

Atensi Perkawinan Anak di KLU, Pemda Jalin MoU dengan Pengadilan Agama Gini Menang
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil langkah hukum yang tegas dan progresif dalam mengatasi krisis perkawinan anak di daerahnya. Pemkab KLU baru saja meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Giri Menang terkait prosedur permohonan dispensasi perkawinan anak. Penandatanganan nota kesepahaman ini secara efektif menjadi kunci pintu agar kasus pernikahan anak dapat dikontrol secara ketat oleh pemerintah daerah. Inisiatif ini merupakan wujud atensi serius Pemda KLU terhadap perlindungan hak-hak dasar anak di tengah angka pernikahan dini yang masih fluktuatif. Langkah kolaboratif ini menegaskan bahwa penanganan isu sosial krusial harus dilakukan melalui pendekatan multi-sektor dan hukum yang mengikat. KLU bertekad menjadikan hak anak untuk tumbuh dan bersekolah sebagai prioritas utama kebijakan daerah.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang krusial ini dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., sebagai representasi Pemda KLU. Dari pihak yudikatif, penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat, Moch. Syah Atianto, di Aula Kantor Bupati KLU pada Senin (29/9). Kehadiran kedua pimpinan lembaga ini memberikan bobot legalitas yang tinggi terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Acara seremonial ini disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah yang terkait langsung dengan isu anak dan pendidikan. Momen penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama antara eksekutif dan yudikatif untuk melindungi generasi muda Lombok Utara dari praktik pernikahan dini.
Sejumlah tokoh kunci turut hadir dalam penandatanganan MoU yang menjadi tonggak penting perlindungan anak di KLU ini. Turut hadir Plt. Kepala Dinas Dikbudpora KLU, H. Muhammad Najib, M.Pd, yang perannya krusial dalam konteks hak anak atas pendidikan. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA), Fathurrahman, S.ST, juga hadir sebagai pihak yang akan bertanggung jawab penuh dalam memberikan rekomendasi. Kehadiran Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara, Bagiarti, memberikan perspektif dan suara langsung dari aktivis perlindungan anak. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa upaya menekan angka perkawinan anak merupakan tanggung jawab kolektif. Sinergi lintas sektoral ini adalah modal dasar untuk memastikan implementasi PKS berjalan optimal di lapangan.
Ketua LPA KLU, Bagiarti, memaparkan data yang menunjukkan urgensi dari penandatanganan PKS ini di hadapan para pihak. Ia menuturkan bahwa munculnya angka perkawinan anak di Lombok Utara dari tahun ke tahun cenderung tidak stabil dan memiliki potensi kenaikan yang harus diwaspadai. Walaupun pada tahun 2025 ini KLU sedang mengalami sedikit penurunan, Bagiarti mengingatkan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan kembali mengalami kenaikan drastis di tahun depan. Data fluktuatif ini menjadi indikasi bahwa masalah perkawinan anak adalah isu laten yang memerlukan intervensi kebijakan yang permanen. PKS ini diharapkan menjadi ikhtiar bersama yang strategis untuk menekan angka perkawinan anak secara struktural dan sistematis.
Bagiarti menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah yang sangat penting dan dinilai mampu menjadi solusi hukum yang efektif. PKS ini memperkuat posisi pemerintah daerah untuk bertindak sebagai filter sebelum kasus pernikahan anak sampai ke meja hijau. LPA KLU menyambut baik PKS ini karena menjadi tambahan instrumen hukum dalam upaya perlindungan anak. Bagiarti mengakui bahwa Pemda KLU telah melakukan banyak kebijakan komprehensif dalam menangani kasus kekerasan dan perlindungan anak. Terbentuknya LPA di KLU sendiri merupakan salah satu bukti nyata komitmen serius Pemda dalam menangani isu-isu anak secara kelembagaan.
LPA KLU juga mencatat bahwa salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan angka perkawinan anak di Lombok Utara adalah pemberlakuan edaran bupati terkait pembatasan jam malam bagi anak. Kebijakan ini dinilai efektif dalam membatasi interaksi sosial anak di luar rumah pada jam-jam rawan, sehingga mengurangi potensi pergaulan yang mengarah ke pernikahan dini. Dengan adanya PKS ini, Bagiarti berharap Dinsos PPPA dapat memberikan rekomendasi yang legal dan berbobot bagi anak yang ingin menikah. Rekomendasi ini harus disusun sedemikian rupa sehingga mampu menjaga hak-hak anak tersebut, termasuk hak atas perlindungan dan pendidikan lanjutan.
Dari sisi yudikatif, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Atianto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang diambil oleh Pemda KLU. Arianto menegaskan bahwa tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah ini adalah murni demi kepentingan masyarakat luas. Ia melihat PKS ini sebagai langkah konkret untuk menjaga dan melindungi generasi Lombok Utara dari berbagai risiko dan dampak buruk pernikahan dini. Pengadilan Agama siap menjalankan PKS ini sebagai bentuk sinergi antara lembaga hukum dan lembaga eksekutif daerah. PKS ini menunjukkan bahwa kedua lembaga memiliki tujuan yang sama: melindungi masa depan anak KLU.
