Loading Now
×

Lantik 101 Pejabat KLU, Bupati Najmul Buka Suara Soal Mutasi dan Penilaian Kinerja

Lantik 101 Pejabat KLU, Bupati Najmul Buka Suara Soal Mutasi dan Penilaian Kinerja

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan bagi 101 pejabat struktural administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Perhelatan rotasi birokrasi yang digelar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 242/378/BKPSDM/2026 tersebut berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati KLU, Tanjung, Jumat malam (28/8/2026).

posisi strategis Eselon III mengalami pergeseran signifikan. Di antaranya, Nur Asmaun Gunadi, S.Sos., M.M., dimutasi menjadi Sekretaris DP2KBPMD, Ali Imron, S.T., M.M., menjabat Sekretaris Bappeda, Juan Charlos Hatta Marudi, S.Pd.I., M.M., menjadi Sekretaris Diskoperindag, Syafruddin, M.Si., dilantik sebagai Sekretaris Dishub, serta Muhammad Arya Muntha, S.K.M., yang dipercaya menjabat Sekretaris BKAD KLU.

Rotasi ini juga menggeser Fadli, S.P., menjadi Sekretaris Dispar, I Putu Hery Suditha, S.Pi., sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah, Eddie Djufrin, S.Pd., menjadi Sekretaris Kesbangpol, Nurdin, S.K.M., menjabat Kabag Perekonomian dan SDA Setda, Hulfi Rahima, S.Sos., sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, serta Muhammad Erwinsyah Fitrah, S.STP., yang dilantik sebagai Kabag Umum Setda KLU.

Dalam pengarahannya usai melantik, Bupati Najmul mengingatkan seluruh pejabat baru bahwa pergeseran jabatan bukanlah simbol kekuasaan atau status sosial. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pergeseran posisi harus dimaknai sebagai instrumen pengabdian yang memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Dayan Gunung.

“Jabatan ini adalah sarana untuk memfasilitasi kita dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jangan jadikan jabatan sebagai kekuasaan. Sebagai ASN, hindari perasaan dinaikkan atau diturunkan karena kita semua adalah pelayan masyarakat yang harus siap mengabdi di mana saja,” tegas Bupati Najmul.

Najmul secara terbuka mengklarifikasi bahwa proses mutasi dan promosi jabatan di KLU dijalankan secara objektif dan transparan berbasis sistem merit. Keputusan pelantikan tidak ditentukan berdasarkan subjektivitas bupati maupun wakil bupati, melainkan murni bersumber dari hasil evaluasi dan rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., memberikan peringatan tegas kepada para pejabat yang baru dilantik. Wabup menggarisbawahi bahwa jabatan baru bukan jaminan kenyamanan, melainkan awal dari masa pengawasan dan evaluasi kinerja secara ketat selama enam bulan ke depan.

“Jangan senang-senang dulu. Kami bersama Tim Penilai Kinerja akan memantau kinerja Bapak dan Ibu selama enam bulan ke depan. Jika dirasa tidak mampu atau tidak memberikan kinerja nyata, mohon maaf, mutasi susulan bisa terjadi kapan saja,” ujar Wabup Kusmalahadi memperingatkan.

Selain kinerja, Wabup Kusmalahadi menyoroti penegakan disiplin jam kerja ASN. Pemkab KLU bakal mengintegrasikan aplikasi pemantauan kehadiran (e-absensi) secara real-time yang terhubung langsung ke perangkat pimpinan daerah guna mendeteksi berbagai bentuk kecurangan presensi. Para pejabat baru diberi tenggat maksimal dua bulan untuk menguasai porsi tugas di unit kerjanya masing-masing.

Pelantikan 101 pejabat ini diharapkan mampu membuang jauh ego sektoral di internal OPD KLU. Dengan komitmen kedisiplinan dan evaluasi berkala, penataan birokrasi ini menjadi langkah konkret Pemkab Lombok Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berkinerja tinggi. (r15)

Share this content:

You cannot copy content of this page