Loading Now
×

Legalitas UMKM Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Pacu Ekonomi Lombok Utara

Legalitas UMKM Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Pacu Ekonomi Lombok Utara

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, menegaskan bahwa legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bukan sekadar kelengkapan administrasi. Menurut dia, legalitas merupakan instrumen penting untuk memperkuat fondasi usaha, membuka akses pembiayaan, memperluas pasar, dan pada akhirnya membantu pemerintah daerah mempercepat pengentasan kemiskinan. Penegasan itu disampaikan Sahabudin ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (10/9/2026). Di hadapan sekitar 50 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM dan perwakilan instansi pemerintah, Sahabudin menyampaikan bahwa penguatan sektor usaha rakyat harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Ia menilai, UMKM memiliki posisi strategis karena bergerak dekat dengan kehidupan masyarakat, menyerap aktivitas ekonomi lokal, serta berpotensi menjadi sumber pendapatan keluarga. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang karena sebagian besar pelaku usaha masih menjalankan kegiatan secara informal. Kondisi itu membuat mereka menghadapi keterbatasan ketika hendak mengakses kredit, menjalin kerja sama, mengikuti pengadaan pemerintah, atau mengembangkan usaha ke skala yang lebih besar. Karena itu, pemerintah mendorong perubahan status usaha melalui layanan digital yang lebih mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses secara mandiri. Bagi pemerintah daerah, langkah ini sekaligus menjadi cara untuk mempertemukan pelayanan hukum dengan kebutuhan ekonomi keluarga di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Sahabudin menyebutkan, Lombok Utara memiliki sekitar 23.000 pelaku UMKM. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk memperkuat kemandirian masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah. Akan tetapi, jumlah yang besar itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat formalitas usaha. Banyak pelaku UMKM yang masih beroperasi tanpa badan hukum dan belum memiliki perlindungan hukum memadai. Situasi tersebut tidak hanya menyulitkan pelaku usaha ketika membutuhkan dukungan permodalan, tetapi juga membatasi ruang mereka untuk membangun kemitraan yang lebih luas. “UMKM adalah pilar strategis perekonomian kita. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak yang masih bergerak informal,” ujar Sahabudin. Ia menjelaskan, melalui skema Perseroan Perorangan, pemerintah ingin mendorong transformasi usaha informal menjadi usaha yang memiliki landasan operasional jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Legalitas itu diharapkan menjadi titik awal bagi pelaku UMKM untuk menata administrasi, meningkatkan kredibilitas, dan menyusun rencana pengembangan usaha secara lebih profesional. Dengan status yang lebih jelas, pelaku usaha juga memiliki pijakan ketika berhubungan dengan lembaga keuangan, mitra bisnis, konsumen, serta instansi pemerintah. Bagi pemerintah daerah, penataan tersebut penting agar kebijakan pemberdayaan UMKM dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Penataan tersebut juga penting agar berbagai bentuk dukungan pemerintah dapat diberikan berdasarkan identitas dan kebutuhan usaha yang lebih jelas.

Menurut Sahabudin, terdapat setidaknya tiga dampak langsung yang dapat dirasakan pelaku UMKM apabila mengubah status usahanya menjadi badan hukum melalui layanan AHU Online. Pertama, usaha menjadi lebih bankable. Legalitas formal dapat menjadi salah satu acuan penting bagi lembaga perbankan dalam menilai kelayakan calon penerima pembiayaan. Dengan dokumen usaha yang jelas, komunikasi antara pelaku UMKM dan bank diharapkan menjadi lebih mudah. Kedua, usaha menjadi lebih marketable. Produk yang dihasilkan akan lebih mudah diperkenalkan dan dipercaya oleh mitra bisnis maupun konsumen apabila didukung kepastian hukum dan identitas usaha yang dapat diverifikasi. Ketiga, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk naik kelas. Legalitas dapat membuka jalan bagi ekspansi, penguatan tata kelola, serta pengembangan kerja sama yang lebih luas. Sahabudin menekankan, legalitas memang tidak serta-merta menjamin sebuah usaha langsung berhasil. Namun, legalitas memberikan fondasi yang dibutuhkan agar pelaku usaha dapat tumbuh dengan arah yang lebih jelas. “Melalui Perseroan Perorangan, kita ingin mendorong transformasi dari usaha informal menjadi legal, memiliki landasan operasional yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya. Ia berharap pemahaman tersebut mendorong para peserta tidak berhenti pada tahap mengikuti sosialisasi, tetapi melanjutkannya dengan mengurus legalitas dan memanfaatkannya untuk memperkuat kegiatan usaha masing-masing. Karena itu, manfaat legalitas perlu dipahami sebagai proses penguatan usaha yang berlangsung bertahap, bukan sebagai hasil instan setelah dokumen diterbitkan.

