Kejar Target PAD, DPRD KLU Tancap Gas Harmonisasi Tiga Raperda Strategis
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Kalender baru 2026 langsung disambut dengan tensi kerja tinggi di Gedung DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Belum genap seminggu tahun berjalan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD KLU sudah duduk satu meja dengan pihak eksekutif pada Senin (5/1) untuk mengunci jadwal Masa Sidang I. Fokusnya jelas: menuntaskan “utang” legislasi yang krusial bagi hajat hidup orang banyak.
Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, S.IP, memimpin langsung jalannya rapat koordinasi tersebut. Didampingi Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II I Made Kariyasa, pimpinan dewan ingin memastikan bahwa tahun 2026 tidak dimulai dengan keraguan. “Jadwal ini adalah kompas kita. Jangan sampai agenda strategis daerah berbenturan di tengah jalan,” tegas Agus di hadapan peserta rapat.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi bintang utama dalam pembahasan tersebut. Ketiganya adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Perubahan Perda Nomor 7 terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Ketiga aturan ini dianggap sebagai mesin penggerak ekonomi sekaligus benteng pelestarian lingkungan di Lombok Utara.
Raden Gabandi, Kabag Hukum Setda KLU, yang hadir dalam rapat tersebut memberikan catatan penting mengenai proses harmonisasi. Menurutnya, draf regulasi tersebut sebenarnya sudah matang di atas kertas. Namun, ia mengingatkan agar proses sinkronisasi dengan Biro Hukum Provinsi tidak disepelekan. “Kami sudah siap, tapi tolong bantu kami untuk harmonisasi segera agar tidak ada kendala di kemudian hari,” pintanya.
Urusan harmonisasi memang menjadi titik krusial. Gabandi menekankan bahwa tanpa keselarasan antara hukum daerah dan pusat, pemerintah daerah sendiri yang akan kesulitan saat implementasi di lapangan. Ia berharap ada prioritas khusus agar draf yang sudah disusun dengan tenaga ekstra ini tidak mandek hanya karena urusan birokrasi administratif yang berbelit.
Sisi pendapatan daerah juga menjadi sorotan tajam. Sugama, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Dispenda KLU, menegaskan bahwa kepastian regulasi pajak dan retribusi adalah kunci untuk mengisi pundi-pundi daerah. Tanpa aturan yang diperbarui, potensi pendapatan dari sektor-sektor baru terancam hilang atau tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk ditarik.
Selain regulasi fisik, DPRD KLU juga mulai mengantisipasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025. Sekretariat daerah menyatakan telah melakukan persiapan lebih awal untuk menghindari miskomunikasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Targetnya jelas: laporan harus rampung dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni Maret 2026.
Isu lingkungan hidup kembali memanas saat membahas Rencana Tata Hijau (RTE). Ada kesan “drama” yang ingin diakhiri oleh dewan terkait regulasi ini. Pihak legislatif mendesak agar pembaruan persetujuan RTE segera tuntas agar tidak terus menjadi pembahasan yang berulang setiap tahun tanpa ada hasil nyata di lapangan.
“RTE ini harus selesai, jangan sampai menguap lagi. Ini menyangkut komitmen kita terhadap lingkungan di Lombok Utara,” tegas salah satu pimpinan dewan. Desakan ini direspons positif oleh eksekutif yang berjanji akan menyerahkan berkas pendukung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait paling lambat pertengahan Maret mendatang.
Kecepatan kerja ini bukan tanpa alasan. Para legislator di Gangga menyadari bahwa tahun 2026 adalah tahun pembuktian bagi efektivitas pemerintahan pasca-pandemi dan pemulihan ekonomi. Harmonisasi peraturan daerah menjadi instrumen utama untuk menarik investasi sekaligus melindungi aset daerah seperti lahan pertanian produktif yang kian tergerus.
Terkait insentif fiskal, draf Perda juga mulai menyentuh detail pemberian keringanan bagi masyarakat yang patuh. Namun, dewan memberikan catatan agar aturan teknis mengenai insentif tersebut cukup diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar lebih fleksibel mengikuti kondisi ekonomi makro yang dinamis, tanpa harus merombak Perda berkali-kali.
Peran serta masyarakat juga dipertegas dalam draf terbaru. Warga diberikan ruang untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran moral maupun aturan teknis yang tidak sesuai di lapangan. Bahkan, ada klausul yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran berat.
Suasana rapat Banmus hari itu menggambarkan optimisme sekaligus beban kerja yang berat. Dengan 12 program prioritas yang sudah ditetapkan dalam Propemperda 2026, dewan harus pintar-pintar membagi waktu antara pembahasan di komisi, tinjauan lapangan, hingga sidang paripurna pengambilan keputusan.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, mengingatkan bahwa jadwal yang telah disusun harus ditaati oleh semua pihak. “Kita sudah mengalokasikan waktu di minggu ketiga Januari untuk mulai tancap gas. Kami harap koordinasi dengan eksekutif tetap solid agar tidak ada jadwal yang ‘molor’ karena alasan administratif,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa harmonisasi adalah harga mati. Seluruh OPD diminta proaktif menjemput bola ke provinsi jika diperlukan. Langkah ini diambil agar draf yang sudah melalui perdebatan panjang di tingkat pansus bisa segera dilegalkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Dengan semangat baru di awal tahun, DPRD KLU menunjukkan bahwa fungsi legislasi bukan sekadar rutinitas formalitas. Setiap pasal yang dibahas, mulai dari retribusi hingga pengolahan limbah, adalah upaya untuk membangun fondasi hukum yang kokoh bagi masa depan daerah yang lebih tertata dan mandiri secara finansial.
Kini, bola panas ada di tangan masing-masing komisi dan OPD terkait. Publik Lombok Utara menanti, apakah akselerasi di awal Januari ini akan membuahkan hasil manis di akhir masa sidang nanti, ataukah hambatan birokrasi klasik akan kembali menjadi ganjalan. Yang pasti, komitmen untuk “bersih-bersih” regulasi sudah dicanangkan sejak hari pertama kerja.(r15)
Share this content:



