

DLH KLU Turun Tangan, Kejar Target 100 Pembinaan Usaha Demi Lingkungan Lestari
Lombok Utara – (Getinsidetv.com) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara intensif memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap berbagai sektor usaha yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang masuk, sekaligus sebagai bagian dari agenda rutin untuk menjamin ketaatan para pelaku usaha. DLH KLU bertekad untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha beroperasi sesuai dengan standar dan komitmen yang telah disepakati dalam dokumen persetujuan lingkungan. Aktivitas monitoring pembinaan ini menjadi kunci bagi Pemda dalam mengawal kelestarian alam Lombok Utara di tengah geliat investasi.
Kepala Bidang Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KLU, Suhaeli Budimansyah, saat di temui di ruang kerjanya, pada pada Jumat (3/10/2025), menjelaskan, secara detail makna dan tujuan dari kegiatan monitoring ini. Bahwa istilah “monitoring” yang digunakan adalah bahasa yang halus untuk merangkum seluruh bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya. Pengawasan ini secara spesifik ditujukan kepada usaha dan kegiatan yang mana persetujuan lingkungannya telah diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pusat. Peran Kabid PPLH ini sangat sentral dalam memastikan bahwa fungsi pengawasan berjalan efektif dan memiliki dampak nyata pada kualitas lingkungan.

Suhaeli Budimansyah, merinci klasifikasi usaha yang menjadi target utama pengawasan dan pembinaan rutin DLH KLU. Usaha-usaha tersebut meliputi sektor pariwisata seperti hotel dan restaurant, serta kegiatan ekonomi lain seperti pembibitan benur. Kategori ini dipilih karena secara langsung memiliki potensi dampak yang besar terhadap lingkungan hidup KLU, yang sangat rentan terhadap pencemaran. Pengawasan ini memastikan bahwa izin yang diberikan sejalan dengan praktik pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab di lapangan. Daftar usaha ini menunjukkan fokus DLH KLU pada sektor-sektor dengan risiko lingkungan yang tinggi.
Kegiatan pengawasan dan pembinaan ini bukanlah inisiatif dadakan, melainkan agenda yang telah terencana dan terjadwal secara rutin sejak awal tahun anggaran. Suhaeli menjelaskan bahwa monitoring lapangan dilakukan berdasarkan jadwal yang tersusun rapi, menjamin cakupan pengawasan yang luas. Ia menyebutkan, beberapa waktu lalu, tepatnya sekitar 24 September 2025, tim DLH baru saja melaksanakan kegiatan rutin serupa. Kesinambungan pengawasan ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa pengusaha tidak lengah dalam mengelola dampak lingkungan mereka.
Model pengawasan yang diterapkan oleh Bidang PPLH DLH KLU dilakukan melalui dua mekanisme utama yang saling melengkapi. Pertama, tim DLH melakukan penelaahan dan pembacaan proses laporan yang secara berkala dikirimkan oleh pihak tempat usaha yang bersangkutan. Kedua, dan yang paling krusial, adalah pengawasan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha yang sedang beroperasi di lapangan. Kunjungan langsung ini memungkinkan DLH untuk memverifikasi kesesuaian antara komitmen tertulis dalam dokumen dengan realitas operasional di lokasi. Pendekatan ganda ini menjamin pengawasan yang holistik, baik secara administratif maupun faktual.

Suhaeli menjelaskan bahwa fungsi utama dari seluruh proses monitoring ini adalah untuk tetap menjaga lingkungan agar tidak terjadi kerusakan dan pencemaran. Pengawasan bertujuan memastikan bahwa pengusaha melakukan tata kelola lingkungan sesuai dengan standar-standar yang telah disetujui bersama oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelum memulai kegiatan, setiap pengusaha diwajibkan mendapatkan persetujuan dari pemerintah terkait lingkungan hidup, perizinan, dan tata ruang. Pengawasan DLH adalah langkah verifikasi akhir bahwa standar yang disepakati di atas kertas benar-benar diimplementasikan dalam praktik pengelolaan.
DLH KLU memiliki mekanisme yang jelas untuk memantau sejauh mana kepatuhan usaha terhadap standar lingkungan yang berlaku. Tim pengawas ditugaskan untuk membuktikan apakah usaha tersebut telah mematuhi standar yang diwajibkan dalam dokumen persetujuan lingkungan mereka. Melalui pengawasan lapangan, tim akan menemukan potensi penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi. Apabila terbukti ditemukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku, maka akan segera dilakukan tindakan korektif berupa sanksi atau pemberian teguran tertulis. Mekanisme sanksi ini bertujuan untuk mendorong perbaikan segera dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Suhaeli Budimansyah memaparkan target realistis yang ingin dicapai oleh Bidang PPLH DLH KLU pada akhir tahun 2025. Target pengawasan rutin ini bersifat akumulatif, mencerminkan total kegiatan usaha yang harus diperiksa di seluruh kabupaten. Meskipun jumlah kegiatan usaha di KLU terbilang besar, DLH harus menyesuaikan targetnya dengan keterbatasan sumber daya yang ada. Faktor utama penyesuaian meliputi ketersediaan SDM, anggaran, serta jumlah kasus lingkungan yang mampu ditangani secara efektif.

