Loading Now
×

Pansus I DPRD KLU Matangkan Raperda Kerja Sama Daerah, Solusi Pembangunan di Tengah Defisit Fiskal

HEADLINE

Pansus I DPRD KLU Matangkan Raperda Kerja Sama Daerah, Solusi Pembangunan di Tengah Defisit Fiskal

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat intensif bersama jajaran eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah, Rabu (21/1/2026). Regulasi ini diproyeksikan menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan skema pembiayaan kreatif, termasuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD KLU tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I, Artadi, S.Sos., didampingi anggota pansus lainnya. Turut hadir Bagian Hukum Setda KLU, Kasubag Perundang-undangan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai leading sector.

Ketua Pansus I, Artadi, S.Sos., menegaskan bahwa di tengah keterbatasan anggaran dan dinamika fiskal nasional yang menurun, daerah dituntut untuk melahirkan inovasi pembangunan. Raperda ini dirancang agar skema seperti KPBU memiliki payung hukum yang kuat dan akuntabel.

“Skema kerja sama dengan badan usaha adalah opsi paling rasional saat ini. Hal ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur tanpa harus membebani APBD secara langsung,” ujar Artadi di sela-sela pembahasan.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., dalam arahannya menekankan bahwa melalui kerja sama daerah, pemerintah tidak hanya mendapatkan dukungan pendanaan, tetapi juga transfer teknologi dan keahlian manajemen dari sektor swasta.

“Melalui skema ini, kualitas layanan publik dapat meningkat secara berkelanjutan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa aset dan kendali layanan tetap berada di tangan pemerintah sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Najmul.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk menjadikan skema kerja sama ini sebagai instrumen utama dalam perencanaan program. Peran OPD dianggap krusial dalam mengidentifikasi kebutuhan layanan dan memastikan kesiapan regulasi agar proses administrasi berjalan lancar.

Pansus I memastikan bahwa dalam Raperda ini, pembagian risiko antara pemerintah dan pihak ketiga akan diatur secara proporsional. Salah satu proyek prioritas yang akan memanfaatkan payung hukum ini adalah pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) umum di seluruh wilayah Lombok Utara agar terealisasi lebih cepat dan berkualitas.

“Dengan semangat kolaborasi dan regulasi yang matang, kita bisa menghadirkan pembangunan yang tidak terhenti oleh keterbatasan fiskal. Ini adalah langkah serius kita untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi meski di tengah tekanan ekonomi nasional,” pungkas Artadi.(r15)

Share this content:

KESEHATAN

You cannot copy content of this page