

DPRD Lombok Utara Soroti Keterlambatan Pembahasan APBD Perubahan 2025
Lombok Utara – GET Inside – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara, Ardianto, secara tegas menyoroti keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. Hingga awal September ini, dokumen penting tersebut belum juga tuntas dibahas, padahal seharusnya sudah rampung sejak Juli.
Dalam keterangannya kepada awak media, di ruang komisi I DPRD KLU, pada (12/9), Ardianto mengungkapkan bahwa kondisi ini tidak ideal dan melanggar edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kalau kita mengacu pada edaran Mendagri, APBD Perubahan itu idealnya sudah tuntas di bulan Juli,” jelasnya. Ardianto menyebut bahwa salah satu penyebabnya adalah penundaan yang disebabkan oleh proses menunggu hasil RKPD dari provinsi.
Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025 baru saja masuk ke dewan dan dijadwalkan akan diparipurnakan dalam waktu dekat. Menurut Ardianto, proses ini sudah sangat terlambat. Ia merujuk pada aturan yang mengamanatkan bahwa APBD Perubahan harus sudah dapat dieksekusi paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yaitu pada bulan Oktober.
Ancaman Pelanggaran Aturan dan Dampak Negatifnya
Ardianto menjelaskan secara rinci alur pembahasan yang ideal. Pembahasan KUA-PPAS membutuhkan sekitar 10 hari kerja, diikuti oleh 10 hari kerja lagi bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun R-APBD. Setelah itu, dibutuhkan 10 hari tambahan untuk pembahasan hingga penetapan. Total waktu minimal yang dibutuhkan adalah 30 hari kerja, belum termasuk waktu evaluasi dari Pemerintah Provinsi yang juga memakan waktu.
“Kalau tidak kita kebut, bisa-bisa APBD Perubahan baru bisa dieksekusi setelah Oktober. Itu jelas melanggar aturan,” tegas Ardianto. Keterlambatan ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program strategis yang seharusnya sudah berjalan.
Oleh karena itu, Ardianto mendorong semua pihak terkait untuk mempercepat proses pembahasan. “Kami mendorong agar semua proses ini bisa selesai paling lambat September, termasuk evaluasi dari provinsi, agar Oktober sudah bisa dijalankan,” pungkasnya. Dorongan ini merupakan bentuk pengawasan dari legislatif agar kinerja eksekutif tetap efisien dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Lombok Utara.(r15)
Share this content:
Post Comment