Arianto menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, Dinas Sosial PP dan PA dituntut untuk memberikan rekomendasi yang jauh lebih komprehensif dan multidimensional. Ia menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan tidak hanya boleh memperhatikan segi psikologi anak yang bersangkutan. Pihak Dinsos wajib mempertimbangkan perkara lainnya, seperti latar belakang ekonomi keluarga, pendidikan, hingga dampak sosial jangka panjang. Kualitas rekomendasi ini sangat menentukan keputusan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan. Rekomendasi yang komprehensif akan memastikan bahwa keputusan dispensasi benar-benar merupakan upaya terakhir dan bukan kemudahan yang bisa dimanfaatkan.
Ketua Pengadilan Agama Giri Menang tersebut juga menyoroti pentingnya edukasi sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan sejak dini. Arianto menegaskan bahwa pemberian edukasi di sekolah dasar adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Tingginya perkembangan informasi dan akses media digital saat ini membuat anak-anak terpapar informasi dewasa terlalu cepat. Oleh karena itu, edukasi dini yang sistematis mengenai hak-hak anak, kesehatan reproduksi, dan dampak pernikahan anak perlu dilakukan secara masif. Edukasi ini menjadi benteng pertahanan pertama dalam menghadapi arus informasi yang begitu tinggi di tengah masyarakat.
Bupati Najmul Akhyar memberikan pandangan tegas mengenai posisi rekomendasi perkawinan anak dalam sistem perlindungan. Beliau menyampaikan bahwa rekomendasi perkawinan anak adalah hal yang perlu diperhatikan dengan sangat hati-hati, mengingat kompleksitasnya. Di satu sisi, Najmul mengakui bahwa rekomendasi ini dapat menjadi solusi akhir bagi kondisi darurat (emergency). Namun, di sisi lain, Najmul menegaskan bahwa PKS dan rekomendasi ini harus dijadikan “emergency exit” dan bukan hal yang dijadikan peluang atau kemudahan. Filosofi ini penting agar masyarakat tidak menganggap rekomendasi pemerintah daerah sebagai legalisasi pernikahan dini yang mudah diakses.
Sejalan dengan pandangan Ketua Pengadilan Agama, Bupati Najmul juga menekankan perlunya edukasi masif kepada masyarakat terkait isu perkawinan anak. Najmul menegaskan bahwa pemberian sosialisasi yang intensif sangat penting agar nantinya masyarakat tidak menjadikan rekomendasi perkawinan anak sebagai solusi utama. Edukasi harus menargetkan para orang tua dan tokoh masyarakat tentang dampak buruk perkawinan anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi keluarga. Sosialisasi ini bertujuan mengubah perspektif sosial agar batas usia ideal pernikahan dipatuhi dan dipandang sebagai norma yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, Pemda KLU kini memiliki kendali yang kuat terhadap alur pengajuan pernikahan anak di wilayahnya. Bupati Najmul menegaskan bahwa Pengadilan Agama tidak akan melanjutkan proses pernikahan anak tanpa adanya rekomendasi wajib dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial PP dan PA. Perjanjian ini secara praktis membuat perkawinan anak di Lombok Utara akan dengan mudah terkontrol dan termonitor secara ketat. Kontrol yang lebih baik ini diharapkan mampu memastikan bahwa anak dapat terus mendapatkan perlindungan terhadap haknya, terutama hak untuk melanjutkan pendidikan formal.
Bupati Najmul juga menjelaskan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan isu perkawinan anak, yaitu adanya perbedaan ketentuan umur menurut negara dengan ketentuan umur menurut agama dan tradisi. Perbedaan interpretasi ini seringkali menjadi celah bagi orang tua untuk mengajukan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama. Oleh karena itu, Najmul menekankan bahwa salah satu tugas utama pemerintah daerah adalah memberikan sosialisasi dan edukasi yang harmonis mengenai kedua ketentuan tersebut. Sosialisasi ini harus mampu menyatukan pemahaman masyarakat tentang batas usia ideal pernikahan yang legal dan bertanggung jawab.
Najmul Akhyar memberikan indikator keberhasilan yang sangat jelas dan terukur dari PKS ini yang harus dipahami oleh seluruh stakeholder terkait. Beliau menegaskan bahwa semakin sedikit masyarakat yang mengajukan rekomendasi perkawinan, maka hal tersebut menunjukkan kondisi yang semakin baik. Angka pengajuan rekomendasi yang menurun adalah tanda bahwa semakin sedikit perkawinan anak yang terjadi di Lombok Utara secara keseluruhan. Indikator ini menjadi target yang harus dikejar oleh Dinsos PPPA dan LPA dalam setiap program pencegahan yang mereka jalankan.
Langkah penandatanganan PKS antara Pemkab KLU dan Pengadilan Agama Giri Menang ini adalah tonggak sejarah penting dalam upaya perlindungan anak di daerah. Perjanjian ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan komitmen moral dan hukum untuk menjaga masa depan generasi muda. Seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, lembaga perlindungan, hingga Pengadilan Agama, kini telah bersatu dalam visi menekan angka pernikahan dini. KLU telah memiliki sistem kontrol ketat untuk memastikan hak anak tidak terenggut oleh praktik pernikahan di bawah umur. Inilah tekad KLU untuk memastikan setiap anak tumbuh optimal, terdidik, dan terlindungi secara menyeluruh.(r15)
Share this content:
Post Comment