DPRD KLU Terima Hearing Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH)
Lombok Utara ( Getinsidetv.com) – Aroma ketegangan menyeruak di ruang sidang DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Senin (19/1). Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) KLU datang dengan tumpukan data dan keresahan. Mereka menuding ada “main mata” dalam pengelolaan hutan lindung yang mengakibatkan hutan primer kini mulai gundul dan beralih fungsi menjadi lahan garapan.
Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, memimpin langsung jalannya hearing tersebut. Ia didampingi barisan anggota Komisi I, mulai dari Rusdianto, Raden Nyakaradi, Rianto, hingga Febrian Monita Astuti. Di seberang meja, hadir pihak KPH Rinjani Barat dan perwakilan kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang menjadi sasaran kritik pedas para aktivis.
Eko Pratandi, Ketua AMPH KLU, membuka serangan dengan membandingkan dua peta krusial: versi 2017 dan 2024. Menurutnya, ada kejanggalan sistematis dalam peta terbaru. “Di peta 2017, batas hutan primer dan sekunder sangat jelas. Tapi di peta 2024, batas itu seolah sengaja dikaburkan. Ini ada apa?” cecar Eko dengan nada tinggi di hadapan pimpinan dewan.
Ia juga mempertanyakan dasar aturan yang memperbolehkan hutan primer digarap. Berdasarkan literatur yang ia kantongi, sejak 2019 sudah ada larangan tegas pemberian izin di area hutan primer. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. AMPH mengklaim menemukan banyak kawasan baru yang dibuka paksa, bahkan pohon-pohon besar dirusak secara masif.
Tak hanya soal pembukaan lahan, AMPH juga menyoroti pembangunan jembatan permanen di tengah kawasan hutan. Pembangunan ini dinilai ilegal karena berada di bawah yurisdiksi hutan lindung tanpa kajian lingkungan yang jelas. “Penyidik kehutanan sendiri pernah bilang tidak boleh ada bangunan permanen di sana, tapi kenapa jembatan itu dibiarkan berdiri gagah?” tanya Eko retoris.
Persoalan patok batas menjadi poin panas berikutnya. Tanpa patok yang jelas, masyarakat dan penggarap seolah “buta” mana wilayah yang boleh disentuh dan mana yang haram dikelola. Mirisnya, meski ada iuran operasional dari kelompok HKM, pembangunan patok fisik tersebut tak kunjung terealisasi di lapangan, seolah anggaran tersebut menguap begitu saja.
Keluhan AMPH didukung oleh kesaksian warga mengenai kondisi sungai di wilayah Tanjung. “Dulu, kalau hujan sekali saja, airnya bertahan berminggu-minggu di kali. Sekarang? Hujan berhenti, air langsung lenyap. Itu bukti nyata alam kita sudah rusak akibat pembalakan tanpa pengawasan!” tegas salah satu anggota aliansi yang hadir.
Menanggapi rentetan tudingan itu, I Nyoman Yidianarta dari KPH Rinjani Barat angkat bicara. Ia mencoba meredam suasana dengan menjelaskan posisi KPH yang kini hanya bersifat sebagai fasilitator pasca terbitnya UU Cipta Kerja. “Semua izin sekarang ada di tangan kementerian (KLHK). Kami di wilayah hanya memfasilitasi, bukan pemberi izin,” jelas Nyoman membela diri.
Nyoman menegaskan bahwa wilayah HKM Agro-Mengkuwaji memang berada di zona hutan lindung. Namun, ia berdalih bahwa yang boleh dipungut masyarakat hanyalah Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti buah-buahan. Ia juga mengklaim bahwa pihak BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) sudah mulai melakukan komunikasi untuk proses tata batas kawasan.
Mengenai pembangunan jembatan, pihak KPH memberikan jawaban yang cukup mengejutkan. Menurut mereka, sarana transportasi untuk mengangkut hasil panen masih dimungkinkan selama tidak merusak ekosistem secara ekstrem. Namun, penjelasan ini justru memicu gumaman tidak puas dari peserta hearing yang merasa jawaban tersebut terlalu diplomatis.
