Menuju Otonomi Desa yang Mandiri: 26 Desa Persiapan KLU Memasuki Tahap Verifikasi Faktual

Lombok Utara – Getinsidetv.com – Langkah progresif Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam mewujudkan otonomi desa yang lebih mandiri semakin nyata. Sebanyak 26 desa persiapan di KLU kini memasuki tahapan krusial: verifikasi faktual. Proses ini menandai babak baru dalam upaya mendekatkan pelayanan publik dan meratakan pembangunan hingga ke pelosok wilayah. Desa Murkemuning dan Panca Buana, yang merupakan pemekaran dari Desa Sokong, mendapatkan giliran pertama dalam proses verifikasi yang intensif ini.

Verifikasi faktual yang berlangsung di Kantor Desa Sokong ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri.,ST.,MT, didampingi oleh Tim Verifikator dari kabupaten. Kehadiran beliau menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal setiap tahapan pemekaran desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sokong, Sutiadi, menyampaikan aspirasi kuat dari pemerintah desa dan masyarakat yang sangat mendambakan pemekaran wilayah. Keinginan ini dilatarbelakangi oleh luasnya wilayah Desa Sokong yang mencakup 19 dusun, serta jumlah penduduk yang signifikan. “Keberadaan desa yang baru juga untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan,” tutur Sutiadi, menggarisbawahi tujuan mulia di balik inisiatif pemekaran. “Harapan kami, semoga proses pemekaran kedua desa persiapan, yakni Murkemuning dan Panca Buana, berjalan lancar hingga definitif,” imbuhnya, menyuarakan optimisme kolektif.

Sementara itu, Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Malasiswadi, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, terdapat 26 desa persiapan di Lombok Utara yang mengajukan pemekaran. Pemekaran desa pada tahun 2025 menjadi perhatian utama Bupati dan Wakil Bupati, bahkan menjadi bagian dari program 99 hari kerja mereka, dengan target progres yang signifikan. “Saat ini kita berada di tahap ketujuh dari total 14 tahapan yang harus dilalui,” ungkap Malasiswadi, memberikan gambaran komprehensif tentang kompleksitas proses ini. “Semoga semua desa persiapan ini memenuhi syarat dan layak untuk dimekarkan,” harapnya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Kusmalahadi memaparkan bahwa dari 27 proposal yang masuk, 26 desa persiapan telah diverifikasi dan memenuhi syarat administrasi. “Untuk Sokong sendiri ada dua desa yang menginginkan pemekaran, yakni Panca Buana dan Murkemuning,” jelas beliau, memberikan detail spesifik. Proses pemekaran desa hingga menjadi definitif, menurut Wabup, didasari oleh keinginan kuat masyarakat sebagai faktor utama. Selain itu, pemekaran juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi aktif warga dalam pembangunan.

Beliau menekankan bahwa luasnya wilayah dan pemerataan pembangunan yang dilakukan memerlukan kolaborasi aktif dari seluruh pihak. Wilayah yang menginginkan pemekaran harus berperan aktif dalam menjalankan setiap tahapan proses. “Saat ini kita berada di tahapan ketujuh, yakni verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Kabupaten. Semoga tidak mengalami kendala sehingga proses tahap selanjutnya bisa dilakukan,” harap Wabup Kusmalahadi, menyerukan kelancaran proses.

Dengan dibukanya moratorium pemekaran, kesempatan ini harus dimanfaatkan dan disegerakan, mengingat proses pemekaran masih melalui beberapa tahapan yang harus diselesaikan. “Semua proses verifikasi dilakukan secara bersamaan, dan semoga semua desa yang menginginkan pemekaran dapat definitif secara bersamaan juga,” tutup beliau, mengakhiri arahannya dengan visi kolektif untuk masa depan desa-desa di Lombok Utara. Ini adalah langkah besar menuju pembangunan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(get)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page