Loading Now

APBD Perubahan KLU Tembus Rp1,29 Triliun: Ketok Palu Bersejarah DPRD, Pemkab Janji Jaga Transparansi Fiskal

APBD Perubahan KLU Tembus Rp1,29 Triliun: Ketok Palu Bersejarah DPRD, Pemkab Janji Jaga Transparansi Fiskal

Alokasi Anggaran Direvisi Demi Akurasi Pembangunan, Fraksi Sepakat Angka Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,18 Triliun

Lombok Utara (Getinsidetv.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menorehkan keputusan krusial dengan meresmikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan strategis ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD KLU pada Senin (30/9/2025), yang secara resmi mengesahkan total belanja daerah yang menembus angka fantastis Rp1,291 triliun. Angka ini merefleksikan upaya serius pemerintah daerah dan legislatif dalam mengalokasikan anggaran fiskal yang lebih ideal dan akurat, seiring dinamika kebutuhan pembangunan di lapangan. Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Jasmani dan Wakil Ketua II I Made Karyase ini menjadi penanda komitmen politik bersama demi perbaikan kualitas pelayanan publik. Seluruh fraksi di DPRD KLU dengan bulat menyatakan persetujuan, mengakhiri proses pembahasan yang intens dan konstruktif. Keterlibatan penuh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH, dalam sidang tersebut menegaskan prioritas tinggi yang diberikan Pemkab pada tata kelola keuangan yang akuntabel. Dengan disahkannya Perda ini, KLU kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk melanjutkan roda pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Bupati Najmul Akhyar, dalam sambutan resminya, secara lugas menegaskan komitmen fundamental Pemerintah Daerah untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang modern. Tiga pilar utama yang dipegang teguh dalam pengelolaan anggaran daerah ini adalah transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Kepala daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan konstruktif, tidak hanya terhadap komponen pendapatan dan belanja, tetapi juga pada aspek pembiayaan dan pengawasan pelaksanaannya. Menurut Najmul, perubahan APBD 2025 ini bukanlah sekadar revisi administratif, melainkan sebuah refleksi nyata dari dinamika kebutuhan dan kondisi lapangan yang terus berevolusi di tengah masyarakat. Perubahan anggaran yang diketok palu ini sekaligus diyakini sebagai wujud ikhtiar bersama dalam mengakomodasi prioritas pembangunan yang mendesak, sekaligus proyeksi keuangan yang jauh lebih realistis dan terukur. Tujuannya hanya satu, yakni dampak positif signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan keberpihakan pemerintah

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD, Drs. Faisol, secara rinci membacakan keputusan legislatif yang memuat detail angka-angka kunci dalam perubahan APBD tahun 2025. Komponen Pendapatan Daerah dalam revisi anggaran ini secara total ditetapkan mencapai Rp1.186.563.920.684,9 (Rp1,186 triliun), sebuah capaian yang menunjukkan optimisme fiskal daerah. Angka pendapatan yang diyakini lebih akurat tersebut ditopang oleh tiga pilar utama penerimaan. Kontribusi terbesar berasal dari Pendapatan Transfer dari pusat, yang dipatok sebesar Rp852.407.267.797. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai indikator kemandirian fiskal daerah tercatat sebesar Rp307.232.131.594,94, sebuah fokus yang terus didorong peningkatan efektivitasnya. Terakhir, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang turut memperkuat struktur penerimaan, ditetapkan sebesar Rp26.924.521.293. Penajaman proyeksi pendapatan ini menjadi landasan vital untuk membiayai seluruh agenda pembangunan yang telah ditetapkan.

515009765_18295533292217231_2351588735886443752_n %post

Berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan yang terproyeksi, komponen Belanja Daerah secara total ditetapkan melonjak menjadi Rp1.291.841.678.704,70 (Rp1,291 triliun). Peningkatan belanja ini menandakan adanya alokasi yang lebih besar untuk program-program pro-rakyat dan infrastruktur yang tertunda atau memerlukan penyesuaian. Sementara itu, untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja (defisit), Pemkab mengandalkan komponen Pembiayaan Daerah. Dalam pos pembiayaan, Penerimaan tercatat sebesar Rp110.277.578.019,76, yang sebagian besar ditujukan untuk menutup defisit anggaran tahun ini. Selanjutnya, pos Pengeluaran Pembiayaan dipatok sebesar Rp5 miliar, sehingga menghasilkan total Pembiayaan Netto yang stabil di angka Rp105.277.758.020. Postur anggaran yang berimbang ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola kewajiban fiskal sambil tetap memaksimalkan ruang belanja untuk

Di akhir penyampaiannya, Bupati Najmul Akhyar mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan daerah senantiasa dihadapkan pada tantangan berat, khususnya keterbatasan fiskal yang harus dihadapi oleh KLU. Namun, ia menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak akan menyurutkan semangat Pemkab untuk terus melakukan pembenahan dan melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas. Sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Pabung Dandim 1606 Mataram Letkol Inf. Ngakan Made Marjana, Pj. Sekda KLU Sahabudin, M.Si., serta jajaran OPD dan asisten setda, menjadi saksi atas ikhtiar kolektif ini. “Perubahan anggaran ini adalah bentuk kesungguhan dan ikhtiar bersama demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Najmul, memberikan penekanan bahwa Perda APBD Perubahan 2025 ini merupakan janji politik dan komitmen moral pemerintah daerah kepada seluruh warga Lombok Utara.(r15)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page