Benahi Sistem Manual, Dispar KLU Kejar Tunggakan Retribusi Pariwisata di Kawasan Gili
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Tabir mengenai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini terbuka secara terang. Pemerintah daerah mengakui adanya selisih penerimaan retribusi di kawasan wisata unggulan Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air) yang mencapai angka miliaran rupiah.
Kepala Dinas Pariwisata KLU, Denda Dewi Tresni Budi Astuti, secara terbuka membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kebocoran retribusi sebesar kurang lebih Rp7 miliar. Menurutnya, hal ini bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta hukum yang harus segera diselesaikan.
“Kalau kita bicara soal isu tidak isu, tapi ini benar atau fakta. Kebocoran itu memang ada pada sektor retribusi di Tiga Gili,” tegas Denda saat dikonfirmasi di Mataram, Senin (9/2/2026).
Pihaknya menjelaskan bahwa kebocoran tersebut merupakan imbas dari manajemen pemungutan retribusi masa lalu yang belum tertata secara akuntabel. Penggunaan karcis manual menjadi celah utama karena sifatnya yang rawan hilang, rusak, atau tidak sinkron dalam pencatatan.
Denda memaparkan kondisi saat awal dirinya menjabat pada Februari 2023. Kala itu, capaian retribusi pariwisata KLU masih sangat rendah, yakni berada di angka Rp1,5 miliar, yang kemudian memicu evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja di lapangan.
Analisis mendalam dilakukan untuk menemukan akar masalah. Salah satu yang paling menonjol adalah terjadinya penumpukan wisatawan di pintu masuk, terutama di Gili Trawangan, saat jam sibuk antara pukul 11.00 hingga 13.00 Wita.
Kedatangan kapal-kapal cepat secara bersamaan menciptakan dilema antara kewajiban memungut retribusi sesuai Perda Nomor 9 dan kewajiban menjaga kenyamanan tamu. Proses manual yang memakan waktu untuk penjelasan dan uang kembalian seringkali memicu protes wisatawan.
“Wisatawan yang sudah lelah di perjalanan laut harus dihadang lagi untuk membayar retribusi secara manual. Tentu itu menyangkut pada kualitas pelayanan pariwisata kita,” ujar Denda.
Guna mengurai benang kusut tersebut, Dispar KLU kemudian menggandeng Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo). Pola yang disepakati adalah integrasi penarikan retribusi langsung melalui sistem tiket yang dikelola oleh operator kapal cepat.
Namun, transisi dari manual ke sistem kemitraan ini tidak berjalan mulus di tahap awal. Banyak operator kapal yang merasa terkejut dengan kerumitan teknis dan penyesuaian regulasi saat harus bekerja sama secara formal dengan institusi pemerintah.
Sistem bundel tiket yang digunakan juga masih menyimpan celah. Operator diwajibkan mengembalikan robekan tiket sebagai bukti setoran, namun karena kendala teknis lapangan, banyak data yang tidak sinkron antara jumlah tiket keluar dan uang yang disetorkan.
Keluhan juga sempat muncul dari pihak wisatawan yang merasa terganggu saat diminta membayar retribusi di atas kapal. Hal-hal teknis seperti inilah yang kemudian menjadi catatan evaluasi bagi Dinas Pariwisata untuk memperbaiki skema pemungutan ke depannya.
Kendati diterpa berbagai kendala sistem, Denda mencatat bahwa realisasi retribusi pada akhir 2023 sebenarnya menunjukkan tren positif. Dari target awal Rp3,5 miliar, dinas berhasil melampaui angka tersebut bahkan saat target dinaikkan menjadi Rp3,7 miliar.
Namun, keberhasilan melampaui target tersebut tetap tidak bisa menutupi temuan audit BPK mengenai ketidaksinkronan banderol karcis. Angka Rp7 miliar yang menjadi temuan tersebut merupakan akumulasi dari data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Menyikapi temuan tersebut, Denda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Retribusi yang belum terbayarkan akan tetap ditagihkan secara resmi kepada pihak Akacindo sebagai penanggung jawab operator.
Saat ini tercatat ada sekitar 29 anggota asosiasi kapal cepat yang menjadi mitra dalam pemungutan retribusi ini. Penagihan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan atas rekomendasi BPK guna mengembalikan potensi kerugian daerah ke kas negara.
Denda juga mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan mengenai potensi riil pariwisata Tiga Gili. Berdasarkan perhitungan jumlah kunjungan wisatawan, PAD dari retribusi ini seharusnya mampu menyentuh angka Rp16 miliar lebih setiap tahunnya.
Selisih yang sangat jauh antara realisasi dan potensi riil ini menunjukkan betapa besarnya tantangan pembenahan sistem pariwisata di KLU. Digitalisasi total dan transparansi data menjadi harga mati agar kebocoran tidak kembali terulang di masa mendatang.
Dispar KLU berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk Tiga Gili. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terus dibangun guna memastikan setiap rupiah yang dibayarkan wisatawan benar-benar masuk ke kas daerah.
Fakta kebocoran ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab KLU dalam mengelola aset pariwisatanya. Transformasi dari pola tradisional ke sistem digital yang akuntabel kini menjadi fokus utama demi menyelamatkan PAD Lombok Utara.(r15)
Share this content:




Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.