Loading Now

DPRD KLU Soroti Pembelian Tanah Pendopo I  Tidak Ada di Dokumen APBD 2025

DPRD KLU Soroti Pembelian Tanah Pendopo I  Tidak Ada di Dokumen APBD 2025

Lombok Utara (Gteinsidetv.com) – Ketegangan menyelimuti hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pemicunya adalah isu pembebasan lahan Pendopo I yang dikabarkan telah dibayar oleh Pemerintah Daerah, namun diklaim tidak pernah masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua Komisi I DPRD KLU menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan anggaran untuk pembelian lahan tersebut, baik dalam APBD murni maupun APBD Perubahan 2025. Ia memperingatkan bahwa penggunaan dana di luar mekanisme penganggaran resmi dapat dikategorikan sebagai “dana siluman”.

“Kalau memang benar sudah dibayar dan tidak pernah dibahas di APBD, ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Dari mana sumber dananya? Setiap penggunaan dana daerah harus melalui porsi dan peruntukan yang jelas di APBD,” tegas Ketua Komisi I dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Klarifikasi Eksekutif: Gunakan PAD dan Appraisal Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabudin, memberikan pembelaan. Ia membenarkan bahwa pembayaran tanah Pendopo I telah dilaksanakan dengan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, secara teknis administrasi, proses tersebut sudah dilengkapi dokumen pendukung yang sah.

“Secara mekanisme keuangan sudah sesuai aturan. Dokumen lengkap, termasuk penilaian harga dari tim appraisal,” ujar Sahabudin singkat.

Bantahan Keras Badan Anggaran Namun, pembelaan Sekda dibantah mentah-mentah oleh pihak legislatif. Komisi I mengungkapkan bahwa satu-satunya anggaran pembebasan lahan yang disetujui DPRD pada tahun 2025 adalah senilai Rp6,4 miliar untuk kelanjutan pembangunan jalan nasional sepanjang 7,7 kilometer (Karang Kates – Lekok – Bayan).

“Itu yang kami bahas dan setujui bersama Dinas PUPR. Di luar itu, termasuk tanah Pendopo I, tidak pernah muncul dalam rapat Badan Anggaran (Banggar). Wacana pembebasan lahan Pendopo hanya sebatas isu di luar, bukan di meja rapat resmi,” lanjut Ketua Komisi I.

DPRD KLU menegaskan bahwa pembebasan lahan menggunakan uang negara wajib melewati tahapan perencanaan dan persetujuan legislatif. Jika pembayaran tetap dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat yang menandatangi pencairan dana tersebut.

Sengketa “anggaran tak bertuan” ini kini menjadi perhatian serius di Bumi Tioq Tata Tunaq, mengingat transparansi penggunaan PAD merupakan salah satu indikator utama tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).(r15)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page