

Satgas DBHCHT Lombok Utara Gencarkan Operasi Gabungan: Perang Melawan Peredaran Rokok Ilegal
Lombok Utara – GET Inisde tv.com – Peredaran rokok ilegal terus menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Menanggapi tantangan ini, Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dengan menggelar operasi gabungan berskala besar. Kegiatan yang menyasar berbagai wilayah di Kecamatan Tanjung ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH.,MH, pada Selasa, 29 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan publik.
Sinergi Lintas Sektor dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Operasi gabungan ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan sebuah manifestasi nyata dari sinergi lintas sektor yang kuat. Berbagai unsur terlibat aktif dalam tim, mencakup perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta instansi teknis terkait. Pembagian tim menjadi dua kelompok kerja menunjukkan efisiensi dan cakupan wilayah yang lebih luas dalam pelaksanaan operasi. Pendekatan kolaboratif ini sangat penting mengingat kompleksitas jaringan peredaran rokok ilegal yang kerap melibatkan berbagai pihak.

Pelaksanaan operasi ini memiliki landasan hukum yang kokoh, memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi pijakan kegiatan ini meliputi:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, yang menguatkan peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan ketertiban umum, sebagai regulasi spesifik di tingkat lokal.
4.Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 177/09/pol pp/2025, tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan operasi pasar bersama cukai tembakau ilegal Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025, serta undangan Bupati Nomor: 900.1.14.3/118/KLU/2025, tentang pelaksanaan operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal di Lombok Utara. Regulasi ini secara spesifik memberikan mandat dan legitimasi terhadap operasi yang dilaksanakan.
Keberadaan dasar hukum yang jelas ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal adalah prioritas pemerintah daerah yang didukung penuh oleh kerangka regulasi yang komprehensif. Hal ini juga menjadi pesan tegas bagi para pelaku peredaran rokok ilegal bahwa tindakan mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Urgensi Kolaborasi dan Dampak Destruktif Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menegaskan bahwa pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran cukai tembakau ilegal atau rokok ilegal tidak dapat ditawar lagi. Operasi bersama ini merupakan upaya kolektif untuk melindungi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Peredaran rokok ilegal secara langsung menggerogoti potensi penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada gilirannya dapat menghambat program-program pembangunan vital.
Lebih dari sekadar kerugian finansial, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap kesehatan masyarakat. Rokok ilegal seringkali diproduksi tanpa standar kualitas dan pengawasan yang memadai, sehingga kandungan bahan-bahan berbahaya di dalamnya bisa jauh lebih tinggi dibandingkan rokok legal. Konsumsi rokok ilegal dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan, yang pada akhirnya akan membebani sistem kesehatan nasional dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal adalah juga upaya perlindungan kesehatan publik.
Hasil Operasi: Ribuan Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Satgas DBHCHT Lombok Utara membuahkan hasil signifikan. Kedua tim berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dan tembakau iris yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, yang merupakan indikasi jelas pelanggaran hukum. Temuan ini menjadi bukti nyata masih maraknya peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Lombok Utara.

Tim I berhasil menyita total 3.464 batang/biji rokok ilegal dan 400 gram tembakau iris. Berbagai merek rokok ilegal yang ditemukan oleh Tim I antara lain:
Merek Rokok Ilegal | Jumlah (Bungkus) |
HD | 47 |
Connext | 18 |
Novem | 18 |
Aslah | 10 |
09 | 16 |
Oriss | 12 |
IB | 16 |
Josse | 2 |
Mama Cantik | 1 |
Mer-c | 5 |
Mocacino | 1 |
Reno 09 | 2 |
Humer | 4 |
Exotis | 1 |
Tanpa E Tiket | 27 |
Selain itu, Tim I juga menemukan 20 bungkus tembakau iris (TIS) yang tidak memiliki pita cukai.
Sementara itu, Tim II tidak kalah sigap dalam penindakannya. Tim ini berhasil mengumpulkan total 5.300 batang/biji rokok ilegal, 420 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 980 gram tembakau iris. Merek-merek rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim II meliputi:
Merek Rokok Ilegal | Jumlah (Bungkus) |
HD | 40 |
Connect | 34 |
Novem | 57 |
IB | 16 |
Mancheater | 4 |
Mocacino | 7 |
Velar | 2 |
09 | 26 |
Aslah | 29 |
Jose | 26 |
Biduan | 4 |
SP Original | 22 |
Klasik | 23 |
Temuan dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Namun, keberhasilan operasi ini juga menunjukkan efektivitas dari pendekatan kolaboratif dan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik ilegal ini.
Komitmen Berkelanjutan untuk Kedaulatan Ekonomi dan Kesehatan Publik
Keberhasilan operasi gabungan Satgas DBHCHT Lombok Utara ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir peredaran rokok ilegal. Upaya pemberantasan ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kedaulatan ekonomi negara dan melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya. Kolaborasi yang solid antara berbagai instansi penegak hukum dan dukungan aktif dari masyarakat diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran rokok ilegal, demi terwujudnya Lombok Utara yang lebih tertib, sehat, dan sejahtera.(get-aris)
Share this content:
Post Comment