Lawan Peredaran Narkoba di Gili, Pemda KLU Siapkan Satgas BNN Daerah
Bupati Najmul Sambut Kunker Kepala BNN NTB; Sepakati Perlunya Regulasi Daerah dan Program Pencegahan Aktif di Kawasan Rawan Narkotika
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin memperketat pertahanan daerah dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Bupati KLU, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja (Kunker) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si., di Lombok Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Najmul didampingi oleh Kapolres Lotara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., Kepala Dinsos PPPA, Kepala Bangkesbangpol, serta perwakilan OPD terkait. Pembahasan utama difokuskan pada upaya kolaborasi dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lombok Utara.
Bupati Najmul menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Kepala BNN NTB. Beliau berharap pertemuan ini dapat memberikan solusi terkait dengan masalah P4GN di KLU, khususnya di kawasan wisata Tiga Gili. Gili sebagai destinasi unggulan membutuhkan perhatian khusus dari aspek keamanan narkoba.
Wabup menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, BNN, dan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Upaya ini harus dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi dan pencegahan secara intensif.
“Kunjungan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dan meningkatkan implementasi P4GN sekaligus memastikan Lombok Utara bersih dari peredaran Narkotika,” kata Bupati Najmul, menegaskan target akhir dari upaya kolaboratif ini.
Sebagai langkah nyata, Bupati Najmul mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Pemda KLU akan membentuk satuan tugas BNN Lombok Utara. Satgas ini nantinya akan memiliki fokus khusus dalam pengawasan serta upaya-upaya pencegahan narkoba di tingkat lokal.
Bupati juga menyoroti status KLU sebagai salah satu destinasi wisata unggulan yang perlu menjadi perhatian serius. Beliau menekankan perlunya mekanisme pengawasan guna memastikan setiap orang yang berkunjung ke wilayah Lombok Utara, terutama Gili, telah melalui pemeriksaan yang ketat.
Langkah pengawasan ketat ini dilakukan guna bersama-sama untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan sekitar, utamanya generasi muda, dari bahaya jerat narkoba. Generasi muda KLU dipandang sebagai aset yang harus dijaga dari ancaman barang haram.
Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol. Marjuki, membenarkan kekhawatiran Pemda. Beliau menyebut bahwa keberadaan Lombok Utara sebagai daerah pariwisata memungkinkan narkoba itu masuk melalui banyak cara.
Brigjen Pol. Marjuki secara spesifik mengidentifikasi wilayah yang paling rawan, yakni Tiga Gili dan wilayah daratan Pemenang. Kerawanan ini menuntut pengamanan dan strategi pencegahan yang berbeda dari wilayah lain.
Untuk memutuskan rantai penyebaran Narkoba, Kepala BNN NTB memperkenalkan kembali program andalan BNN, yaitu Desa Bersinar (Desa Bersih Narkotika). Kegiatan ini pernah dilakukan di Desa Pemenang Barat sebelumnya dengan berbagai kegiatan positif di dalamnya.
Sebagai upaya pemberantasan peredaran Narkotika di KLU, Brigjen Pol. Marjuki merekomendasikan agar Pemda bisa membuat suatu regulasi yang menjalin kolaborasi dengan pihak terkait. Regulasi daerah akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk aksi P4GN.
Regulasi tersebut sangat penting, terutama untuk memberikan payung hukum bagi pengawasan dan pemeriksaan barang bawaan turis yang masuk ke kawasan Gili, mengingat mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.
Menghidupkan kembali program Desa Bersinar menjadi prioritas. Program ini berfokus pada pendekatan berbasis masyarakat, yang dianggap paling efektif untuk membangun ketahanan internal desa dari ancaman narkoba.
Kunjungan kerja Kepala BNN NTB ini menjadi momentum KLU untuk memperkuat diri. Dengan rencana pembentukan Satgas BNN KLU dan komitmen membuat regulasi daerah, Lombok Utara bertekad menjadikan dirinya bukan hanya destinasi wisata unggulan, tetapi juga kawasan yang bersih dan aman dari peredaran narkotika bagi pengunjung maupun masyarakat lokal.(r15)
Share this content:




Post Comment