Dorongan terhadap legalitas UMKM tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM. Sahabudin mengatakan, komitmen itu telah dituangkan secara eksplisit dalam misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Utara. Misi tersebut menekankan peningkatan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dengan bertumpu pada sektor pariwisata, agraris, dan UMKM. Ketiga sektor itu dinilai saling berhubungan dan memiliki peran penting dalam membangun ekonomi daerah. UMKM dapat memasok kebutuhan sektor pariwisata, mengolah hasil pertanian, menciptakan produk lokal, sekaligus menyediakan lapangan penghidupan bagi masyarakat. Karena itu, penguatan UMKM tidak dapat dilakukan hanya melalui pelatihan produksi atau bantuan permodalan. Aspek kelembagaan, kepastian hukum, kemampuan mengakses pasar, dan pemahaman terhadap layanan pemerintah juga perlu diperkuat secara bersamaan. Melalui kegiatan diseminasi AHU Online, pemerintah berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Pelaku usaha diperkenalkan pada prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha, termasuk Perseroan Perorangan. Pendekatan digital diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif yang selama ini membuat sebagian pelaku UMKM menunda pengurusan legalitas. Dengan demikian, perlindungan dan pemberdayaan usaha dapat berjalan lebih nyata di tingkat masyarakat. Pendekatan itu menempatkan pemerintah bukan hanya sebagai penerbit dokumen, tetapi juga sebagai pihak yang perlu memastikan informasi layanan benar-benar sampai kepada pelaku usaha.

Pemkab Lombok Utara juga mengaitkan penguatan UMKM dengan target makro ekonomi daerah. Sahabudin menyampaikan bahwa pemerintah daerah menargetkan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30 persen pada 2026 dan meningkat menjadi 5,60 persen pada 2029. Target tersebut disebut ambisius, tetapi tetap realistis apabila seluruh sektor ekonomi bergerak secara konsisten. Dalam konteks itu, UMKM dipandang memiliki peran sangat sentral karena jumlah pelakunya besar dan aktivitasnya tersebar di berbagai wilayah. Pertumbuhan UMKM akan memberi dampak berantai terhadap produksi, perdagangan, jasa, konsumsi rumah tangga, serta pendapatan masyarakat. Namun, agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi, UMKM perlu memiliki kapasitas untuk bertahan, memperluas pasar, dan mengakses sumber pembiayaan. Legalitas menjadi salah satu prasyarat yang dapat mendukung proses tersebut. Sahabudin menilai, usaha yang dikelola secara legal akan lebih mudah dipetakan, didampingi, dan dihubungkan dengan program pemerintah. Data usaha yang lebih tertata juga dapat membantu pemerintah merancang kebijakan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Pada saat yang sama, pelaku UMKM memperoleh kepastian mengenai posisi usahanya dan dapat mengambil keputusan pengembangan dengan lebih terukur. Oleh sebab itu, pengurusan badan hukum tidak semestinya dipandang sebagai beban tambahan, melainkan investasi kelembagaan untuk memastikan usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan. Dengan basis usaha yang lebih tertata, evaluasi terhadap program pemberdayaan juga dapat dilakukan secara lebih terukur dan berkesinambungan.

