Komisi III DPRD KLU Dampingi Kejati NTB, Mengusut Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Lombok Utara

Lombok Utara – Getinsidetv.com –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memulai pengusutan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2025. Tim Kejaksaan telah turun langsung ke lokasi pada Selasa (2/9) untuk melakukan pemeriksaan fisik dan mengumpulkan data terkait proyek tersebut.

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan secara mendadak oleh tim Kejati yang dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan Operasi Pidsus Kejati NTB, Alfierro, didampingi oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD KLU, termasuk Ketua Komisi, Sutranto.

Sutranto membenarkan bahwa tim Kejaksaan mengambil gambar di beberapa ruangan dan berdiskusi dengan anggota dewan. Meskipun demikian, ia mengaku tidak mengetahui detail materi laporan yang menjadi dasar penyelidikan, hanya mengetahui bahwa Kejaksaan turun ke lokasi karena adanya laporan masyarakat terkait pekerjaan gedung DPRD.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait temuan dari hasil pengecekan tersebut. Sutranto menyatakan bahwa mereka hanya mengambil gambar dan berdiskusi, dan hasil pemeriksaan masih menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan.

Proyek pembangunan gedung DPRD ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, yaitu bangunan utama, telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP). Sementara itu, pekerjaan tahap kedua yang meliputi gedung di bagian belakang, pagar depan, dan landscape masih berjalan. Pekerjaan pagar sempat dibongkar anggota dewan karena dinilai tidak sesuai spesifikasi. Tahap kedua ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4 miliar dengan pemenang tender CV Kalembo Ade Mautama senilai Rp 3.427.587.648,81. (Getmedia)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page