Loading Now

Raperda LP2B Gagal Masuk Propemperda 2025 Akibat Kajian Teknis DKP3 Belum Tuntas

Raperda LP2B Gagal Masuk Propemperda 2025 Akibat Kajian Teknis DKP3 Belum Tuntas

Legislatif Mendorong Pengesahan Aturan Penting, Eksekutif Janji Siapkan Materi yang ‘Berkualitas dan Implementable’ untuk 2026

Lombok Utara (Getinsidetv.com) Perjuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk memproteksi lahan pertanian pangan dari ancaman masif alih fungsi lahan tampaknya harus tertunda hingga tahun depan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang krusial bagi masa depan ketahanan pangan daerah, secara resmi belum dapat dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penundaan ini menjadi sinyal serius, mengingat Lombok Utara dikenal sebagai salah satu lumbung penyangga pangan utama di Pulau Lombok, di mana ancaman konversi lahan menjadi permukiman dan pariwisata semakin menguat. Regulasi LP2B seharusnya menjadi “benteng hukum” untuk mempertahankan sawah abadi, namun kendala teknis dari pihak eksekutif membuat harapan pengesahan aturan ini di akhir tahun harus sirna.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Utara, Tusen Lashima, SH, membenarkan bahwa pihak legislatif sebenarnya telah berinisiatif memasukkan Raperda LP2B dalam daftar usulan prioritas Propemperda 2025. Upaya ini didasarkan pada kesadaran mendalam DPRD akan urgensi aturan tersebut untuk melindungi sektor pertanian daerah. Namun, harapan untuk segera membahas dan mengesahkan aturan tersebut terpaksa kandas karena ketidaksiapan dari pihak Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) sebagai inisiator teknis. “Alasannya karena kajian teknis belum selesai,” ujar Tusen, Selasa (21/10/2025). Politisi PDIP itu menyayangkan kendala teknis yang menghambat Raperda penting ini, sehingga Raperda LP2B kemungkinan besar baru bisa masuk dalam Propemperda 2026. Ia menyarankan agar Pemda menuntaskan semua kajian teknis terlebih dahulu agar pembahasan di dewan nantinya dapat berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang matang.

Menanggapi sorotan dari legislatif, Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, membenarkan bahwa pihaknya belum dapat mengajukan Raperda LP2B tahun ini karena masih fokus pada penyusunan materi teknis. Tresnahadi menjelaskan, materi teknis inilah yang akan menjadi dasar dan substansi utama dari pasal-pasal Perda yang akan dibentuk. Pihak DKP3 telah menunjuk konsultan profesional dan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh muatan pasal disiapkan secara komprehensif. Konsultan yang ditunjuk kini bertugas mengumpulkan data lapangan secara detail, termasuk melakukan inventarisasi data petani pemilik lahan sawah di Lombok Utara, sebuah data vital yang menentukan batas-batas “sawah abadi” yang akan dilindungi.

Tresnahadi menegaskan bahwa DKP3 tidak ingin tergesa-gesa dalam menyiapkan regulasi sepenting ini demi menghindari celah hukum atau kekurangan substansi di kemudian hari. Keputusan untuk menunda pengajuan Raperda LP2B didorong oleh prinsip kehati-hatian dan kualitas. “Kami tidak mau asal menyusun. Kami ingin isi dan muatan materinya betul-betul berkualitas dan bisa diimplementasikan dengan baik,” tegasnya, menjamin bahwa Perda yang dihasilkan harus mampu berfungsi sebagai landasan hukum yang kokoh. Setelah proses penyusunan kajian teknis ini rampung, DKP3 berencana segera menyerahkannya kepada DPRD. Dengan demikian, target utama eksekutif adalah memastikan Raperda LP2B dapat masuk dalam Propemperda tahun 2026 dan siap dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Penundaan ini sekaligus menjadi cermin bahwa menjaga sawah abadi KLU bukan hanya soal pemetaan lahan, melainkan juga komitmen politik dan keseriusan daerah dalam melindungi masa depan pangan warganya.(r15)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page