Loading Now

Resmikan Gedung PPA, Bupati Najmul Akhyar Tekankan Pemutusan Rantai Perkawinan Anak

Resmikan Gedung PPA, Bupati Najmul Akhyar Tekankan Pemutusan Rantai Perkawinan Anak

Lombok Utara Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempertegas komitmennya dalam memperkuat jaminan keamanan bagi kelompok rentan. Hal ini ditandai dengan peresmian kantor baru Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, di Tanjung, Jumat (9/1/2026).

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam upaya daerah memperbaiki kualitas hidup masyarakat dari berbagai aspek. Najmul menegaskan bahwa arah pembangunan di Lombok Utara tidak boleh hanya terjebak pada pembangunan fisik atau infrastruktur gedung semata, melainkan harus menyentuh sisi fundamental yakni moralitas masyarakat.

Keberadaan gedung baru ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi perbaikan indeks perlindungan anak di KLU. Bupati menyoroti tantangan besar terkait angka perkawinan usia dini yang masih membayangi masa depan daerah, mengingat anak-anak adalah representasi warna masa depan Lombok Utara.

Bupati mengingatkan bahwa jika angka perkawinan anak tetap tinggi, daerah akan dihadapkan pada siklus persoalan sosial yang jauh lebih kompleks di masa depan. Dampaknya tidak hanya menyentuh aspek kesehatan dan ekonomi, tetapi juga beban sosial yang akan ditanggung oleh generasi berikutnya.

611326070_2001414387083568_4589156642096381353_n-1024x682 %post

Dalam konteks tersebut, para petugas di UPTD PPA memiliki posisi yang sangat krusial sebagai garda terdepan. Mereka bukan hanya sekadar administratur, melainkan agen yang bertugas memutus rantai persoalan sosial yang telah lama mengakar di tengah masyarakat.

Najmul meminta agar gedung baru ini tidak hanya difungsikan untuk menyelesaikan rutinitas pekerjaan harian yang bersifat administratif. Ia ingin fasilitas yang representatif tersebut menjadi “laboratorium sosial” sekaligus pusat diskusi untuk mencari solusi jangka panjang atas berbagai problematika perempuan dan anak.

Strategi kolaboratif menjadi poin penting yang ditekankan oleh Bupati dalam pemanfaatan gedung ini. Pihak PPA diminta rutin melibatkan tokoh agama dan tokoh adat dalam membedah setiap kasus untuk mencapai keputusan yang adil dan berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.

“Libatkan tokoh-tokoh agama dan adat sebagai hakim penilaian dan tempat pengambilan keputusan final. Jadikan tempat ini pusat solusi yang produktif,” tegas Najmul di sela-sela sambutannya yang disambut antusias oleh para undangan.

Fasilitas gedung ini telah dilengkapi dengan sekretariat dan ruang diskusi yang memadai untuk menunjang dialog lintas sektor. Keberadaan ruang aman ini diharapkan dapat mendorong para korban atau masyarakat untuk lebih berani melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Lombok Utara, Faturahman, menjelaskan bahwa pembangunan gedung ini merupakan bentuk dukungan langsung dari pemerintah pusat. Proyek ini didanai melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Keberhasilan meraih bantuan ini menjadi catatan prestasi tersendiri bagi Lombok Utara di tingkat provinsi. KLU tercatat sebagai satu-satunya kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memperoleh kepercayaan mendapatkan DAK Fisik untuk pembangunan kantor UPTD PPA tahun ini.

Total anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan pusat perlindungan ini mencapai Rp1,9 miliar. Dana tersebut dialokasikan secara mendalam, meliputi Rp1,6 miliar untuk konstruksi fisik bangunan dan Rp300 juta untuk pengadaan perlengkapan furnitur atau mebel kantor.

Apresiasi berupa bantuan gedung ini diberikan oleh kementerian karena performa UPTD PPA Lombok Utara dinilai sangat proaktif. KLU dianggap berhasil menunjukkan kinerja administratif dan lapangan yang melampaui standar daerah lain di wilayah NTB.

Kementerian PPPA mencatat efektivitas KLU dalam pelaporan data tindak kekerasan secara cepat dan akurat melalui aplikasi Simfoni. Validitas data yang dikirimkan secara berkala menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan intervensi kebijakan yang lebih besar bagi daerah ini.

612158022_2001414430416897_8316913230954123558_n-1024x682 %post

Selain faktor kinerja, kondisi sosial ekonomi daerah juga menjadi pertimbangan khusus kementerian dalam memberikan bantuan. Tingkat kemiskinan yang masih menjadi tantangan di KLU dinilai memerlukan penguatan jaminan perlindungan sosial yang lebih kokoh agar kelompok rentan tidak semakin terpinggirkan.

Faturahman menambahkan bahwa perjuangan dinasnya tidak akan berhenti pada pembangunan kantor UPTD PPA saja. Kedepannya, Pemkab KLU akan kembali mengusulkan pembangunan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk menyempurnakan fasilitas pemulihan bagi korban kekerasan.

Pembangunan RPTC dianggap mendesak untuk memastikan proses rehabilitasi psikologis bagi korban dapat berjalan dengan maksimal dalam lingkungan yang kondusif. Hal ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan anak.

Dinas Sosial berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di gedung baru tersebut. Pelatihan manajemen kasus dan pendampingan psikologis akan terus dilakukan seiring dengan peningkatan fasilitas fisik yang ada.

612499777_2001414547083552_5758357618704288202_n-1024x683 %post

Acara peresmian ini diakhiri dengan penandatanganan prasasti dan peninjauan langsung setiap sudut ruangan gedung oleh Bupati dan rombongan. Kehadiran gedung baru ini diharapkan menjadi saksi bisu lahirnya berbagai kebijakan yang mampu melindungi hak-hak dasar setiap warga negara di Lombok Utara.

Dengan langkah ini, Lombok Utara kini memiliki infrastruktur perlindungan sosial yang lebih siap dalam menghadapi tantangan zaman. Peresmian gedung UPTD PPA bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan sikap tegas daerah dalam melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.(r15)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page