

Pemerintah Lombok Utara Ajukan KUA dan PPAS 2026, Fokus pada Kualitas Hidup Masyarakat
LOMBOK UTARA – GET Inside tv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, dalam Sidang Paripurna DPRD di ruang sidang DPRD setempat pada Senin (4/8/2025).
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Kusmalahadi mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin baik. “Ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan berbagai program pembangunan di daerah yang kita cintai ini,” ujar Kusmalahadi. Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menciptakan kondisi daerah yang kondusif, pertumbuhan ekonomi yang baik, dan peningkatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Fokus pada Kualitas Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Kusmalahadi menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 telah mencermati dinamika perekonomian saat ini dan prospek pembangunan ke depan. Kebijakan fiskal, menurutnya, menjadi fondasi penting untuk melanjutkan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Penyusunan anggaran ini juga selaras dengan tema kebijakan fiskal nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi Menuju Indonesia yang Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera”. Kusmalahadi menekankan bahwa tema tersebut juga sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Utara, yakni “Penguatan Kualitas Hidup Masyarakat”.

Pemerintah KLU berharap rancangan KUA dan PPAS 2026 dapat segera dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD. “Kami berharap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan PPAS tahun anggaran 2026 ini dapat dibahas dan disepakati bersama, demi kelancaran proses pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara,” pungkasnya.
Penyampaian dokumen anggaran ini menjadi langkah awal dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel.(get-ris)
Share this content:
Post Comment