Pansus DPRD KLU – Raperda Ketertiban Umum KLU Dibahas, Beri Kewenangan Lebih kepada Satpol PP

Lombok Utara (Getinsidetv.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Raperda ini bertujuan memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan berbagai sektor di masyarakat.

Rapat pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD KLU bersama perwakilan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak pada 28 Agustus 2025 di ruang sidang DPRD KLU.

Ketua Pansus DPRD KLU, Indra Darmaji, menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat. “Ada 11 bab dengan 89 pasal yang kami bahas. Ini adalah revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2015 agar lebih sesuai dengan kondisi terkini di Lombok Utara,” ujarnya.

Dalam Raperda tersebut, Satpol PP akan memiliki kewenangan lebih rinci dalam melakukan penertiban. Sasaran penertiban yang diatur mencakup berbagai hal, mulai dari tata ruang, jalan dan angkutan, kebersihan sungai dan saluran, hingga tempat usaha, tempat hiburan, menara telekomunikasi, dan pemasangan reklame.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur standar operasional bagi setiap anggota Satpol PP. Dalam melaksanakan tugas penertiban, setiap anggota diwajibkan membawa surat perintah tugas serta peralatan dan perlengkapan yang memadai.

Raperda ini juga memberikan kewajiban dan larangan bagi masyarakat terkait pemanfaatan ruang. Setiap orang atau badan wajib mematuhi rencana tata ruang yang ditetapkan dan dilarang memanfaatkan ruang tanpa izin. Masyarakat juga berhak mengajukan keberatan atau tuntutan jika ada pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Rapat ini berlangsung pada 28 Agustus 2025 di ruang sidang DPRD KLU dan dipimpin oleh Ketua Pansus Indra Darmaji. Diskusi melibatkan perwakilan dari:

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Bagian Hukum
  • Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Raperda ini terdiri dari 11 bab dan 89 pasal, yang mencakup berbagai aspek penertiban, yaitu:

  • Tertib tata ruang
  • Tertib jalan dan angkutan
  • Tertib rumah tidak layak huni (RTLH)
  • Tertib sungai, saluran, dan sepadan pantai
  • Tertib tempat usaha, sosial, dan hiburan
  • Tertib menara telekomunikasi dan reklame
  • Tertib kawasan tanpa asap rokok
  • Tertib pelayanan kesehatan

Dalam Raperda ini, Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan, pembinaan, dan penertiban terhadap berbagai gangguan atau pelanggaran ketertiban umum. Setiap anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan harus dilengkapi dengan surat perintah tugas, peralatan, dan perlengkapan.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi masyarakat terkait pemanfaatan tata ruang. Setiap orang atau badan wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku dan dilarang memanfaatkan ruang tanpa izin.

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page