KPH juga membeberkan prestasi mereka dalam penegakan hukum. Sepanjang tahun lalu, mereka mengklaim telah membawa enam kasus perusakan hutan hingga status P21 (lengkap) ke kejaksaan. Meski begitu, mereka mengakui bahwa pendekatan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan seringkali menjadi pilihan pertama sebelum masuk ke jalur hukum pidana.
Polemik peta kembali mencuat saat KPH mengeklaim bahwa data 2024 sebenarnya merujuk pada standar kementerian yang lebih global. Namun, mereka tidak menampik bahwa ada syarat kelola minimal 20 tahun bagi masyarakat sebelum mendapatkan izin pengelolaan. Hal inilah yang diduga menjadi “celah” bagi penggarap untuk merambah lebih jauh ke dalam hutan primer.
Ketua Komisi I, Rusdianto, sempat menengahi perdebatan yang makin alot. Ia meminta semua pihak untuk berhenti saling menyalahkan dan mulai fokus pada solusi nyata. “Kita tidak ingin hutan kita habis hanya karena ego sektoral. Jika memang ada pelanggaran di hutan primer, itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas politisi tersebut.
DPRD KLU juga menyoroti masalah transparansi anggaran iuran HKM. Anggota dewan menyayangkan jika dana yang ditarik dari masyarakat tidak kembali dalam bentuk perlindungan hutan, seperti pembangunan patok batas. “Jangan sampai masyarakat ditarik iuran, tapi hutannya tetap dirusak oleh orang luar karena tidak ada batas jelas,” kritik dewan.
Tensi sempat kembali naik saat perwakilan HKM Agro-Mengkuwaji mencoba menjelaskan proses inventarisasi pohon (rencik) yang mereka lakukan. Mereka mengaku proses tersebut memakan waktu berbulan-bulan di bawah pendampingan KPH, namun luas lahan yang mereka kelola kini diklaim tidak sesuai dengan izin awal seluas 770 hektar.
Ketua DPRD, Agus Jasmani, akhirnya mengambil kesimpulan sementara. Ia mendesak pihak KPH untuk segera melakukan verifikasi lapangan bersama AMPH dan perwakilan warga. “Data di atas meja jangan sampai berbeda dengan fakta di bawah pohon. Kami butuh kepastian, bukan sekadar janji-janji regulasi,” ucap Agus menutup sesi awal.
Pertemuan yang berlangsung hingga siang hari itu belum membuahkan hasil final, namun telah membuka kotak pandora mengenai carut-marutnya tata kelola hutan di Lombok Utara. Ada dugaan kuat bahwa pengawasan yang lemah menjadi pintu masuk bagi perambah untuk “mencuri” sisa-sisa hutan primer yang tersisa.
AMPH KLU sendiri mengancam akan membawa isu ini ke tingkat provinsi bahkan nasional jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat. Bagi mereka, jembatan permanen dan hilangnya hutan primer adalah alarm bahaya bagi keberlangsungan air dan iklim di Lombok Utara, terutama bagi para petani di hilir.
Di sisi lain, KPH berjanji akan lebih terbuka dalam membagikan data peta kepada publik agar tidak ada lagi kecurigaan mengenai pergeseran batas kawasan. Mereka berdalih bahwa tantangan terbesar adalah kurangnya personel untuk menjaga ribuan hektar hutan lindung yang tersebar di wilayah KLU.
Sidang diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan secara terpadu. DPRD KLU berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga patok batas terpasang dan status hutan primer kembali aman dari aktivitas penggarapan ilegal. Bagi warga Tanjung, ini bukan sekadar urusan kayu, tapi urusan nyawa dan air untuk anak cucu mereka.(r15)
Share this content:



