

DPRD KLU Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 Untuk Ditetapkan Jadi Perda
Anggaran KLU Tembus Rp 1,18 Triliun, Bupati Najmul Tekankan Transparansi Keuangan Daera
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya mengetuk palu persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diberikan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh seluruh fraksi, menandai langkah krusial dalam dinamika keuangan daerah. Dengan disetujuinya Raperda ini, KLU secara resmi menetapkan postur anggaran yang jauh lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Angka Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan 2025 ini tercatat menembus angka signifikan, mencapai Rp 1.186.563.920.684,9, sebuah lonjakan yang mencerminkan optimisme fiskal. Keputusan ini menunjukkan soliditas antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan.
Sidang Paripurna penentuan Raperda Perubahan APBD 2025 tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD KLU pada hari Senin, 30 September 2025. Jalannya sidang berjalan dengan lancar dan dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, yang menjadi key person dalam proses legislasi. Agus Jasmani didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, I Made Karyase, S.Pd., H, yang turut mengawal dinamika persidangan. Seluruh tahapan persidangan ini disaksikan oleh anggota DPRD lainnya, menegaskan fungsi pengawasan dan legislasi dewan berjalan optimal. Paripurna ini menjadi forum formal untuk memberikan legitimasi hukum terhadap perubahan alokasi anggaran daerah.

Dari pihak eksekutif, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., hadir secara langsung untuk mengikuti jalannya Sidang Paripurna dan memberikan pidato akhirnya. Kehadiran Bupati menegaskan komitmen Pemda dalam menghormati proses demokrasi dan legislasi bersama DPRD. Tampak hadir pula Pabung Dandim 1606 Mataram, Letkol Inf. Ngakan Made Marjana, menunjukkan dukungan stakeholder keamanan terhadap kebijakan daerah. Selain itu, hadir Pj. Sekda KLU, Sahabudin, M.Si, beserta para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda. Kehadiran seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga krusial, karena merekalah yang akan menjadi pelaksana teknis dari anggaran yang telah disetujui.

Sidang Paripurna mencapai puncaknya setelah seluruh fraksi-fraksi dewan menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Pendapat akhir fraksi disampaikan secara bergiliran, sebuah mekanisme yang mencerminkan proses demokrasi dan check and balance di DPRD. Seluruh fraksi DPRD KLU pada akhirnya menyatakan persetujuan mereka terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Konsensus ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan alot antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Persetujuan bulat fraksi menunjukkan adanya kesamaan visi dan prioritas pembangunan antara legislatif dan eksekutif.
Dalam penyampaiannya, Bupati Najmul Akhyar menekankan filosofi dan prinsip yang dianut Pemda KLU dalam pengelolaan keuangan daerah. Najmul menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah selalu berupaya mengedepankan prinsip-prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel. Tiga pilar prinsip ini menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana rakyat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen terhadap akuntabilitas ini merupakan upaya Pemda untuk membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang baik adalah fondasi bagi pelayanan publik yang prima dan efektif.
Bupati Najmul juga menyoroti upaya keras yang telah dilakukan oleh pihak eksekutif bersama DPRD selama proses pembahasan anggaran. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD terus berusaha menyediakan alokasi anggaran fiskal yang ideal melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan anggaran ini merupakan ikhtiar bersama untuk menyesuaikan rencana awal dengan dinamika kebutuhan riil yang muncul selama tahun berjalan. Tujuannya adalah menciptakan postur anggaran yang lebih proporsional, berpihak pada kepentingan publik, dan mampu memicu pertumbuhan ekonomi lokal. Upaya ini mencerminkan fleksibilitas Pemda dalam merespons tantangan dan peluang yang muncul.