Tantangan yang dihadapi Lombok Utara, kata Sahabudin, tidak ringan. Berdasarkan data 2025 yang disampaikannya, persentase penduduk miskin di daerah itu masih berada pada angka 20,74 persen. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 49.000 jiwa dari total populasi sekitar 265.000 penduduk. Sahabudin menyebut kondisi itu sebagai persoalan yang berkaitan dengan perjalanan ekonomi Lombok Utara sejak masa pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat. Tingginya angka kemiskinan membuat pemerintah perlu memperkuat berbagai sumber penghidupan masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi tumpuan banyak keluarga. Penguatan UMKM diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan pemilik usaha, tetapi juga membuka kesempatan kerja dan menghidupkan rantai ekonomi di lingkungan sekitar. “Inilah mengapa kami sangat berkepentingan dengan penguatan UMKM. Dengan UMKM yang legal, kuat, dan berkembang, kita berharap dapat menurunkan tingkat kemiskinan lebih cepat lagi,” tegasnya. Ia berharap Lombok Utara dapat mengejar ketertinggalan dan sejajar dengan kabupaten lain di Nusa Tenggara Barat. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat. Legalitas merupakan salah satu pintu masuk, tetapi harus diikuti pendampingan, peningkatan kapasitas, akses pasar, serta pemantauan agar usaha yang telah diformalkan benar-benar berkembang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa agenda legalisasi perlu berjalan beriringan dengan pembinaan usaha agar perubahan status hukum memberi dampak ekonomi yang nyata.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, melalui Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Ana Ernita, mengungkapkan bahwa tingkat kepemilikan badan hukum di kalangan UMKM masih rendah. Ia menyebut, dari total sekitar 324.624 UMKM di Provinsi NTB, baru sekitar 720 yang terdaftar sebagai Perseroan Perorangan. Data tersebut menunjukkan adanya kesenjangan besar antara jumlah pelaku usaha dan jumlah usaha yang telah memiliki badan hukum. “Di KLU sendiri ada sekitar 23.000 UMKM. Namun, secara provinsi, dari ratusan ribu pelaku usaha itu, baru 720 yang berbadan hukum Perseroan Perorangan. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami untuk mengajak Bapak dan Ibu sekalian mendaftar,” ujar Ana Ernita. Ia menilai, rendahnya angka tersebut perlu dijawab dengan sosialisasi yang lebih intensif dan layanan yang mudah dipahami masyarakat. Pelaku UMKM, terutama yang baru memulai usaha, kerap menganggap proses pembentukan badan hukum rumit atau membutuhkan biaya besar. Padahal, pemerintah telah menyediakan skema Perseroan Perorangan yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro memperoleh legalitas formal. Karena itu, informasi mengenai prosedur, persyaratan, manfaat, dan cara mengakses layanan perlu disampaikan dengan bahasa sederhana. Kegiatan di Lombok Utara menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kemudahan itu sekaligus membangun kesadaran bahwa badan hukum dapat memperkuat posisi UMKM dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Perluasan informasi menjadi penting agar kesenjangan antara jumlah pelaku usaha dan jumlah badan hukum tidak terus melebar di masa mendatang.

Ana Ernita menekankan bahwa status berbadan hukum dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM. Salah satu manfaat yang disampaikan adalah peluang memperoleh pembiayaan dari lembaga perbankan. Bank, kata dia, akan memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengenali dan menilai usaha yang telah memiliki legalitas. Selain pembiayaan, badan hukum juga dapat memperbesar peluang UMKM mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaku usaha yang sebelumnya hanya beroperasi di lingkungan terbatas dapat mulai membangun jaringan dengan lembaga pemerintah, badan usaha, dan mitra bisnis lainnya. “Jika sudah menjadi PP, legalitasnya jelas, bank akan lebih percaya, dan bisa masuk ke rantai pasok pemerintah,” tambahnya. Perseroan Perorangan juga dinilai dapat membantu pelaku usaha membedakan aset dan identitas kegiatan bisnis dengan urusan pribadi, sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan itu penting ketika usaha mulai berkembang dan melibatkan lebih banyak transaksi atau kerja sama. Meski demikian, kepemilikan badan hukum perlu disertai tata kelola yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Pelaku usaha tetap harus menjaga administrasi, memenuhi kewajiban sesuai aturan, dan mengembangkan produk secara konsisten. Pemerintah diharapkan tidak hanya mendorong pendaftaran, tetapi juga memastikan adanya pendampingan setelah legalitas diterbitkan. Dengan pola tersebut, Perseroan Perorangan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha. Pemahaman itu dapat membantu pelaku usaha memandang badan hukum sebagai sarana membangun kepercayaan, bukan semata-mata persyaratan ketika mengajukan pembiayaan.

