Perkuat Fondasi Hukum Pembangunan, DPRD KLU Tetapkan 12 Raperda Prioritas 2026
Sembilan Raperda Lanjutan Diikuti Tiga Usulan Baru: Perlindungan PMI, Pencegahan Kawin Anak, dan Penyertaan Modal Perumda Jadi Fokus Regulasi
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin memantapkan arah regulasi pembangunan daerah di tahun mendatang. Melalui rapat paripurna, DPRD secara resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat strategis ini dilaksanakan di Aula DPRD Lombok Utara pada Senin, 24 November 2025. Dari pihak eksekutif, Pj. Sekretaris Daerah KLU, Drs. Sahabudin, M.Si, hadir mewakili Pemda, menegaskan sinergi awal antara legislatif dan pemerintah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani, S.IP, didampingi Wakil Ketua, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD KLU. Unsur Forkopimda, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemda KLU juga turut hadir menyaksikan penetapan tersebut.
Keputusan penetapan Propemperda ini secara tegas menegaskan komitmen legislatif dalam memperkuat fondasi hukum yang vital bagi percepatan pembangunan Lombok Utara di berbagai sektor, dari tata ruang hingga perlindungan sosial.
Dari dua belas Raperda yang disepakati, sebanyak sembilan Raperda merupakan Raperda lanjutan atau revisi dari Perda eksisting. Raperda lanjutan ini mencakup isu krusial seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Utara 2025–2044 dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Raperda lanjutan lainnya yang disepakati meliputi penyelenggaraan pendidikan, serta beberapa perubahan Perda eksisting termasuk regulasi mengenai penyertaan modal daerah yang penting untuk penguatan BUMD.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya merupakan usulan baru yang disiapkan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak masyarakat. Tiga Raperda baru ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sosial dan ekonomi yang tengah berkembang.
Usulan baru yang pertama adalah penyertaan modal ke Perumda Tata Tunaq Berkah. Raperda ini bertujuan memperkuat Perumda agar mampu menjadi mesin ekonomi daerah dan memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Raperda usulan baru yang sangat penting adalah tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi ini menunjukkan perhatian Pemda KLU terhadap ribuan warganya yang bekerja di luar negeri, memastikan hak dan keselamatan mereka terjamin.
Raperda ketiga yang diusulkan adalah tentang pencegahan perkawinan usia anak. Usulan ini selaras dengan program nasional dan komitmen Pemda KLU dalam meningkatkan kualitas SDM dan menekan isu sosial yang menghambat pembangunan generasi muda.
Muhammad Rifqi, selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa sebelum penetapan, serangkaian tahapan verifikasi dan harmonisasi telah dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul.
Rifqi menekankan pentingnya sinergi sejak proses awal agar pembahasan berjalan efektif sesuai target. Hal ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau inkonsistensi antara draf Raperda dengan program kerja OPD.
“DPRD memastikan setiap Raperda yang masuk pembahasan relevan, implementatif, dan selaras dengan regulasi nasional,” ungkap Rifqi. Keselarasan ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari pembatalan di tingkat provinsi atau pusat.
Rifqi menegaskan komitmen legislatif. “Kita ingin regulasi yang hadir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah”, ujarnya, menegaskan orientasi pelayanan publik dalam pembuatan hukum daerah.

Melalui penetapan Propemperda yang berfokus pada Tata Ruang, Ekonomi Lokal, dan isu sosial krusial seperti PMI dan pencegahan perkawinan anak, DPRD Lombok Utara menegaskan bahwa dokumen ini bukan hanya daftar regulasi, tetapi merupakan arah kebijakan hukum yang menjadi landasan pembangunan daerah menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.(r15)
Share this content:




Post Comment