

Kelola Keuangan Transparan, Lombok Utara Raih WTP ke-11 Kali dari BPK
Mataram, GET Inside tv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan. Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, KLU berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi NTB. Prestasi ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK NTB Suparwadi, S.E., M.M., ERMAP., CSPA., kepada Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2024 di Mataram pada Selasa (27/5).
Acara serah terima LHP ini turut dihadiri oleh para kepala daerah se-Provinsi NTB, pimpinan DPRD se-NTB, para inspektur, serta sejumlah undangan lainnya, menandai pengakuan atas komitmen KLU dalam pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Atas raihan ini, Bupati Najmul Akhyar menyampaikan rasa syukur dan bangga. “Alhamdulillah, WTP terus bisa kita pertahankan, dan ini yang ke-11 kali secara berturut-turut,” ujarnya. Bupati menekankan bahwa opini WTP ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan negara demi kepentingan masyarakat.
“Saya meminta seluruh OPD untuk bekerja sungguh-sungguh dengan berpedoman pada aturan yang ada, karena salah satu dasar dari WTP ini adalah kepatuhan kita terhadap aturan dan sistem yang sudah dibuat oleh negara,” tegas Bupati. Ia juga mengingatkan agar setiap potensi kekeliruan dalam pengelolaan keuangan segera diperbaiki dan dipertanggungjawabkan.
BPK Tekankan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK NTB Suparwadi dalam arahannya menjelaskan, pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak semata-mata bertujuan mengungkap kecurangan, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan efektivitas pengendalian internal. Menurutnya, opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.
Suparwadi juga memaparkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan BPK, meliputi wawancara, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan fisik. Ia berharap, raihan opini WTP ini dapat menjadi pendorong bagi seluruh kepala daerah dan DPRD untuk terus berkomitmen dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah, dengan menjalankan dan menerapkan praktik tata kelola keuangan yang lebih baik.(get)
Share this content:
Post Comment