Polisi Ungkap Pencurian Mesin Air di Praya Timur, Pelaku Sempat Ajak Warga Jual Barang Curian

LOMBOK TENGAH, GET Inside tv.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Timur, Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial J (20) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mesin air. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dan petunjuk dari masyarakat.

Kapolsek Praya Timur, IPTU Jalaludin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari korban, M. Amir (30). Kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli, saat korban pergi ke sawah dan terkejut mendapati mesin air miliknya yang terpasang di atas mobil pikap sudah raib. Mesin air bermerek Honda berwarna hitam itu digunakan korban untuk mengairi sawahnya.

“Korban kemudian menghubungi saudaranya dan menanyakan kepada warga sekitar apakah ada yang melihat mesin airnya. Tidak lama berselang, ada saksi yang memberikan petunjuk,” ujar IPTU Jalaludin saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).

Berkat Petunjuk dari Warga

Menurut Jalaludin, saksi mata tersebut menceritakan bahwa ia sempat melihat pelaku, J, membawa mesin air tersebut pada malam hari. Pelaku bahkan sempat mengajak saksi untuk menjual mesin air itu bersama-sama, namun ajakan tersebut ditolak.

Berbekal informasi tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur. Tim Unit Reskrim Polsek Praya Timur segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi informasi kuat terkait keberadaan pelaku dan barang bukti, polisi segera menuju ke rumah J. “Saat kami tiba di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami juga menemukan barang bukti satu unit mesin air merek Honda berwarna merah hitam yang identik dengan milik korban,” jelas Jalaludin.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Praya Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam mengungkap tindak kejahatan.(get-ris)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page