Rapat Paripurna DPRD Lombok Utara Bahas Tiga Raperda Strategis, Semangat Hari Pahlawan Jadi Inspirasi Pembangunan Daerah.
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat strategis bagi tata kelola dan pembangunan daerah. Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang DPRD pada Senin, 10 November 2025, ini menjadi forum penting untuk mengesahkan regulasi yang berkaitan dengan kerja sama antar daerah, sistem pengelolaan air limbah domestik, dan penyesuaian struktur perangkat daerah.
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., mengucapkan selamat memperingati Hari Pahlawan Nasional. Wabup Kus menjadikan momentum ini sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat dan anggota dewan untuk meneladani semangat perjuangan para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa. Semangat heroik tersebut dihidupkan dalam konteks pembangunan.
Wabup Kusmalahadi menegaskan bahwa bentuk perjuangan di era modern telah mengalami transformasi. “Di era modern saat ini bentuk perjuangan kita tidak lagi mengangkat senjata, tetapi berjuang melalui karya, pendidikan, dan pengabdian,” ujarnya. Semangat para pahlawan harus menjadi motivasi agar nilai-nilai perjuangan senantiasa tertanam dalam setiap langkah pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam penjelasan rinci mengenai Raperda pertama, Wabup Kus menjelaskan urgensi regulasi tentang kerja sama daerah. Raperda ini disusun untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak, termasuk daerah lain, dalam rangka mempercepat pembangunan dan menghadapi berbagai tantangan bersama.
Wabup mencontohkan tantangan yang membutuhkan kolaborasi, seperti pengelolaan sumber daya alam, penanggulangan bencana, dan penyediaan infrastruktur publik. Regulasi kerja sama daerah yang lama dianggap tidak lagi relevan karena dasar hukumnya telah berubah. Pembaruan Raperda ini diperlukan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru dan memberikan dasar hukum yang kokoh bagi kerja sama di masa depan.
Raperda kedua yang dibahas adalah tentang penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan sistem air limbah domestik. Regulasi ini menjadi perhatian penting mengingat pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Lombok Utara yang cukup pesat. Pertumbuhan ini berbanding lurus dengan meningkatnya kebutuhan layanan sanitasi yang memadai.

Pemerintah daerah menilai bahwa pengelolaan air limbah domestik di KLU saat ini masih belum optimal. Kondisi ini seringkali menimbulkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah secara sembarangan ke sungai dan perairan umum. Hal ini mengancam kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Melalui Raperda ini, Pemda KLU berkomitmen memperkuat regulasi untuk mendukung target sanitasi layak, khususnya target bebas buang air besar sembarangan (BABS). Pengelolaan air limbah yang terstruktur juga merupakan upaya fundamental untuk menjaga kelestarian lingkungan di KLU.
Raperda ketiga berkaitan dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar menjadi lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab perkembangan peraturan serta kebutuhan spesifik masyarakat KLU.
Perubahan struktural yang paling menonjol adalah penataan nomenklatur melalui integrasi lembaga. Raperda ini mengatur pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan diintegrasikan dengan Bappeda. Nomenklatur baru yang terbentuk adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Integrasi ini bertujuan untuk menyinergikan perencanaan dengan basis riset dan inovasi.
Wabup Kusmalahadi menegaskan bahwa perubahan struktural ini adalah langkah penting. “Dengan perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 ini, kinerja Pemerintah Daerah diharapkan menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien,” tegasnya. Penataan ini merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika kebijakan pusat dan daerah.
Wabup menekankan bahwa semua upaya penyesuaian regulasi dan struktur ini pada akhirnya harus berorientasi pada pelayanan masyarakat. Struktur yang efektif dan efisien akan menjamin pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas bagi warga Lombok Utara.
Pembentukan BRIDA, melalui integrasi ke dalam Bappeda, menunjukkan komitmen Pemda KLU untuk mengedepankan pembangunan berbasis riset dan inovasi. Keputusan pembangunan daerah tidak lagi didasarkan pada asumsi, melainkan pada kajian ilmiah yang terukur, sehingga alokasi anggaran menjadi lebih tepat sasaran.
Ketiga Raperda strategis ini akan melalui proses pembahasan yang mendalam dan kritis di tingkat legislatif. DPRD KLU diharapkan menggunakan momentum semangat Hari Pahlawan sebagai inspirasi untuk membahas Raperda secara konstruktif, memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Rapat paripurna DPRD Lombok Utara menandai dimulainya proses legislasi tiga Raperda vital yang akan membentuk fondasi tata kelola KLU di masa depan. Dengan semangat perjuangan, Pemda dan DPRD berkomitmen untuk segera menetapkan regulasi yang mendukung kolaborasi, menjamin sanitasi layak, dan mewujudkan struktur birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan terbaik.(r15)
Share this content:




Post Comment