH KLU ini dinilai telah “mencuri start” dan patut diapresiasi mengingat banyak daerah lain masih tertinggal dalam kewajiban penyusunan dokumen serupa. RPPLH ini kelak akan menjadi konstitusi tertulis yang mengikat seluruh kebijakan pembangunan daerah di bawah payung keberlanjutan. Ini adalah investasi nyata KLU untuk menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi generasi penerusnya, jauh dari logika eksploitasi jangka pendek. Inisiatif ini menegaskan bahwa KLU memahami pentingnya perencanaan lingkungan yang visioner dan pro-masa depan.

Aktivitas krusial ini diawali dengan sebuah kick-off meeting yang dilangsungkan dengan penuh keseriusan di ruang video conference (Vicon) kantor DLH Kabupaten Lombok Utara pada Selasa, 30 September 2025, secara resmi menandai dimulainya babak baru perlindungan lingkungan di KLU. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh H. Husnul Ahadi, SKM, Kepala DLH KLU, yang bertindak sebagai motor penggerak utama inisiatif strategis ini. Kehadiran berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) vital menunjukkan adanya sinergi multisektor yang kuat sejak fase awal penyusunan dokumen. Jajaran OPD yang hadir mencakup perwakilan Bappeda KLU, BPS KLU, Dinas PUPR KLU, BPBD KLU, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan KLU. Partisipasi seluruh pihak ini krusial untuk memastikan dokumen RPPLH terintegrasi penuh dengan semua aspek perencanaan dan tata ruang daerah, menjadikannya sebuah konsensus bersama.

20250930_102521-1-1024x576 %post

Sinyal positif dan dukungan kuat datang langsung dari Pemerintah Pusat, yang turut mengawal dan memberikan legitimasi terhadap langkah KLU ini. Dalam kesempatan tersebut, hadir Dony Arif Wibowo, Kepala Bidang Kewilayahan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara. Dony secara eksplisit memberikan apresiasi tinggi kepada KLU yang dinilainya proaktif dan sangat responsif terhadap amanat undang-undang lingkungan. Ia memuji KLU yang sudah memulai penyusunan RPPLH lebih awal, di tengah wacana awal yang sempat menyebutkan bahwa inisiatif ini akan diambil alih sepenuhnya oleh Provinsi. Dony Arif Wibowo menjanjikan bahwa Pusat akan mengawal penuh seluruh tahapan penyusunan dokumen strategis yang dilakukan oleh daerah ini. Apresiasi ini menjadi energi tambahan bagi tim di daerah untuk bekerja lebih keras dan menghasilkan dokumen dengan kualitas terbaik dan paling implementatif. Hal ini sekaligus mengukuhkan posisi KLU sebagai role model perencanaan lingkungan di Nusa Tenggara.

Penyusunan RPPLH Kabupaten/Kota bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat setiap pemerintah daerah di Indonesia. Landasan hukum utama yang menjadi payung kegiatan ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Secara spesifik, UU PPLH mengamanatkan kewajiban penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai RPPLH Kabupaten/Kota dalam Pasal 63 Ayat (3), sebuah pasal yang harus ditaati. Kewajiban ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup. PP 26/2025 ini secara detail menjabarkan tahapan dan muatan substansi yang harus termuat dalam dokumen RPPLH, memberikan panduan teknis yang jelas. Kepatuhan KLU dalam menyusun RPPLH adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan berorientasi pada keberlanjutan.

Secara fundamental, maksud utama penyusunan RPPLH adalah untuk menjadi pedoman dasar yang kokoh dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup secara berkelanjutan di Lombok Utara. Dokumen ini bertujuan utama untuk memberikan arah yang definitif bagi integrasi aspek lingkungan hidup ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah. Integrasi ini wajib meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta berbagai rencana sektoral lainnya. Dengan terintegrasinya RPPLH, setiap kebijakan dan program di KLU harus dijamin telah melalui filter keberlanjutan yang ketat. Ini adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa akselerasi pembangunan ekonomi selalu berjalan harmonis tanpa merusak ekosistem alam yang menjadi aset utama daerah. RPPLH berfungsi sebagai kompas moral dan teknis bagi seluruh sektor di KLU.

