Kunjungan BAPPENAS RI ke TPS3R Sesait Jadi Masukan Krusial; Target 18 Unit Beroperasi Penuh di 2026
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin serius dalam merumuskan strategi jangka panjang pengelolaan lingkungan hidup. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, H. Husnul Ahadi, S.KM., mendampingi Kunjungan Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) “Turun Tangis” di Desa Sesait. Kunjungan pada 28 Oktober 2025 ini menjadi masukan krusial bagi penyusunan dokumen strategis daerah.
Husnul Ahadi, saat dikonfirmasi pada Senin, 17 November 2025, menjelaskan bahwa kunjungan BAPPENAS merupakan bagian dari tahap krusial dalam menyusun Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) KLU untuk periode jangka panjang 2025–2055. Dokumen ini akan menjadi panduan utama dalam pembangunan berkelanjutan daerah.
Proses penyusunan RPPLH 2025-2055 tersebut diselaraskan dengan penyelenggaraan Konsultasi Publik. Konsultasi ini mencakup kegiatan inventarisasi data, penggalian informasi, dan penjaringan isu lingkungan hidup daerah, yang dilaksanakan di Lesehan Sasak Narmada Tanjung pada Senin, 17 November 2025. Keterlibatan publik ini penting untuk menjamin validitas data dan keberpihakan kebijakan.
Dalam kunjungan BAPPENAS ke TPS3R Sesait tersebut, Kepala DLH KLU tidak sendiri. Turut serta dalam rombongan adalah perwakilan dari Camat Kayangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), DLH KLU, dan Pemerintah Desa Sesait. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan koordinasi yang terpadu antara stakeholder tingkat pusat, kabupaten, hingga desa.
Husnul Ahadi mengungkapkan data terkini terkait infrastruktur pengelolaan sampah berbasis komunitas di KLU. Saat ini, total TPS3R di Lombok Utara berjumlah 19 unit, ditambah dengan satu unit Bank Sampah Induk. Secara keseluruhan, KLU memiliki 20 unit fasilitas pengelolaan sampah berbasis 3R.

Dari total 20 fasilitas tersebut, Kepala DLH KLU memaparkan bahwa sebanyak 13 unit TPS3R telah beraktivitas dan melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah secara rutin. Angka ini menunjukkan adanya basis komunitas yang aktif dalam pengelolaan sampah di KLU.
Namun, Pemkab KLU masih menghadapi tantangan serius. Terdapat 6 unit TPS3R yang saat ini masih dalam upaya pemulihan agar dapat aktif kembali. DLH KLU menargetkan, unit-unit yang terkendala ini bisa aktif kembali di tahun 2026, menunjukkan adanya komitmen terhadap optimalisasi aset.
Kepala DLH KLU tidak menampik adanya kendala berat pada beberapa unit TPS3R. Beberapa TPS3R tersebut didirikan di daerah rawan banjir, sehingga peralatan dan prasarana banyak yang sudah rusak akibat bencana alam. Identifikasi kendala ini penting untuk perencanaan penanganan dan relokasi di masa depan.
Meskipun menghadapi tantangan, Pemkab KLU menetapkan target yang ambisius. Husnul Ahadi optimis bahwa 18 unit TPS3R secara bertahap bisa diupayakan beraktivitas dan melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah. Target ini ditetapkan untuk direalisasikan pada tahun anggaran 2026, guna meningkatkan cakupan layanan persampahan.
Kepala DLH menjelaskan esensi dari TPS3R. TPS3R adalah sarana prasarana sampah yang berbasis komunitas, yang tidak selalu mengikuti batas administrasi desa atau kabupaten dalam pengelolaannya, melainkan tergantung kebutuhan dan kesiapan kelompok pengelola.
Fleksibilitas TPS3R memungkinkan adanya lebih dari satu unit dalam satu desa. “Bisa saja di satu desa terdapat dua TPS3R, sesuai kemampuan dari pengelola,” jelasnya. Hal ini dikarenakan pengelolaan yang efektif sangat bergantung pada kapabilitas dan komitmen kelompok masyarakat pelaksana.
Husnul Ahadi menjelaskan bahwa jika TPS3R berjalan lancar, jumlah pelanggan atau kelompok masyarakat yang menjadi pelanggannya berkisar antara 20 hingga 50 Kepala Keluarga (KK). Jika melebihi batas 50 KK, beban pengelolaan akan menjadi terlalu berat bagi kelompok komunitas.
Beliau juga memberikan data teknis perhitungan sampah. Analisa Kementerian menyatakan bahwa satu orang individu memproduksi sampah sekitar 0,4 Kg per hari. Sehingga, produksi sampah per Kepala Keluarga diperkirakan sekitar 1 Kg per hari.
Dengan perhitungan tersebut, sebuah TPS3R yang melayani 400 KK akan mengelola sekitar 600 Kg sampah per hari (perhitungan sekitar 1,5 Kg/KK untuk 400 KK). Jumlah ini menunjukkan tantangan besar TPS3R dalam mengelola volume sampah yang cukup besar dengan keterbatasan sumber daya.
Kunjungan BAPPENAS dan penyusunan RPPLH 2025-2055 menegaskan komitmen Pemkab KLU terhadap pembangunan berkelanjutan. Melalui evaluasi kinerja TPS3R, identifikasi masalah, dan penetapan target pemulihan, KLU optimis dapat meningkatkan layanan pengelolaan sampah berbasis komunitas dan menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi masyarakat.(r15)
Share this content:




Post Comment