Loading Now

Pemda KLU Gencarkan Perpres PBJ Baru: Pengadaan Wajib Efektif dan Transparan

Pemda KLU Gencarkan Perpres PBJ Baru: Pengadaan Wajib Efektif dan Transparan

Saiful Bahri: Dorong Produk Lokal dan Percepatan Anggaran Lewat Perpres 46/2025

Lombok Utara (Getinsidetv.com) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat mengimplementasikan regulasi pusat demi tata kelola anggaran yang lebih baik. Melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah, Pemda KLU secara intensif menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (11/9/2025), ini menjadi agenda wajib bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda KLU. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan aturan terbaru.

Kepala Bagian UKPBJ Setda KLU, Saiful Bahri, tampil sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menggarisbawahi Perpres 46/2025 ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Saiful menekankan bahwa Perpres terbaru ini membawa sejumlah poin perubahan fundamental yang harus dipahami dan diterapkan secara disiplin oleh seluruh stakeholder pengadaan.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat mempertajam pemahaman serta meningkatkan kapasitas SDM pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda Lombok Utara,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan tata kelola pengadaan semakin efektif, transparan, dan memiliki daya saing tinggi, sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik.

Salah satu fokus utama Perpres 46/2025 adalah perluasan ruang lingkup pengadaan, yang kini mencakup lebih banyak aspek kegiatan pemerintah.

Selain itu, Perpres baru ini juga memperkuat kebijakan dan etika dalam pengadaan, menuntut profesionalisme dan integritas tinggi dari para pelaku pengadaan.

Regulasi ini juga membawa penyesuaian tugas bagi para pelaku pengadaan di setiap tingkatan, mulai dari pejabat pembuat komitmen hingga panitia lelang.

Penyempurnaan signifikan juga terjadi pada tahap perencanaan pengadaan, yang kini dituntut lebih detail dan matang sebelum dieksekusi.

Saiful juga menyoroti adanya pengaturan khusus mengenai pengadaan di tingkat desa, yang kini memiliki kerangka regulasi nasional yang lebih spesifik.

Secara substansi, Perpres 46/2025 secara eksplisit mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, yang diarahkan untuk memanfaatkan produk lokal dalam setiap kegiatan pengadaan pemerintah KLU.

Hal ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil di KLU. Selain itu, Perpres ini bertujuan mempercepat pelaksanaan pengadaan demi efisiensi penggunaan anggaran belanja negara dan daerah.

Saiful menambahkan, Perpres ini juga memperbarui sejumlah definisi dan proses dalam sistem PBJ, termasuk perubahan pada Pasal 1 yang memuat istilah-istilah dasar pengadaan.

Sebagai informasi, dasar hukum penyusunan Perpres 46 Tahun 2025 merujuk pada landasan konstitusional UUD 1945, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan ini sendiri telah mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 30 April 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Masyarakat dan pihak terkait dapat mengakses dokumen lengkap Perpres tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK RI atau sumber resmi pemerintah lainnya,” pungkasnya, memastikan akses publik terhadap regulasi baru.(r15)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page