Selain mendorong pendaftaran Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memperkenalkan layanan hukum lain yang relevan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Salah satunya adalah pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek. Bagi UMKM, merek bukan hanya nama atau tanda pembeda produk, melainkan bagian dari identitas usaha yang perlu dilindungi. Produk makanan, kerajinan, fesyen, olahan pertanian, dan jasa lokal dapat memiliki nilai ekonomi lebih besar apabila dikembangkan dengan identitas yang kuat. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan dan membantu mencegah penggunaan identitas usaha oleh pihak lain. Di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka, perlindungan merek menjadi bagian penting dari strategi pengembangan UMKM. Pelaku usaha juga dapat membangun kepercayaan konsumen melalui konsistensi kualitas dan penggunaan identitas yang jelas. Dalam kegiatan tersebut, peserta dikenalkan pada layanan Apostille yang berkaitan dengan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri. Layanan itu dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pengakuan dokumen publik Indonesia di negara lain. Bagi pelaku usaha, pemahaman tersebut penting ketika mereka mulai menjalin hubungan bisnis lintas negara atau memerlukan dokumen resmi untuk kepentingan pendidikan dan administrasi. Dengan memperkenalkan berbagai layanan AHU secara bersamaan, pemerintah ingin menunjukkan bahwa administrasi hukum tidak terbatas pada pendirian badan usaha, tetapi mencakup perlindungan aset intelektual dan pengakuan dokumen secara lebih luas. Perlindungan identitas produk juga dapat memperkuat posisi UMKM ketika mereka mulai memperluas pemasaran dan membangun hubungan dengan konsumen baru.

Ana Ernita mengatakan, seluruh upaya tersebut didukung komitmen transformasi digital dalam pelayanan hukum. Melalui sistem AHU Online, masyarakat tidak lagi harus menghadapi birokrasi yang berbelit atau berulang kali datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus dokumen. Layanan dapat diakses secara cepat, mudah, transparan, dan mandiri dari tempat masing-masing. “Semua bisa diakses secara cepat, mudah, transparan, dan mandiri dari rumah masing-masing,” pungkasnya. Digitalisasi diharapkan membuat jarak dan keterbatasan waktu tidak lagi menjadi alasan utama untuk menunda pengurusan legalitas. Namun, kemudahan teknologi perlu diimbangi dengan kemampuan pengguna dalam memahami tahapan layanan. Tidak semua pelaku UMKM terbiasa mengisi formulir daring, mengunggah dokumen, atau mengikuti petunjuk sistem secara mandiri. Karena itu, diseminasi dan pelatihan tetap diperlukan agar layanan digital benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat luas. Pendampingan juga penting untuk mencegah kesalahan pengisian data serta memastikan dokumen yang disampaikan sesuai persyaratan. Dalam konteks Lombok Utara, pengenalan layanan secara langsung kepada pelaku usaha menjadi langkah strategis untuk memperkecil kesenjangan pemahaman. Masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai manfaat legalitas, tetapi juga mengetahui jalur praktis untuk mengurusnya. Apabila proses itu terus diperluas, layanan AHU Online dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan konkret UMKM di tingkat daerah. Dengan demikian, digitalisasi layanan perlu dipadukan dengan literasi agar kemudahan yang tersedia tidak hanya dinikmati oleh pengguna yang sudah terbiasa dengan teknologi.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum NTB, Puri Adriatik Chasanova, menyampaikan bahwa diseminasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Kegiatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Puri menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyampaikan informasi secara satu arah, tetapi juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan layanan secara mandiri. “Tujuan utama kegiatan hari ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan layanan AHU Online, memberikan informasi jelas mengenai prosedur dan persyaratan, serta melatih kemampuan masyarakat Lombok Utara untuk mengakses layanan secara mandiri, efektif, dan efisien,” ujar Puri. Menurut dia, pemahaman terhadap prosedur merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan. Masyarakat perlu mengetahui dokumen apa yang harus disiapkan, tahapan apa yang harus dilalui, serta bagaimana memeriksa status permohonan. Dengan pengetahuan itu, pelaku UMKM dapat mengurangi ketergantungan pada perantara dan mengurus kebutuhan administrasinya secara lebih mandiri. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengar persoalan yang dihadapi pelaku usaha saat mengakses layanan hukum. Masukan dari peserta dapat digunakan untuk memperbaiki komunikasi dan pendampingan pada kegiatan berikutnya. Pelayanan yang transparan dan mudah dipahami juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pemerintah.

