Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Kebijakan Bupati Terbukti Sesuai Aturan Atas Gugatan Mutasi ASN Ditolak PTUN
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Kepastian hukum mengenai kebijakan rotasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya terjawab. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu ASN terhadap kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati KLU.
Putusan perkara dengan nomor 52/G/2025/PTUN.MTR tersebut dibacakan pada Maret 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan keabsahan prosedur dan substansi kebijakan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah pada tahun anggaran sebelumnya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, memberikan apresiasi atas hasil persidangan tersebut. Menurutnya, putusan PTUN ini menjadi bukti autentik bahwa langkah-langkah administratif yang diambil Bupati telah berjalan di atas rel ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil persidangan ini membuktikan bahwa kebijakan mutasi Bupati KLU sudah benar dan sesuai dengan undang-undang. Tidak ada celah hukum yang dilanggar dalam proses tersebut,” ujar Ardianto, Kamis (05/03/2026).
Meskipun secara hukum perkara ini telah mencapai titik terang, Ardianto menyoroti adanya potensi beban psikologis bagi pihak penggugat. Penolakan gugatan secara keseluruhan di pengadilan diakui dapat memberikan tekanan mental tersendiri bagi yang bersangkutan.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ardianto menilai ketidakpuasan terhadap kebijakan yang berujung pada gugatan gagal pasti menyisakan perasaan tidak nyaman dalam lingkungan kerja.
Ardianto juga mengingatkan bahwa langkah hukum yang diambil seorang staf terhadap pimpinan tertinggi di daerah seringkali dipersepsikan sebagai bentuk ketidakloyalan. Hal ini menurutnya dapat memengaruhi dinamika internal birokrasi di masa depan.
“Bupati selaku pimpinan tentu merasa tindakannya sudah sesuai aturan. Ketika digugat dan gugatan itu ditolak, muncul persepsi mengenai loyalitas. Ini bisa saja memicu kebijakan lain pasca-putusan,” tuturnya memberikan analisis.
Ia membandingkan situasi saat ini dengan periode sebelumnya, di mana persoalan jabatan yang tidak sejalan dengan keinginan personal cenderung diselesaikan melalui pengunduran diri secara terhormat.
Menurut Ardianto, opsi mengundurkan diri jauh lebih kondusif bagi stabilitas organisasi dibandingkan menempuh jalur pengadilan yang pada akhirnya justru menciptakan jarak psikologis antara pimpinan dan bawahan.
“Jika menempuh jalan mundur, persoalan selesai dengan kondusif. Namun jika memilih melawan dan kalah di pengadilan, situasinya menjadi berbeda karena pimpinan bisa saja merasa dilawan secara terbuka,” jelasnya secara mendalam.
Fraksi Demokrat berharap agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun ASN yang bersangkutan, dapat menerima putusan PTUN Mataram ini dengan sikap legowo (lapang dada).
Putusan pengadilan harus dipandang sebagai penyelesaian final atas perbedaan pandangan yang terjadi. Ardianto meminta agar ego personal maupun kelembagaan dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar.
DPRD KLU menekankan bahwa fokus utama aparatur sipil negara adalah pelayanan kepada masyarakat. Sengketa hukum yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat mengganggu produktivitas kerja di OPD terkait.
“Anggap ini sebagai konsekuensi dari sebuah pilihan kebijakan. Baik secara personal maupun kelembagaan, mari kita akhiri polemik ini,” tegas Ardianto di hadapan awak media.
Kepastian hukum dari PTUN ini diharapkan menjadi yurisprudensi bagi penataan birokrasi di KLU agar ke depannya setiap mutasi tetap mengacu pada prinsip meritokrasi dan ketaatan regulasi.
Pihak Sekretariat Daerah (Setda) KLU menyambut baik putusan ini dan berjanji akan terus meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian agar selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) BKN.
Ardianto menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen birokrasi untuk kembali bersatu memperkuat roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Najmul Akhyar.
Hingga saat ini, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan tingkat pertama tersebut.
Kondusivitas birokrasi di Lombok Utara menjadi harapan besar semua pihak agar akselerasi pembangunan tahun 2026 tidak terhambat oleh riak-riak internal kepegawaian.(r15)
Share this content:



