

KLU Menuju Keberlanjutan: RPJMD 2025-2029 Disahkan di Tengah Sorotan Kesinambungan Pembangunan
Lombok Utara – GET Inside tv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Selasa (15/7) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD KLU Agus Jasmani ini menjadi penanda penting arah pembangunan lima tahun ke depan, meskipun frasa ‘berkelanjutan’ tidak secara eksplisit tertera dalam visi utama, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menegaskan prinsip keberlanjutan tetap menjadi landasan fundamental.
Dalam sambutannya, Bupati Najmul Akhyar menekankan bahwa meskipun visi RPJMD 2025-2029, ‘Bersatu untuk Kabupaten Lombok Utara Semakin Maju’, tidak secara gamblang menyebut ‘keberlanjutan’, esensi tersebut telah meresap dalam setiap perumusan arah pembangunan. Ini adalah elaborasi dan penyempurnaan dari visi periode sebelumnya (2021-2026) yang berfokus pada pemulihan pascapandemi, penguatan layanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Visi baru ini, menurut Najmul, hadir untuk mengakselerasi transformasi menuju pembangunan yang lebih inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.

Konsep keberlanjutan yang dimaksud Bupati Najmul melampaui sekadar kelanjutan program. Ia mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, pengelolaan lingkungan hidup yang lestari, perlindungan kelompok rentan, serta peningkatan kualitas pembangunan sosial yang inklusif. RPJMD 2025-2029, jelasnya, berfungsi sebagai jembatan krusial untuk menjaga kesinambungan pembangunan jangka panjang, sekaligus memastikan setiap kemajuan yang dicapai berpihak pada keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi generasi kini dan mendatang.
Salah satu poin penting dalam program prioritas KLU adalah dimensi Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Ini diwujudkan melalui program strategis ‘Perempuan Berkarya’ dan ‘KLU Ramah’, yang mencakup peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan, optimalisasi lembaga pendidikan perempuan, penyediaan fasilitas dan program berkualitas, serta peningkatan peluang ekonomi perempuan melalui pelatihan keterampilan relevan. Selain itu, terdapat pula inisiatif beasiswa akses pendidikan bagi anak perempuan dari keluarga miskin, optimalisasi penegakan hukum perlindungan anak, serta penyediaan fasilitas publik yang ramah perempuan, anak, dan disabilitas.
Tidak hanya itu, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan perkawinan usia anak serta pelibatan masyarakat dalam upaya ini juga menjadi fokus. Pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak penyandang disabilitas turut menjadi bagian integral dari program ini. Secara keseluruhan, program strategis KLU ini bertujuan menciptakan kesetaraan gender dan menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warganya.
Menanggapi kesimpulan dan saran dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, pihak eksekutif menyampaikan apresiasi tinggi. Proses selanjutnya adalah evaluasi Ranperda RPJMD oleh Pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Bupati dalam bentuk keputusan Gubernur. Evaluasi RPJMD ini dijadwalkan paling lambat lima bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik, dengan penetapan Ranperda RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan, yaitu pada 20 Agustus 2025.
Bupati Najmul berharap semua unsur dan pihak yang terlibat dapat berkontribusi maksimal agar penetapan Ranperda RPJMD KLU 2025-2029 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (get)
Share this content:
Post Comment