Pansus I DPRD Lombok Utara Godok Raperda Kerja Sama Daerah Guna Perjelas Prosedur Teknis
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Panitia Khusus (Pansus) I mulai melakukan pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah. Langkah ini diambil guna memperkuat legalitas dan tata kelola kemitraan yang dijalin pemerintah daerah.
Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sidang DPRD KLU pada Senin (23/02/2026) tersebut mempertemukan jajaran legislatif dengan pihak eksekutif. Fokus utama pertemuan adalah menyelaraskan persepsi mengenai prosedur teknis kerja sama yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang spesifik di daerah.
Ketua Pansus I DPRD KLU, Artadi, memimpin langsung jalannya persidangan. Turut hadir anggota Pansus lainnya yakni Kamah, Yusuf, dan Sutranto, yang secara aktif memberikan masukan terkait substansi draf regulasi yang sedang digodok.
Pihak eksekutif diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda KLU, Suparman, beserta jajaran terkait. Kehadiran Bagian Pemerintahan menjadi krusial karena sektor ini merupakan motor penggerak koordinasi administrasi dalam setiap naskah kerja sama daerah.
Dalam arahannya, Ketua Pansus I menegaskan bahwa penyelesaian Raperda ini merupakan prioritas yang harus segera disegerakan. Kehadiran payung hukum dianggap sebagai syarat mutlak agar seluruh prosedur kerja sama berjalan di atas koridor yang benar dan terlindungi secara regulasi.
“Ini harus kita segerakan. Jika Raperda ini selesai, barulah kita punya payung hukum tetap. Semua perjalanan prosedur yang kita buat harus memiliki landasan yang kuat,” tegas perwakilan legislatif dalam rapat tersebut.
Mengingat Raperda ini masih bersifat makro, eksekutif juga berencana segera menyusun Peraturan Bupati (Perbuk) sebagai aturan pelaksana. Perbuk tersebut nantinya akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan detail di lapangan.
Salah satu inovasi yang direncanakan adalah pengembangan aplikasi khusus untuk memantau proses kerja sama. Digitalisasi ini diharapkan mampu mempermudah pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam setiap kemitraan yang dilakukan.
Secara teknis, setiap pengajuan kerja sama ke depannya diwajibkan untuk melampirkan mekanisme kerja yang jelas. Hal ini termasuk lampiran dari bagian-bagian terkait yang menangani substansi kerja sama tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Pansus I juga menyoroti pentingnya sinkronisasi draf Raperda dengan aturan di atasnya. Pengisian muatan lokal dalam draf tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak ditolak saat proses evaluasi di tingkat provinsi.
Hadir pula dalam rapat tersebut Kasubag Hukum Setda KLU, Partika Dwi CK, yang memberikan pandangan dari perspektif legalitas formal. Bagian Hukum memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang dalam Raperda tidak berbenturan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu alasan kuat mengapa skema kerja sama daerah harus diperkuat. Melalui kemitraan yang tertata, pemerintah daerah tetap bisa menjalankan program-program strategis dengan melibatkan pihak ketiga atau badan usaha.
Legislatif memandang bahwa tanpa payung hukum yang jelas, potensi kerja sama daerah seringkali terhambat oleh keraguan administratif. Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian bagi calon mitra yang ingin berinvestasi atau bekerja sama dengan KLU.
Diskusi berjalan dinamis saat membahas mengenai pembagian kewenangan antara eksekutif dan legislatif dalam pengawasan kerja sama. Kedua belah pihak sepakat bahwa transparansi harus menjadi roh utama dalam naskah akademik Raperda ini.
Pansus I meminta agar draf ini segera difinalisasi untuk dibawa ke tahap paripurna. Kecepatan penyusunan regulasi ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab dewan dalam merespons kebutuhan mendesak tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Bagian Pemerintahan diminta untuk segera melakukan inventarisasi kerja sama yang sedang berjalan. Tujuannya agar saat Raperda ini disahkan, kerja sama lama dapat segera disesuaikan dengan aturan yang baru.
Upaya percepatan ini juga didorong oleh tren pembangunan tahun 2026 yang menuntut mobilitas pembiayaan yang lebih fleksibel. Kerja Sama Daerah (KSD) diprediksi akan menjadi instrumen vital dalam mendanai infrastruktur pelayanan publik.
Rapat yang berlangsung hingga sore hari tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan teknis. Anggota Pansus I berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga benar-benar menjadi produk hukum yang aplikatif.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara optimis bahwa dengan adanya Perda Kerja Sama Daerah yang baru, iklim investasi dan kemitraan antar-daerah akan semakin bergairah. Hal ini sejalan dengan visi besar daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
Rapat ini ditutup dengan agenda penyusunan jadwal tinjauan lapangan dan konsultasi lanjutan ke Biro Hukum Provinsi. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini menjadi modal penting bagi kemajuan pembangunan di Gumi Tioq Tata Tunaq.(r15)
Share this content:



