Paripurna DPRD KLU: Enam Fraksi Sampaikan Catatan Kritis Terkait Raperda RTRW 2025-2044
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Selasa (31/03/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU ini dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. Kehadiran pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen eksekutif dalam mengawal proses legislasi bersama para wakil rakyat.
Dua instrumen hukum yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KLU Tahun 2025-2044 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyusunan Raperda RTRW 2025-2044 dinilai sangat krusial karena akan menjadi kompas pembangunan fisik dan pemanfaatan ruang di Bumi Tioq Tata Tunaq selama dua dekade ke depan.
Dalam sidang tersebut, enam fraksi DPRD KLU secara bergantian menyampaikan pandangan, catatan kritis, serta apresiasi terhadap draf yang diajukan pemerintah daerah. Enam fraksi tersebut meliputi Fraksi Gabungan Golkar-PPP, PDIP-PKS, Gerindra, PBB, Demokrat, dan PKB.

Secara umum, fraksi-fraksi di DPRD KLU menekankan agar implementasi RTRW nantinya tidak hanya sekadar memfasilitasi investasi besar, tetapi wajib menjaga kearifan lokal dan kelestarian zona hijau.
“RTRW harus mampu menjawab tantangan investasi dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem dan hak-hak masyarakat lokal,” ungkap salah satu juru bicara fraksi dalam mimbar paripurna.
Legislatif mengingatkan agar pemetaan zona industri, pariwisata, dan pertanian dilakukan secara presisi agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan di masa depan. Ketertataan ruang adalah kunci pembangunan yang berkelanjutan.
Bupati Najmul Akhyar tampak menyimak secara seksama setiap poin yang disampaikan. Masukan dari pihak legislatif dinilai sebagai elemen penyempurna kebijakan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar akomodatif.
Sementara itu, terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, fokus pembahasan tertuju pada upaya penguatan kemandirian fiskal daerah. Hal ini menjadi prioritas pasca-pemulihan ekonomi akibat pandemi beberapa tahun lalu.
DPRD mendorong adanya sinkronisasi yang kuat agar penarikan pajak dan retribusi tidak memberatkan pelaku usaha kecil, namun tetap mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fungsi retribusi daerah diharapkan dapat ditingkatkan kualitas layanannya, sehingga masyarakat merasa adil antara kewajiban membayar dengan fasilitas publik yang diterima.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda KLU dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keterlibatan OPD teknis sangat diperlukan untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan dari fraksi.
Kehadiran para legislator secara kuorum menunjukkan bahwa pembahasan dua Raperda ini merupakan prioritas tinggi dalam masa persidangan tahun 2026.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan aturan main perpajakan daerah dinilai akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan infrastruktur yang dibiayai secara mandiri.
Setelah penyampaian pandangan umum ini, agenda berikutnya adalah jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi yang dijadwalkan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Bupati Najmul menyampaikan terima kasih atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi. Ia optimistis bahwa diskusi yang dinamis di parlemen akan melahirkan regulasi yang sehat bagi dunia usaha dan masyarakat.
Proses legislasi ini dipastikan akan melibatkan partisipasi publik dan uji sahih agar Raperda RTRW dan Pajak Daerah memiliki legitimasi kuat secara hukum maupun sosial.
Hingga berakhirnya sidang, suasana paripurna berjalan tertib dan kondusif. Para pimpinan dewan secara simbolis menerima dokumen pandangan umum dari setiap perwakilan fraksi untuk diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dengan selesainya tahap pandangan umum fraksi, kedua Raperda ini selangkah lebih dekat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan mengawal masa depan ekonomi dan tata ruang Lombok Utara.(r15)
Share this content:




Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.