

Satgas DBHCHT Lombok Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Ilegal
LOMBOK UTARA, GET Inside tv.com – Tim Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara menggelar operasi gabungan di Kecamatan Gangga pada Rabu (30/7/2025). Operasi ini berhasil mengungkap peredaran ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 160 gram tembakau iris tanpa pita cukai. Penemuan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menekan kerugian negara dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk tembakau ilegal.
Operasi pasar gabungan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan instansi terkait lainnya, melakukan penyisiran di sejumlah toko dan warung yang disinyalir menjual rokok ilegal.
Operasi ini bertujuan ganda. “Selain meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai, kami juga ingin melindungi masyarakat. Rokok ilegal tidak melewati pengawasan standar yang ketat, sehingga kualitas dan kandungan di dalamnya bisa membahayakan kesehatan konsumen,” ujar Made Sujana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pedagang untuk selalu memastikan produk rokok yang dijual atau dikonsumsi memiliki pita cukai asli. Cukai yang dibayarkan bukan hanya untuk kas negara, tetapi juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya di daerah,” tambahnya.
Dalam operasi yang berlangsung intensif ini, tim berhasil menyita sebanyak 1.540 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Merek-merek yang disita antara lain HD, Connext, Novem, IB, Aslah, Oriss, HF, Gold Pin, Fantastik, dan Manchester. Tim juga menemukan dan menyita 160 gram tembakau iris yang dijual tanpa dilengkapi dokumen cukai.
Pelaksanaan operasi ini berlandaskan hukum yang kuat, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang ketertiban umum, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015. Selain itu, operasi ini juga didasarkan pada Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/POL PP/2025 yang secara khusus membentuk tim pelaksana operasi.
Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan oleh Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyatakan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akar-akarnya, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi para produsen dan pedagang rokok legal.(GET-ARIS)
Share this content:
Post Comment