20250930_102617-1024x576 %post

Secara teknis, tujuan tertinggi dari RPPLH adalah menjamin bahwa seluruh pembangunan di Lombok Utara senantiasa memperhatikan secara ketat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Konsep D3TLH menjadi batasan ekologis yang tidak boleh dilampaui, mencegah eksploitasi berlebihan yang berujung pada kerusakan permanen. Dokumen ini dirancang untuk menetapkan arah strategi perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup yang efektif di seluruh wilayah KLU. Selain itu, RPPLH bertujuan mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi kerusakann serta pencemaran lingkungan yang mungkin terjadi di masa depan, jauh sebelum bencana itu tiba. Melalui pemetaan ini, Pemkab dapat merumuskan kebijakan pencegahan (preventif) yang jauh lebih efektif daripada tindakan korektif. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, namun tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem.

Kepala DLH KLU, H. Husnul Ahadi, dalam sambutannya menyampaikan pesan filosofis yang menyentuh inti dari pentingnya RPPLH ini. Beliau menjelaskan bahwa lingkungan hidup ini bukanlah sesuatu yang hanya dimiliki oleh generasi sekarang, melainkan “milik anak cucu kita, penerus kita”. Pernyataan ini menegaskan perspektif jangka panjang KLU dalam mengelola alam sebagai sebuah warisan, bukan komoditas. Husnul menekankan, apabila lingkungan tidak dijaga dan dilindungi dengan baik, maka pemanfaatannya di masa depan tidak akan maksimal dan justru akan menjadi sumber masalah. Kesadaran akan tanggung jawab antargenerasi ini yang mendorong DLH KLU untuk bergerak cepat menyusun dokumen strategis ini. Ini adalah komitmen etis KLU untuk tidak mewariskan krisis lingkungan, melainkan mewariskan sistem perlindungan alam yang teruji.

20250930_100250-1024x576 %post

RPPLH memiliki peran vital sebagai fondasi bagi perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, menjadikannya dokumen induk di bidang lingkungan. Secara prosedur, pemuatan substansi RPPLH ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah dilakukan melalui proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS adalah instrumen wajib yang memastikan bahwa prinsip keberlanjutan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap rencana kebijakan dan program pembangunan. Dengan adanya RPPLH yang matang, proses KLHS akan menjadi lebih terarah, berbasis data yang valid, dan memiliki kerangka tujuan yang definitif. RPPLH berfungsi sebagai master plan yang secara efektif memperkuat environmental safeguards dalam setiap inisiatif pembangunan di KLU. Dokumen ini memastikan bahwa pembangunan fisik tidak mengalahkan keseimbangan ekologis di wilayah tersebut.

Penyusunan RPPLH Kabupaten Lombok Utara berpegang teguh pada sejumlah prinsip utama yang menjamin relevansi dan implementasinya di masa depan. Prinsip pertama yang sangat ditekankan adalah Pembangunan Berkelanjutan, yang menekankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang. Prinsip kedua yang selaras dengan isu global adalah Pembangunan Rendah Karbon, sebuah komitmen untuk meminimalkan jejak karbon dalam setiap aktivitas pembangunan. Aspek Keselamatan lingkungan dan masyarakat menjadi prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan, melindungi warga dari potensi bencana ekologis. Selain itu, Partisipasi Publik ditekankan sebagai syarat mutlak, mengharuskan pelibatan semua elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan. Prinsip Kerja Sama Antar Daerah turut dicantumkan, mengingat masalah lingkungan seringkali melampaui batas administrasi kabupaten dan memerlukan koordinasi yang baik.

Secara substansi, RPPLH KLU 2025-2055 dirancang untuk mencakup seluruh aspek vital pengelolaan lingkungan hidup di daerah tersebut. Muatan inti dokumen ini meliputi Rencana Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara bijaksana dan adil. Bagian krusial yang diamanatkan regulasi adalah Rencana Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim, mengakui kerentanan KLU sebagai daerah kepulauan. Dokumen ini juga akan merinci Rencana Pemeliharaan dan Perlindungan Kualitas dan Fungsi Lingkungan Hidup, mencakup perlindungan udara, air, dan tanah. Seluruh rencana strategis ini kemudian diwujudkan dalam Kebijakan, Strategi, Implementasi, dan Indikasi Program yang terukur, akuntabel, dan berbasis kinerja yang jelas.

