DPRD KLU Susun Ulang Jadwal Masa Sidang I Prioritaskan Agenda Reses dan Rapat Kerja Komisi
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali melakukan sinkronisasi dan penjadwalan ulang agenda sidang untuk semester pertama tahun dinas 2026. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan efektivitas fungsi pengawasan dan legislasi di tengah padatnya agenda kerja anggota dewan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD KLU, Senin (26/1/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, S.IP. Turut mendampingi Wakil Ketua I Hakamah, Wakil Ketua II I Made Kariyasa, S.Pd.H., serta dihadiri anggota Banmus, Kabag Persidangan, dan Kabag Fasilitasi.
Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan karena terdapat penyesuaian pada lini masa pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut diputuskan untuk dijadwalkan kembali pada sesi berikutnya setelah agenda Reses selesai dilaksanakan.
“Ada penyesuaian jadwal. Pembahasan tiga Raperda akan kita geser ke belakang setelah agenda Reses. Hal ini agar para anggota dewan dapat terlebih dahulu fokus menyerap aspirasi di lapangan sebelum masuk ke tahap pembahasan regulasi yang lebih mendalam,” jelas Agus Jasmani.
Berdasarkan hasil kesepakatan Banmus, agenda kegiatan DPRD KLU pada bulan Februari akan didominasi oleh dua kegiatan utama:
- Rapat Kerja Komisi: Optimalisasi fungsi pengawasan melalui rapat kerja komisi, baik di dalam daerah maupun kunjungan kerja luar daerah.
- Masa Reses: Turunnya para anggota dewan ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk bertatap muka secara langsung dengan konstituen.
Agenda sidang paripurna sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada minggu-minggu tertentu di bulan Februari, menyesuaikan dengan progres rapat kerja komisi. Setelah seluruh rangkaian reses rampung, DPRD KLU dijadwalkan akan langsung tancap gas memulai pembahasan tiga buah Raperda yang telah masuk dalam daftar prioritas legislasi daerah.
Agus Jasmani berharap dengan penjadwalan yang lebih tertata dan fleksibel ini, setiap tugas pokok dan fungsi anggota dewan dapat berjalan maksimal tanpa ada agenda yang terbengkalai. Kesepakatan Banmus ini akan menjadi acuan resmi bagi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam menjalankan aktivitas kedewanan selama semester awal tahun 2026. (r15)
Share this content:




Post Comment