Dalam keterbatasannya, DLH KLU menetapkan target penanganan 100 kasus atau kegiatan usaha untuk tahun 2025, angka yang dinilai maksimal dan relevan dengan SDM yang tersedia. Suhaeli optimis bahwa di akhir tahun, kegiatan yang bisa diatasi dan ditindaklanjuti akan mencapai target yang telah ditetapkan. Pencapaian target ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemda melalui DLH dalam mengawal lingkungan agar tetap terjaga dan lestari. Angka 100 ini menjadi representasi nyata dari upaya keras Pemda dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Komitmen DLH KLU dalam mengawal lingkungan tidak hanya didasarkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga pada tanggung jawab moral terhadap masa depan. Suhaeli menegaskan bahwa seluruh upaya ini dilakukan agar lingkungan tetap tertata, lestari, dan tidak terjadi kerusakan yang permanen. Pencegahan pencemaran harus dihindari sebisa mungkin demi kelangsungan hidup anak cucu kita ke depan. Pandangan jauh ke depan ini menempatkan DLH sebagai garda terdepan yang mengamankan warisan alam Lombok Utara.
Tim DLH KLU menegaskan bahwa saat mereka turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan, mereka selalu berpegangan pada data yang valid. Data ini mencakup dokumen persetujuan lingkungan yang telah diserahkan dan disetujui sebelumnya, yang menjadi patokan standar. Logika pengawasan yang dilakukan adalah: jika standar yang dibuat di dokumen sudah sesuai, maka tim harus membuktikan kesesuaian dokumen tersebut dengan data yang ada di lapangan. Verifikasi ini krusial karena potensi pencemaran akan terjadi saat ditemukan ketidaksesuaian antara komitmen tertulis dan praktik operasional.
Proses monitoring ini merupakan upaya pembuktian ketaatan pengusaha terhadap janji yang mereka buat di hadapan pemerintah. Penelusuran di lapangan mencari bukti fisik apakah langkah-langkah pengelolaan limbah, air, dan udara yang dijanjikan sudah benar-benar diterapkan. Jika terjadi ketidaksesuaian, secara otomatis akan muncul potensi pencemaran yang harus segera dicegah oleh DLH. Tindakan ini menjaga kredibilitas sistem perizinan lingkungan hidup dan memastikan bahwa dokumen persetujuan bukan hanya formalitas belaka.

DLH KLU juga menyoroti aspek perizinan yang kini telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat. Sistem OSS memungkinkan perizinan secara online, yang merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Namun, kemudahan perizinan ini tidak boleh dijadikan celah untuk mengabaikan komitmen lingkungan yang tertuang di dalamnya. Justru, kemudahan ini menuntut DLH KLU untuk semakin aktif mengawasi agar para pengusaha tidak menyalahgunakan kemudahan perizinan yang diberikan.
Meskipun sistem OSS mempermudah perizinan, tantangan DLH KLU juga datang dari banyaknya usaha yang beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap. Situasi ini menciptakan kesulitan ganda karena DLH harus melakukan pembinaan terhadap usaha yang patuh sekaligus menindak usaha yang sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya bertujuan menegakkan standar, tetapi juga menjaring pelaku usaha yang belum terdaftar. Penertiban izin ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berada di bawah kendali pengawasan lingkungan.
Secara keseluruhan, kegiatan monitoring pembinaan yang dilakukan oleh Bidang PPLH DLH KLU adalah refleksi dari visi pengelolaan lingkungan yang konsisten dan bertanggung jawab. Dengan target 100 pembinaan yang realistis, DLH menunjukkan keseriusan Pemda dalam mengawal implementasi izin lingkungan di lapangan. Komitmen ini penting agar Lombok Utara dapat terus menarik investasi tanpa mengorbankan kelestarian alamnya. Pengawasan ketat ini adalah kunci untuk menghindari kerusakan dan menjamin bahwa Pancasilanya Lingkungan Hidup selalu ditegakkan di KLU.(r15)
Share this content:
Post Comment