Loading Now

Buntut Kericuhan di Kantor Desa Pansor, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Anarkis

Buntut Kericuhan di Kantor Desa Pansor, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Anarkis

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Ketegangan menyelimuti Desa Pansor, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menyusul kisruh seleksi perangkat desa yang berujung pada laporan kepolisian. Sejumlah oknum warga resmi dilaporkan ke Polres Lombok Utara atas dugaan aksi anarkis dan kekerasan fisik.

Insiden yang terjadi pada 19 Februari 2026 tersebut diduga melibatkan perusakan fasilitas kantor desa. Tidak hanya kerugian materiil, Kepala Desa Pansor juga dilaporkan menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas kedinasannya.

Kuasa hukum Kepala Desa Pansor, Awaludin, S.H., M.H., memberikan keterangan pers di Tanjung pada Kamis (5/3/2026). Ia mengonfirmasi telah menerima kuasa hukum secara resmi sejak 2 Maret 2026 untuk mendampingi kliennya dalam proses hukum yang berjalan.

“Kasus ini saat ini sedang berproses di Polres Lombok Utara. Kami hadir untuk mendampingi klien kami memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegas Awaludin di hadapan media.

Awaludin menjelaskan bahwa pemicu utama insiden ini adalah kesalahpahaman fatal terkait prosedur seleksi perangkat kewilayahan di Dusun Pansor Tengah. Terdapat misinterpretasi massa terhadap dokumen internal hasil seleksi.

Munculnya tanda lingkaran pada salah satu nama di lembar hasil seleksi oleh Kepala Desa ditafsirkan sebagai keputusan final. Sejumlah pihak menganggap hal tersebut sebagai bentuk penunjukan sepihak yang melangkahi prosedur administrasi.

Padahal, menurut pihak kuasa hukum, secara administrasi Kepala Desa belum mengeluarkan rekomendasi formal apapun. Proses tersebut masih tertahan karena pihak desa masih menunggu hasil koordinasi dengan pejabat di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Secara regulasi, Kepala Desa memang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dalam penentuan perangkat desa. Penilaian tersebut bersifat komprehensif dan tidak hanya terpaku pada skor tes tertulis semata.

Awaludin merinci bahwa kriteria penilaian mencakup aspek-aspek lain yang krusial bagi tata kelola desa. Faktor loyalitas, rekam jejak, dan integritas calon menjadi pertimbangan penting dalam menentukan perangkat yang akan dilantik.

“Kami sangat menyayangkan kesalahpahaman administratif ini harus berujung pada tindakan perusakan kantor desa. Ini adalah aset publik yang seharusnya dijaga bersama,” ujar Awaludin dengan nada sesal.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dugaan pemukulan terhadap kliennya adalah tindakan pidana serius. Kepala Desa merupakan pejabat negara di tingkat tapak yang keselamatannya dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan mandat jabatan.

Tindakan massa yang main hakim sendiri dinilai telah mencederai marwah pemerintahan desa. Pihak kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum tidak membiarkan preseden buruk ini terjadi di desa-desa lainnya.

Hingga saat ini, kondisi psikologis Kepala Desa Pansor dilaporkan masih dalam keadaan trauma. Rasa was-was menyelimuti aktivitas kesehariannya pasca-insiden yang melibatkan massa dalam jumlah banyak tersebut.

Laporan ke Polres Lombok Utara diharapkan mampu memberikan rasa aman kembali bagi perangkat desa yang bertugas. Penegakan hukum dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk meredam potensi konflik horisontal di masyarakat.

Awaludin mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Identifikasi terhadap oknum-oknum yang memprovokasi massa menjadi poin penting yang diminta oleh pihak pelapor.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai ada kesan bahwa tindakan anarkis terhadap pejabat desa bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak desa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum valid. Setiap keberatan terkait proses seleksi seharusnya disampaikan melalui jalur audiensi yang formal dan santun.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diharapkan juga turun tangan untuk memediasi aspek administratif agar roda pemerintahan di Desa Pansor tetap berjalan optimal. Kepastian hukum atas seleksi perangkat desa menjadi kunci stabilitas di tingkat dusun.

Proses hukum di Polres KLU kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti perusakan. Publik kini menunggu langkah tegas dari kepolisian dalam menangani perkara yang mengganggu ketertiban umum ini.

Awaludin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati aspirasi warga, namun tegas menolak segala bentuk kekerasan. Integritas sistem seleksi akan tetap dijaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Lombok Utara.(r15)

Share this content:

You cannot copy content of this page