Sebanyak 50 peserta hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Lombok Utara tersebut. Mereka terdiri atas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta perwakilan instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Lombok Utara. Komposisi peserta itu menunjukkan bahwa penguatan legalitas UMKM membutuhkan keterlibatan lebih dari satu pihak. Pelaku usaha perlu memahami manfaat dan prosedur layanan, sedangkan perangkat pemerintah perlu mengetahui jalur pendampingan yang dapat diberikan kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut penting agar informasi mengenai badan hukum, kekayaan intelektual, dan layanan administrasi hukum tidak berhenti di ruang sosialisasi. Para peserta dibekali pengetahuan praktis mengenai pendaftaran badan usaha, legalisasi dokumen Apostille, serta layanan Perseroan Perorangan yang kini dapat diakses melalui sistem daring. Materi diberikan dengan menekankan kemudahan, kecepatan, dan kemandirian pengguna. “Dengan memahami layanan AHU Online, para pelaku UMKM tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pemerintahan untuk mengurus legalitas. Semua bisa dilakukan dari genggaman tangan, cepat, dan transparan,” tegas Puri. Peserta diharapkan dapat meneruskan pengetahuan tersebut kepada pelaku UMKM lain yang belum hadir. Dengan begitu, dampak kegiatan tidak hanya dirasakan oleh 50 peserta, tetapi dapat meluas melalui jaringan komunitas usaha dan perangkat pemerintah di wilayah masing-masing. Penyebaran informasi secara berkelanjutan menjadi penting mengingat jumlah UMKM di Lombok Utara mencapai sekitar 23.000 unit. Keterlibatan instansi pemerintah diharapkan membuat pengetahuan tersebut dapat diteruskan kepada kelompok usaha lain di wilayah Lombok Utara.

Narasumber dari Kanwil Kemenkum NTB juga memaparkan teknis penggunaan aplikasi AHU Online, termasuk fitur-fitur terbaru yang dirancang untuk memudahkan pengguna awam. Pemaparan teknis itu menjadi bagian penting karena manfaat layanan digital hanya dapat dirasakan apabila masyarakat mampu menggunakannya secara langsung. Peserta dikenalkan pada tahapan pengajuan, informasi yang perlu dipersiapkan, serta cara mengikuti proses administrasi melalui sistem. Pendekatan tersebut sejalan dengan tema kegiatan, yakni “Pemanfaatan Layanan AHU Online secara Mudah, Cepat, dan Mandiri”. Tema itu menempatkan pengguna sebagai pihak yang diharapkan mampu mengakses layanan tanpa prosedur berlebihan. Bagi pelaku UMKM, kemampuan menggunakan layanan daring dapat menghemat waktu dan biaya yang sebelumnya mungkin dikeluarkan untuk perjalanan atau pengurusan berulang. Di sisi lain, sistem digital juga mendorong transparansi karena informasi layanan dan proses pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi. Meski demikian, penggunaan teknologi tetap membutuhkan literasi dan dukungan. Pemerintah perlu memastikan petunjuk layanan mudah dipahami, kanal informasi tersedia, dan bantuan dapat diperoleh ketika pengguna mengalami kendala. Pelaku usaha juga perlu menjaga keamanan data dan memastikan dokumen yang diunggah merupakan dokumen yang benar. Pengenalan teknis dalam kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal agar peserta tidak hanya mengetahui istilah AHU Online, tetapi juga memiliki keberanian dan kemampuan untuk mempraktikkan pengurusan legalitas secara mandiri setelah kembali ke lingkungan masing-masing. Pendampingan semacam itu penting untuk memastikan peserta tidak hanya memahami teori, tetapi mampu menyelesaikan tahapan layanan secara benar.

