Loading Now

KLU Bentuk Satgas Cegah Kawin Anak, Disokong Regulasi Perbup Nomor 23 Tahun 2025

KLU Bentuk Satgas Cegah Kawin Anak, Disokong Regulasi Perbup Nomor 23 Tahun 2025

Usung Tema GEMERCIK, Pemda KLU Gandeng Plan Indonesia dan Optimalkan Peran Diskominfo dalam Advokasi Data

Lombok Utara (Getinsidetv.com) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan komitmen seriusnya dalam melindungi hak-hak anak dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan perkawinan anak. Pembentukan Satgas ini diinisiasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) KLU, bekerja sama dengan lembaga internasional Plan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan utama meningkatkan kesadaran dan memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di daerah.

Langkah awal pembentukan Satgas ini ditandai dengan penyelenggaraan Workshop yang bertempat di Hotel Mina Tanjung pada Kamis, 30 Oktober 2025. Workshop ini mengusung tema ambisius: “Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak (GEMERCIK)”. Akronim GEMERCIK mencerminkan semangat kolaboratif lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak di KLU.

Kepala Dinas Sosial PP&PA Lombok Utara, Fathurrahman, S.ST., menyampaikan bahwa pembentukan Satgas merupakan langkah strategis untuk menekan angka perkawinan anak yang masih terjadi di beberapa wilayah. Satgas ini dibentuk agar pemerintah daerah dapat bekerja lebih efektif dalam menangani kasus dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak. Kerja sama dengan Plan Indonesia juga diharapkan mampu memperkuat kapasitas dan sumber daya Pemda dalam aspek pencegahan dan intervensi.

Fathurrahman menegaskan tujuan utama di balik gerakan ini, yaitu memastikan setiap anak di Lombok Utara mendapatkan kesempatan penuh. “Melalui Satgas ini, kita ingin memastikan setiap anak di Lombok Utara memiliki kesempatan meraih cita-citanya tanpa harus terhalang oleh perkawinan usia dini,” ujarnya. Beliau menekankan bahwa upaya pencegahan ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Utara, H. Shofan Ardianto, S.KM., M.Ph., menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendukung Satgas. Diskominfo akan berperan penting dalam mengoptimalkan peran data dan informasi publik untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan advokasi. Peran data dan informasi ini krusial untuk memastikan edukasi berdasarkan fakta dan jangkauan pesan yang luas.

Shofan Ardianto menyatakan kesiapan Diskominfo untuk bersinergi dengan seluruh pihak. “Kami siap bersinergi dengan seluruh pihak agar pesan edukatif tentang bahaya perkawinan anak tersampaikan lebih luas ke masyarakat,” jelasnya. Diskominfo bertanggung jawab menjadikan isu pencegahan perkawinan anak sebagai isu publik yang gencar disuarakan melalui berbagai saluran komunikasi.

Pembentukan kelembagaan baru ini didukung oleh landasan hukum yang kuat dari pemerintah daerah. Forum workshop ini juga membahas implementasi Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Regulasi ini secara spesifik mencakup pembentukan Tim Satgas Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak sebagai perangkat pelaksana.

Kehadiran Satgas dan Perbup Nomor 23 Tahun 2025 ini secara langsung akan memperkuat pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak (KLA) yang tengah digencarkan oleh Pemda KLU. KLA menuntut adanya sistem perlindungan yang terintegrasi, dan Satgas ini mengisi kekosongan koordinasi antar sektor dalam isu krusial seperti perkawinan anak.

Melalui kegiatan ini dan kehadiran Satgas yang terstruktur, target jangka pendek Pemda KLU adalah menekan angka perkawinan usia anak secara berkelanjutan. Penekanan angka ini merupakan bagian integral dari visi pemerintah daerah untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, cerdas, dan berkeadilan gender.

Workshop dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait yang akan menjadi anggota inti Satgas. Selain Dinsos PP&PA dan Diskominfo, perangkat daerah lain yang memiliki peran penting dalam memperkuat sistem koordinasi serta dukungan publikasi dan edukasi juga dilibatkan secara aktif. Kolaborasi lintas OPD menjadi ciri khas efektivitas Satgas ini.

Kegiatan Workshop pembentukan Satgas ini diselenggarakan selama dua hari, dimulai pada tanggal 29 Oktober hingga 30 Oktober 2025. Alokasi waktu dua hari ini digunakan untuk menyusun kerangka kerja, menentukan struktur, dan menyepakati program kerja awal Satgas serta mekanisme kerjasamanya dengan Plan Indonesia.

Isu perkawinan anak diakui oleh Pemda KLU sebagai penghambat utama kesejahteraan. Perkawinan usia dini berpotensi menghalangi akses anak, khususnya perempuan, ke pendidikan dan kesehatan, sehingga melanggengkan siklus kemiskinan dan ketidakadilan gender. Pembentukan Satgas adalah intervensi sosial yang bertujuan memutus siklus negatif ini.

Kerja sama dengan Plan Indonesia diharapkan membawa praktik-praktik terbaik ( best practice) dan pengalaman global dalam pencegahan perkawinan anak. Plan Indonesia dapat membantu KLU dalam mengembangkan modul pelatihan, menyusun strategi advokasi, dan mengukur dampak program pencegahan secara terstruktur dan terukur.

Pembentukan Satgas ini adalah wujud konkret dari komitmen Pemkab Lombok Utara untuk melindungi hak anak secara kelembagaan. Ini melampaui sekadar retorika, melainkan membangun struktur formal yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti kasus dan melakukan pencegahan di lapangan.

Dengan rampungnya pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak, didukung oleh Perbup 23/2025, dan sinergi dengan Plan Indonesia serta Diskominfo, Lombok Utara optimis dapat menekan angka perkawinan anak. Gerakan GEMERCIK menjadi harapan baru bagi KLU untuk menciptakan generasi muda yang utuh, cerdas, dan mampu meraih cita-citanya tanpa terhambat oleh praktik perkawinan usia dini.(r15)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page