

Gili Trawangan Terancam! Bangunan Liar Dibongkar Demi Kelestarian Pantai
LOMBOK UTARA, GET Inside tv.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan tata ruang di kawasan wisata Gili Trawangan. Langkah ini diambil menyusul maraknya pembangunan liar di area sempadan pantai yang mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar peraturan daerah. Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, secara langsung memimpin operasi pengawasan dan penertiban, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keindahan dan keberlanjutan Gili Trawangan sebagai destinasi pariwisata unggulan.
Pada Rabu (23/7), tim Satpol PP KLU melakukan survei dan pengawasan intensif terhadap bangunan-bangunan yang disinyalir melanggar aturan pemanfaatan tata ruang di Gili Trawangan. Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk sebuah bangunan di koordinat (X: 116.0415201 Y :-8.3409051) yang secara jelas berdiri di area sempadan pantai. Keberadaan bangunan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara.

di Gili Trawangan.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, melalui Kabid Tibum dan Linmas, I Nengah Suandra Mahardika, S.E., yang di temui awak media GET Inside Tv.com pada (24/07) di Kantor Satpol PP KLU, menjelaskan bahwa sempadan pantai didefinisikan sebagai daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Area ini memiliki fungsi krusial untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai dan ekosistem pesisir. “Kami memberikan teguran pertama dan meminta agar proses pembangunan dihentikan serta segera dilakukan pembongkaran mandiri,” tegas Totok, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia menambahkan, apabila teguran ini tidak diindahkan, pihaknya akan memberikan teguran selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penertiban ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan yang paling relevan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, khususnya Pasal 28 ayat 1 yang secara eksplisit melarang pendirian bangunan di daerah sempadan pantai, ruang milik jalan, ruang milik sungai, taman, dan jalur hijau.
Kegiatan pengawasan ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Dalam pelaksanaan tugas ini, Totok Surya Saputra didampingi oleh Kabid Tibum dan Linmas, I Nengah Suandra Mahardika, S.E., serta Plt. Kabid Penegakan Perda, Imam Sapwan, S.Pd., beserta anggota tim Rudi Hartono dan I Made Adi Hendra Jaya. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa demi menjaga kelestarian dan keindahan Gili Trawangan sebagai aset pariwisata berharga.(GET-Ris)
Share this content:
Post Comment