Dua Raperda Strategis KLU Dibahas, Fraksi DPRD Tekankan Keberpihakan pada Rakyat dan Zona Hijau
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan langkah progresif dalam menata regulasi daerah guna menyongsong percepatan ekonomi. Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD KLU, Selasa (31/03/2026).
Dua instrumen hukum yang diajukan tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan ini merupakan respon pemerintah terhadap dinamika pembangunan yang kian pesat.
Wabup Kusmalahadi menegaskan bahwa kedua Raperda ini bertujuan utama untuk menyesuaikan aturan hukum dengan perkembangan teknologi terkini serta munculnya berbagai potensi wisata baru di Bumi Tioq Tata Tunaq.
Raperda RTRW yang diajukan merupakan tindak lanjut langsung dari revisi RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah ditetapkan pada Mei 2024 lalu. Sinkronisasi ini penting agar arah pembangunan daerah tidak berbenturan dengan kebijakan wilayah yang lebih luas.
Penataan ruang yang baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Lombok Utara, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, pada Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah fokus pada penguatan kapasitas fiskal daerah. Penyesuaian objek retribusi menjadi poin krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu terobosan dalam Raperda ini adalah usulan penarikan retribusi pada potensi wisata baru, seperti wahana diving (selam) yang kian populer di perairan Gili Tramena maupun wilayah pesisir lainnya.
Selain sektor wisata bahari, pemerintah juga melirik potensi pendapatan dari sektor periklanan digital. Penggunaan media luar ruang berbasis teknologi seperti videotron akan mulai diatur secara spesifik dalam draf perubahan ini.
“Kita harus adaptif dengan teknologi. Potensi seperti videotron dan aktivitas diving harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui retribusi yang terukur,” ujar Wabup Kusmalahadi di hadapan anggota dewan.
Modernisasi aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Dengan sistem yang lebih tertata, kebocoran potensi pendapatan daerah dapat diminimalisir secara signifikan.
Wabup menambahkan bahwa penguatan PAD melalui Raperda ini akan menjadi modal dasar bagi kemandirian fiskal Lombok Utara. Hal ini sangat penting agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat dikurangi secara bertahap.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyambut baik pengajuan ini. Pihak legislatif menilai bahwa penyesuaian aturan memang sudah mendesak dilakukan mengingat Perda yang lama seringkali belum menjangkau fenomena ekonomi digital dan wisata minat khusus.
Beberapa fraksi di DPRD menekankan agar kenaikan atau penyesuaian retribusi tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kusmalahadi memastikan bahwa penyusunan draf ini telah melalui kajian akademis yang mendalam serta uji publik untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
Raperda RTRW 2025-2044 nantinya akan menjadi panduan tata ruang bagi KLU untuk dua dekade ke depan. Penentuan zona pemukiman, industri, dan pariwisata akan dibuat lebih presisi guna menghindari konflik pemanfaatan lahan.
Integrasi teknologi dalam tata kelola pajak daerah juga menjadi poin yang diunggulkan. Digitalisasi sistem pemungutan diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
Pemerintah optimistis bahwa jika kedua Raperda ini disetujui dan diterapkan, profil ekonomi Lombok Utara akan menjadi lebih kompetitif dan memiliki daya tawar tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dijadwalkan akan segera dimulai dalam waktu dekat. Masukan konstruktif dari para wakil rakyat sangat dinantikan untuk menyempurnakan kedua dokumen hukum tersebut.
Setelah melalui tahap evaluasi dan sinkronisasi di tingkat provinsi, Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif pada pertengahan tahun ini.
Langkah berani Wabup Kusmalahadi ini menunjukkan komitmen pimpinan daerah dalam meletakkan fondasi regulasi yang kuat bagi kesejahteraan masyarakat Lombok Utara di masa depan.(r15)
Share this content:




Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.