Secara khusus, Bupati Najmul menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan. Apresiasi ini diberikan atas masukan dan pemikiran yang telah disumbangkan, yang dinilai Najmul bersifat sangat konstruktif selama pembahasan Raperda. Masukan tersebut mencakup berbagai komponen, baik terhadap sektor pendapatan, belanja, pembiayaan, maupun pengawasan pelaksanaannya di lapangan. Keterlibatan aktif DPRD ini menunjukkan pelaksanaan fungsi check and balance berjalan efektif, menghasilkan dokumen APBD yang lebih matang. Masukan dewan menjadi cermin suara masyarakat yang harus diakomodasi dalam kebijakan fiskal daerah.
Bupati Najmul menjelaskan bahwa esensi dari perubahan anggaran ini adalah refleksi yang jujur dari dinamika kebutuhan dan perubahan kondisi di lapangan yang dihadapi oleh KLU. Anggaran awal yang telah disusun seringkali harus disesuaikan dengan realitas baru, termasuk kebutuhan mendesak pasca-bencana atau penyesuaian alokasi dana transfer. Perubahan anggaran ini merupakan mekanisme penting untuk mengakomodasi perubahan prioritas pembangunan. Selain itu, APBD Perubahan juga berfungsi untuk menyesuaikan proyeksi keuangan yang lebih akurat berdasarkan realisasi pendapatan terkini. Hal ini menunjukkan bahwa Pemda bersikap realistis dan adaptif dalam mengelola fiskal.
Najmul Akhyar menyatakan harapannya bahwa ikhtiar bersama dalam menyusun APBD Perubahan ini akan membawa manfaat nyata. Manfaat ini diyakini akan meningkatkan capaian kinerja Pemda dalam pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Yang paling utama, perubahan APBD ini diharapkan dapat berdampak positif secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat luas KLU. Dampak positif itu harus terlihat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di semua sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur. Keseluruhan proses ini merupakan penegasan keberpihakan Pemda kepada kepentingan masyarakat banyak.
Bupati Najmul juga menyinggung tentang keterbatasan dana yang dihadapi oleh pemerintah daerah, sebuah realitas yang seringkali memaksa Pemda untuk menentukan skala prioritas. Meskipun menghadapi dana yang terbatas, Pemda KLU tetap berupaya keras melakukan pembangunan dan pembenahan di berbagai sektor vital. Upaya ini merupakan komitmen dan kesungguhan Pemda dalam membangun Lombok Utara menjadi daerah yang lebih baik dan maju. Perubahan anggaran ini menjadi momen penting untuk menegaskan kembali prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat. Pengelolaan dana terbatas secara cerdas menjadi kunci keberhasilan pembangunan.
Rincian Postur Anggaran Perubahan APBD 2025 KLU
Keputusan final DPRD KLU terkait persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 dibacakan secara resmi oleh Kabag Persidangan Sekretariat Dewan, Drs. Faisol. Pembacaan ini merupakan formalitas hukum yang memastikan rincian anggaran yang disetujui tercatat secara akurat dalam notula sidang. Keputusan ini secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025. Pembacaan ini menegaskan bahwa Raperda tersebut kini telah siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat.
Rincian Pendapatan Daerah yang disetujui dalam APBD Perubahan 2025 mencatatkan total sebesar Rp 1.186.563.920.684,9 (Satu Triliun Seratus Delapan Puluh Enam Miliar Lebih). Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp 307.232.131.594,94, menunjukkan adanya peningkatan potensi lokal. Peningkatan PAD ini penting sebagai indikator kemandirian fiskal daerah. Angka PAD yang signifikan ini mencerminkan keberhasilan Pemda dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Peningkatan PAD adalah fokus utama untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pusat.
Komponen pendapatan terbesar masih berasal dari Pendapatan Transfer, yang mencapai angka Rp 852.407.267.797,00. Dana transfer ini umumnya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Selain itu, terdapat komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 26.924.521.293,00. Total dari ketiga komponen ini membentuk Pendapatan Daerah KLU yang kini menembus angka triliunan rupiah. Keseimbangan antara PAD dan Dana Transfer menjadi tantangan bagi Pemda dalam menyusun program yang inovatif.
Di sisi pengeluaran, angka Belanja Daerah tercatat lebih besar dari pendapatan, mencapai Rp 1.291.841.678.704,70. Perbedaan antara Belanja Daerah dan Pendapatan Daerah ini menunjukkan adanya defisit anggaran yang harus ditutup oleh pos pembiayaan daerah. Defisit ini merupakan hal yang lumrah dalam APBD Perubahan, yang seringkali didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan program pembangunan. Kenaikan belanja ini merefleksikan peningkatan alokasi untuk pelayanan publik dan pemulihan infrastruktur.
Untuk menutupi defisit tersebut, Pemda KLU mengandalkan pos Pembiayaan Daerah yang rinciannya juga disetujui. Penerimaan Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp 110.277.578.019,76, yang umumnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya atau pinjaman yang telah disetujui. Pengeluaran Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp 5.000.000.000, yang dialokasikan untuk penyertaan modal atau pembayaran utang pokok. Dengan demikian, Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp 105.277.758.020, yang berfungsi menutup selisih antara belanja dan pendapatan. Keputusan ini menegaskan bahwa KLU telah memiliki kerangka fiskal yang kuat untuk menuntaskan program pembangunan tahun 2025.(r15)
Share this content:
Post Comment