DPRD KLU Bersama LSM Tolak Keras Pembangunan Tambak Udang di Kecamatan Gangga
Penolakan Didasarkan Ketidaksesuaian RTRW dan Ancaman Limbah; Nelayan dan Petani Khawatir Ekosistem Laut Rusak Seperti Pengalaman Buruk di Kayangan
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Rencana pembangunan tambak udang di kawasan pesisir Kecamatan Gangga, Lombok Utara, menghadapi penolakan keras dan terorganisir dari masyarakat sipil yang didukung penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penolakan ini tidak hanya didorong oleh kekhawatiran dampak lingkungan semata, melainkan juga didasarkan pada kajian yang menyimpulkan bahwa proyek tersebut secara fundamental bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara. Konsistensi penolakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen nelayan ini mendapat legitimasi kuat dari Komisi II DPRD, yang secara tegas mendukung sikap tersebut. Kekompakan antara masyarakat, aktivis, dan legislatif ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk tidak memberikan ruang bagi investasi yang berpotensi merusak masa depan ekosistem pesisir dan pariwisata yang telah dirintis.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, Kamah Yudianto, menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun permohonan izin resmi pembangunan tambak udang yang masuk ke meja pemerintah daerah, sebuah penegasan yang patut dipegang teguh oleh eksekutif. Kamah Yudianto memaparkan, penolakan dewan didasari oleh analisis mendalam mengenai dampak negatif ganda yang akan ditimbulkan oleh keberadaan tambak udang. Dampak pertama adalah kerusakan ekosistem yang masif, termasuk pencemaran air laut, penurunan kualitas air bersih, dan ancaman nyata terhadap terumbu karang. Dampak kedua adalah ancaman terhadap mata pencaharian mayoritas penduduk yang berprofesi sebagai nelayan dan petani, di mana pembangunan tambak dipastikan akan merusak pariwisata pesisir yang sedang berkembang.
Kekhawatiran masyarakat dan dewan bukan tanpa dasar; penolakan ini secara signifikan dipicu oleh trauma dari pengalaman buruk yang terjadi di wilayah lain KLU, seperti Kecamatan Kayangan dan Bayan. Kawasan-kawasan tersebut dianggap telah menuai kerugian lingkungan dan sosial yang signifikan akibat pencemaran limbah tambak udang. Limbah tambak, yang kaya akan sisa pakan dan kotoran, berpotensi mencemari air laut secara ekstrem, membuatnya menghitam dan berbahaya bagi ekosistem biota laut. Selain itu, kawasan di sepanjang pantai Kecamatan Gangga merupakan zona pariwisata yang sangat potensial, bahkan di sekitar Karang Kerakas Papak terdapat mata air bawah laut yang bernilai ekonomi tinggi. Ancaman pencemaran akan merusak sumber daya alam ini secara permanen, sehingga bertentangan langsung dengan upaya pengembangan pariwisata yang sedang digalakkan.
Penolakan pembangunan tambak udang ini disuarakan paling keras oleh kelompok nelayan. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Utara menyatakan menolak keras rencana tersebut dan berjanji akan menyuarakan penolakan ini hingga ke tingkat pusat, jika diperlukan. KNTI mendasarkan penolakannya pada kerusakan lingkungan pesisir yang tidak terhindarkan dan ketidaksesuaian total dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ketua LSM Kasta Lombok Utara, Yanto Anggara, mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukkan oleh Komisi II DPRD. Yanto Anggara mendesak pemerintah eksekutif untuk mengambil sikap sejalan dengan legislatif dan masyarakat dalam menolak rencana pembangunan tersebut. Kekompakan antara Nelayan, LSM, dan DPRD ini menunjukkan sebuah aliansi kuat yang menempatkan perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan investasi sesaat.(r15)
Share this content:




Post Comment