

Wabup Kus Sampaikan, Penjelasan Kepala Daerah Terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
Lombok Utara – Getinsidetv.com – Wakil Bupati Lombok Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT. menghadiri Sidang Paripurna DPRD KLU dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD, Kamis (4/5). Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah, di dampingi Ketua DPRD Agus Jasmani dan Wakil ketua II DPRD I Made karyase,SPd.H serta disaksikan anggota DPRD lainnya.
Tampak hadir juga Pabung Dandim 1606 Mataram Mayor Inf. Ngakan Made Marjana, Sekretaris Daerah KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP.,MM, para Asisten Setda KLU, para OPD serta undangan lainnya.
Dalam penjelasannya Wabup Kusmalahadi menyampaikan bahwa perkembangan perekonomian nasional dan daerah hingga Semester I Tahun 2025,daerah dihadapkan pada berbagai dinamika, baik dari sisi global maupun domestik.
“Faktornya yakni inflasi, daya beli masyarakat, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta distribusi investasi masih mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi,”katanya
Pemerintah daerah senantiasa memperhatikan kesinambungan pembangunan dengan memperhitungkan dinamika perekonomian nasional dan perkembangan kondisi politik saat ini.
Dikatakannya lebih lanjut bahwa, dinamika politik tentu mempengaruhi stabilitas daerah, sehingga diperlukan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
“Kami meyakini bahwa melalui sinergi yang solid, perbedaan pandangan dapat diarahkan menuju konsensus yang berpihak pada kepentingan rakyat daerah,”katanya.
Meski demikian, dengan kerja keras bersama, kinerja ekonomi Lombok Utara menunjukkan tren positif seiring dengan meningkatnya aktivitas sektor pariwisata, pertanian, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah,”tuturnya.
Tahapan yang dilakukan juga menyesuaikan dengan perubahan RKPD tahun 2025 yang mengusung tema peningkatan kualitas hidup masyarakat dan daya saing daerah.
Perubahan APBD Tahun anggaran 2025 perlu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil, kebutuhan aktual daerah serta pemanfaatan silpa tahun anggaran 2024, dalam rangka memenuhi tahapan dan mekanisme perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.
Masih kata Wabup Kus bahwa pemerintah KLU, telah menyusun rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 untuk kita bahas dan kita sepakati bersama.
Sedangkan, berkaitan dengan rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 Wabup Kus menguraikan beberapa penjelasan antara lain pendapatan daerah diproyeksi semula sebesar 1,150 T lebih, menjadi sebesar 1,167 T lebih naik sebesar 17,75 M lebih atau 1,48 persen.
“Dari proyeksi sebelumnya yang terdiri atas pendapatan asli daerah semula 303,21 M lebih menjadi 303,93 M naik sebesar 720 juta atau 0,24 persen,”jelasnya.
Pendapatan transfer semula sebesar 847,441M menjadi 83,416 M turun sebesar 10 M atau 1,18 persen, pendapatan daerah yang sah semula dianggarkan sebesar nol rupiah menjadi 26,324 M.
Diterangkannya juga bahawa, prioritas belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2025 dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa plafon anggaran sementara untuk belanja daerah diproyeksikan mencapai 1,272 T naik sebesar 127,297 M dari proyeksi sebelumnya 1,145 M yang terdiri dari belanja operasi semula 859,637 M menjadi 954,890 M naik sebesar 95,252 M atau 11,08 persen, belanja modal semula sebesar 150 M menjadi 182 M naik sebesar 32 M lebih atau 21,33 persen, untuk belanja tidak terduga sebesar 3,12 M dan belanja transfer dianggarkan 132 M.
“Adapun untuk pembiayaan saat ini pemerintah menganggarkan penerimaan pembiayaan semula sebesar nol rupiah menjadi 110,27 M lebih sesuai dengan hasil audit BPK RI perwakilan provinsi NTB,”katanya.
“Penerimaan silpa tersebut dialokasikan kembali untuk menutupi defisit sebesar 105,27 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar 5 M,”tutupnya.(getemdia))
Share this content:
Post Comment