RPPLH Lombok Utara dituntut untuk menjadi dokumen yang sangat responsif terhadap isu-isu lokal spesifik, menjamin dokumen ini efektif hingga tahun 2055. RPPLH harus mampu menyelesaikan isu dan permasalahan lingkungan yang saat ini dihadapi Kabupaten Lombok Utara, seperti pengelolaan limbah atau degradasi pantai. Selain itu, dokumen ini wajib mengadopsi dan mengintegrasikan isu-isu pokok RPPLH Nasional yang relevan dengan konteks dan kondisi lokal KLU. Dalam penyusunannya, tim wajib mengacu pada arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari RPPLH hirarki di atasnya yang relevan. Hal yang tak kalah penting adalah mempertimbangkan potensi SDA, permasalahan lingkungan yang ada, serta indikasi D3TLH secara mendalam. Keberhasilan dokumen ini sangat bergantung pada kemampuannya untuk berdialog dan mencari solusi atas realitas lingkungan setempat.

Dony Arif Wibowo dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan RPPLH terletak pada kelengkapan dan akurasi data yang digunakan oleh tim penyusun. Ia menjelaskan, semakin banyak data yang dikumpulkan dari berbagai perangkat daerah, maka dokumen yang dihasilkan akan semakin berkualitas dan implementatif di lapangan. Data yang dibutuhkan mencakup informasi dari sektor perikanan, tata ruang, pariwisata, hingga pertanian, yang semuanya memiliki interaksi intensif dengan lingkungan hidup. Dony menekankan bahwa RPPLH harus menjadi alat untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa batasan, sehingga data yang disokong harus seluas mungkin. Poin paling mendasar dan krusial, menurut Dony, adalah analisis yang akurat terhadap Daya Dukung Daerah itu sendiri. Pusat siap memfasilitasi dan mengawal proses pengumpulan data ini agar berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang berdaya guna.

20250930_100624-1024x576 %post

Kepala DLH KLU, H. Husnul Ahadi, kembali menegaskan bahwa produk akhir dari proses panjang penyusunan ini adalah penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat secara hukum. RPPLH Kabupaten, sesuai amanat regulasi, wajib disusun oleh Bupati dan diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Perda ini akan memastikan bahwa kebijakan lingkungan memiliki kekuatan hukum tertinggi dan tidak mudah diabaikan oleh kepentingan sektoral jangka pendek. Husnul menyatakan bahwa dokumen awal RPPLH ditargetkan untuk disahkan pada tahun ini, menandai kecepatan kerja tim yang luar biasa. “RPPLH ini akan menjadi dasar kebijakan yang dituangkan dalam RPJMD kita,” ujarnya, menekankan pentingnya dokumen ini sebagai acuan pembangunan di semua lini.

Kepala Bidang PPLH DLH KLU, Suhaeli Budimansyah, memaparkan alur kerja dan target waktu yang telah ditetapkan oleh tim penyusun di lapangan. Proses penyusunan ini dimulai dari tahap mendasar, yaitu Inventarisasi Lingkungan Hidup secara menyeluruh di seluruh wilayah KLU. Suhaeli menjelaskan bahwa meskipun direncanakan dua bulan sebelumnya, kick-off baru terlaksana hari itu, namun proses pengumpulan data lapangan sudah gencar dilakukan. Pada pertemuan tersebut, tim telah menayangkan hasil awal dari beberapa data yang berhasil dikumpulkan, menunjukkan kemajuan signifikan yang telah dicapai. Setelah penayangan data, tim akan segera melanjutkan dengan diskusi intensif untuk melengkapi dan mematangkan hal-hal yang masih kurang tercover dan kurang akurat.

20250930_1019440-1024x576 %post

RPPLH KLU 2025-2055 akan mencakup luasan daratan kurang lebih 81.119 Hektare yang terbagi dalam lima wilayah administratif utama: Tanjung, Bayan, Gangga, Pemenang, dan Kayangan. Batas perencanaan wilayahnya meliputi utara yang berbatasan dengan Laut Jawa dan barat yang berhadapan dengan Selat Lombok, menuntut perhatian pada ekosistem laut dan pesisir. Batas selatan melibatkan koordinasi dengan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, sedangkan batas timur bersinggungan dengan Kabupaten Lombok Timur. Lombok Utara kini telah memancang tonggak sejarah baru dalam perencanaan lingkungan hidup yang ambisius, menjamin bahwa pembangunan dilakukan dengan penuh perhitungan ekologis. Inisiatif ini adalah penanda bahwa KLU siap mengamankan warisan sumber daya alamnya hingga tiga puluh tahun ke depan, memastikan keberlanjutan bagi anak cucu.(r15)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page