Kegiatan diseminasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026. Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille. Selain itu, kegiatan tersebut berkaitan dengan implementasi Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kerangka regulasi itu memberi dasar bagi penyelenggaraan layanan yang memudahkan dokumen publik asal Indonesia diakui di luar negeri tanpa melalui proses legalisasi berjenjang yang panjang. Penjelasan mengenai Apostille memperluas pemahaman peserta bahwa layanan hukum memiliki kaitan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Mobilitas pendidikan, pekerjaan, dan kegiatan usaha membuat dokumen resmi harus dapat digunakan lintas wilayah dan lintas negara. Bagi pemerintah daerah, penyebarluasan informasi tentang layanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat tidak hanya membutuhkan layanan yang tersedia, tetapi juga informasi yang jelas mengenai kapan dan bagaimana layanan itu digunakan. Karena itu, kegiatan diseminasi AHU Online menggabungkan aspek kebijakan, manfaat layanan, dan praktik penggunaan. Kombinasi tersebut diharapkan membuat peserta mampu memahami hubungan antara legalitas, perlindungan hukum, serta peluang pengembangan kegiatan ekonomi. Dengan landasan regulasi yang jelas dan sistem yang semakin digital, pemerintah berupaya membangun layanan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Tantangannya adalah memastikan kemudahan itu benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha hingga tingkat paling bawah. Kejelasan dasar hukum juga memberi kepastian bagi masyarakat mengenai tujuan dan ruang lingkup layanan yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut.

Puri Adriatik Chasanova berharap kegiatan tersebut dapat mengurangi kendala masyarakat dan pemangku kepentingan di Lombok Utara dalam mengakses layanan AHU. Ia menilai, kemudahan administrasi hukum pada akhirnya dapat memberi kontribusi terhadap perbaikan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami berharap setelah kegiatan ini, masyarakat dan pemangku kepentingan di Lombok Utara tidak lagi mengalami kendala dalam mengakses layanan AHU. Kemudahan ini pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. Harapan tersebut sejalan dengan agenda Pemkab Lombok Utara untuk memperkuat kemandirian ekonomi berbasis pariwisata, agraris, dan UMKM. Legalitas usaha menjadi fondasi agar pelaku UMKM dapat berinteraksi secara lebih setara dengan bank, mitra bisnis, pemerintah, dan konsumen. Namun, hasil akhirnya akan sangat bergantung pada tindak lanjut setelah kegiatan. Pendaftaran badan hukum perlu diikuti pengembangan kapasitas, perbaikan kualitas produk, pencatatan usaha, perluasan pemasaran, serta pendampingan pembiayaan. Jika berbagai unsur tersebut berjalan bersama, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Bagi Lombok Utara, penguatan sektor ini menjadi penting karena daerah masih menghadapi tantangan kemiskinan dengan persentase 20,74 persen pada 2025. Pemerintah berharap semakin banyak usaha informal bertransformasi menjadi usaha legal dan produktif. Dari proses itulah, legalitas tidak lagi dipandang sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi 5,30 persen pada 2026 dan 5,60 persen pada 2029 dapat dikejar melalui kontribusi usaha masyarakat yang lebih kuat, tertata, dan berkelanjutan. Pada titik ini, keberhasilan program akan ditentukan oleh tindak lanjut yang mampu mengubah informasi menjadi pendaftaran dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Share this content:

KESEHATAN

You cannot copy content of this page