

Komisi II DPRD KLU Terima Aspirasi Petani Porang Lombok Utara, Dorong Sertifikasi Lahan dan Bibit
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Berkah Gumi Lombok, yang merupakan perwakilan petani porang di Lombok Utara, pada 2 September 2025. Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan mendesak, terutama terkait registrasi lahan, sertifikasi bibit porang, dan perlindungan harga bagi petani.
Ketua Gapoktan Berkah Gumi Lombok, Putra Anom, menjelaskan bahwa petani porang lokal menghadapi tantangan besar dari masuknya pemain asing, terutama dari Tiongkok. Persaingan ini membuat produk olahan porang lokal, seperti cip dan beras porang, sulit dipasarkan.
“Kami sudah terbentur oleh langkah-langkah pemain porang dari luar. Awalnya kami memproduksi cip porang, tapi tidak bisa jalan. Mau mulai beras porang juga tidak bisa karena persaingan dari Tiongkok sudah masuk ke Lombok,” ungkap Putra Anom.
Menurut Putra, ada dua tuntutan utama petani. Pertama, percepatan sertifikasi lahan porang. Hingga saat ini, baru empat lahan di Lombok Utara yang memiliki sertifikasi. Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak agar pabrik pengolahan porang bisa melakukan ekspor. Kedua, percepatan sertifikasi varietas porang lokal yang mereka namakan ‘Lombos KLU-1’.
“Sertifikasi varietas ini bukan untuk kepentingan lembaga kami, tapi untuk kepentingan masyarakat Lombok Utara,” tegasnya.
DPRD Siap Dukung Petani Lewat Regulasi dan Anggaran
Menanggapi keluhan petani, DPRD KLU menegaskan kesiapannya untuk mengawal aspirasi tersebut. Anggota Komisi II, yang dalam rapat juga mengundang Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), menyatakan komitmen untuk membantu petani.
“Porang Lombos adalah kekayaan lokal kita. Jika diakui secara nasional, petani Lombok Utara akan lebih sejahtera dan punya akses pasar yang lebih luas, bahkan ekspor,” ujar salah satu anggota dewan. “DPRD siap mengawal ini lewat regulasi dan anggaran demi kesejahteraan petani Lombok Utara.”
Dinas Perindagkop juga diminta untuk hadir dan membantu dalam hal pemasaran serta pengaturan harga agar petani tidak dirugikan oleh tengkulak.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Trensa Hadi, memberikan klarifikasi terkait tuntutan petani.
Tanggapan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Terkait sertifikasi lahan, ia menjelaskan bahwa registrasi lahan porang sudah pernah dilakukan pada tahun 2022. Ia meminta Gapoktan untuk menyusun daftar lahan petani yang ingin disertifikasi agar dinas dapat segera memprosesnya.
Adapun mengenai sertifikasi varietas porang lokal, Trensa menyebut bahwa pengajuan sudah pernah dilakukan pada tahun 2023. Namun, prosesnya terkendala karena dibatalkan oleh pihak terkait.
“Waktunya sangat sempit untuk pengajuan itu. Tapi insyaallah, jika memang ini menjadi kebutuhan teman-teman petani, kita bisa ajukan kembali,” jelasnya.(r15)
Share this content:
Post Comment