Loading Now

Tusen Lashima Pimpin Pembahasan Raperda Limbah Domestik demi Masa Depan Lingkungan Lombok Utara

Tusen Lashima Pimpin Pembahasan Raperda Limbah Domestik demi Masa Depan Lingkungan Lombok Utara

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus memacu penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis warisan tahun 2025. Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD KLU, Rabu (7/1/2026), Pansus menggelar rapat intensif bersama jajaran eksekutif untuk membedah substansi regulasi tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Tusen Lashima, S.H., didampingi oleh anggota Pansus serta perwakilan dari leading sector terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Dua agenda besar yang menjadi fokus pembahasan adalah:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Limbah Domestik: Aturan ini dirancang untuk menciptakan standarisasi pengelolaan limbah rumah tangga guna mencegah pencemaran lingkungan yang kian kompleks seiring pertumbuhan pemukiman dan pariwisata.
  2. Raperda tentang Kerjasama Daerah: Regulasi ini bertujuan memberikan payung hukum yang lebih kuat dan fleksibel bagi pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan strategis, baik dengan pihak swasta maupun antar-pemerintah daerah lainnya.
licensed-image-1024x738 %post
Wastewater treatment as dirty sewage filtration system steps outline diagram. Labeled educational resource reusage after purification, disinfection and clarifier pipeline process vector illustration.

Ketua Pansus, Tusen Lashima, S.H., menekankan bahwa Raperda Sistem Limbah Domestik menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan kualitas kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem di Lombok Utara.

“Kita memerlukan sistem yang terintegrasi, mulai dari pembuangan hingga pengolahan akhir. Raperda ini bukan sekadar urusan teknis, tapi soal perlindungan kualitas air tanah dan lingkungan kita untuk jangka panjang,” tegas Tusen.

Dalam diskusi bersama eksekutif, Pansus juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme dalam Raperda Kerjasama Daerah agar potensi investasi dan kolaborasi pembangunan dapat berjalan lebih akuntabel serta memberikan keuntungan nyata bagi pendapatan daerah.

Kehadiran leading sector (dinas terkait) dalam rapat ini bertujuan untuk mensinkronkan data lapangan dengan draf aturan yang sedang disusun. Sinergi ini diharapkan dapat meminimalisir kendala implementasi saat Raperda tersebut nantinya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pembahasan lanjutan ini merupakan wujud komitmen legislatif dalam menuntaskan “pekerjaan rumah” legislasi tahun sebelumnya guna memberikan kepastian hukum dan mendukung visi pembangunan daerah yang berkelanjutan di tahun 2026.(r15)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page