

Konsultasi Publik Ranperda RTRW Digelar, Pemkab KLU Percepat Penetapan Aturan Tata Ruang Baru
LOMBOK UTARA, GET Inside tv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempercepat proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KLU untuk periode 2025-2044. Percepatan ini ditandai dengan pembukaan Konsultasi Publik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Anding Duwi Cahyadi, di Tanjung, Jumat (1/8/2025). Acara ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sebagai langkah penting sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Konsultasi Publik Ranperda RTRW KLU ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Utara, Sudirsah Sujanto dan Hj. Rohani Najmul Akhyar, serta Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah. Turut hadir pula para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-KLU, dan perwakilan masyarakat.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PKP), Kahar Rizal, menjelaskan bahwa konsultasi publik kali ini adalah tindak lanjut dari arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). “Walaupun secara administrasi kita sudah memenuhi minimal dua kali konsultasi publik sebelumnya pada tahun 2020, kami diarahkan untuk melaksanakannya kembali guna menyempurnakan substansi Ranperda,” ujar Kahar Rizal.
Kahar menambahkan, total 58 peserta dari berbagai unsur telah diundang untuk memberikan saran dan masukan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan Ranperda yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat KLU.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembaharuan Perda RTRW. “Hingga saat ini, Pemkab KLU masih menggunakan Perda lama, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2011. Sementara, Kanwil Hukum Provinsi NTB telah meminta kami untuk segera menyelesaikan masalah terkait RTRW ini pada tahun 2024,” kata Hakamah.
Dia berharap agar konsultasi publik ini dapat mengakomodasi berbagai catatan penting dari Pemkab KLU dan masyarakat. “Apapun hasil dari konsultasi publik hari ini akan kami bahas secara mendalam di lembaga DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda RTRW ini telah melalui proses yang panjang sejak peninjauan kembali pada tahun 2015. “Proses ini memakan waktu lama karena dinamika terbitnya berbagai kebijakan dan regulasi baru yang memengaruhi substansi Ranperda. Pada tahun 2024, kami melakukan revisi materi teknis hasil bimbingan teknis ATR tahun 2020,” jelas Anding.
Anding menegaskan, penetapan Perda RTRW ini sangat penting untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. “Ranperda ini akan menjadi acuan spasial bagi dinamika pembangunan di daerah,” tuturnya.
Di akhir sambutannya, Sekda Anding berharap konsultasi publik ini dapat menghasilkan berita acara kesepakatan terhadap substansi Ranperda RTRW KLU tahun 2025-2044. “Kesepakatan ini nantinya akan menjadi bahan untuk diajukan ke tahap pembahasan selanjutnya dengan DPRD KLU, tentunya dengan mempertimbangkan semua saran dan masukan dari para peserta,” tutupnya.(get-ris)
Share this content:
Post Comment