

RPJMD KLU 2025-2029 Disepakati: Bupati Najmul Akhyar Tegaskan Komitmen Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
LOMBOK UTARA-getinsidetv.com – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD Terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Sidang penting ini berlangsung pada Selasa (22/4), dipimpin oleh Ketua DPRD Agus Jasmani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Hakamah, Wakil Ketua II DPRD Made Kariyase, S.Pd.H, serta disaksikan oleh anggota dewan lainnya.
Dihadapan peserta sidang, Bupati Najmul Akhyar menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi, serta program kepala daerah yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJMD 2025-2029 ini diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
“Hal ini didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan,” tegas Bupati.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2029 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, sejalan dengan kesepakatan kabupaten/kota se-Provinsi NTB. Bupati Najmul Akhyar juga memaparkan isu prioritas KLU dalam dokumen Ranwal RPJMD, yaitu pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan, hilirisasi produk pertanian dalam arti luas, serta pariwisata untuk perekonomian inklusif. Isu-isu ini selaras dengan prioritas RPJMD Provinsi NTB, yang mencakup pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan ekosistem industri pertanian, dan menjadikan NTB destinasi kelas dunia.
“Penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” bebernya.
Tahapan penyusunan RPJMD 2025-2029 dimulai dari persiapan penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah, dilanjutkan dengan penyusunan rancangan awal (Ranwal) RPJMD dan Renstra perangkat daerah, serta pelaksanaan forum konsultasi publik Ranwal RPJMD. Bupati menjelaskan bahwa forum konsultasi publik telah dilaksanakan pada 19 Maret 2025, sebelum batas waktu 30 hari setelah pelantikan kepala daerah.
“Proses hari ini, yaitu penandatanganan nota kesepakatan RPJMD tahun 2025-2029, merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJMD yang berisi visi dan misi, serta tujuan dan sasaran kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Bupati. Ia menambahkan bahwa batas akhir penyepakatan nota persetujuan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, dengan komitmen penyelesaian paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD, tahap selanjutnya adalah pengajuan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Bappeda akan menyempurnakan Ranwal RPJMD berdasarkan hasil konsultasi dan melengkapi target indikator perangkat daerah yang belum tersedia, dengan melakukan konsultasi publik Ranwal Renstra perangkat daerah.
Perencanaan pembangunan jangka menengah daerah ini tidak hanya menjadi arah dan langkah kerja untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tetapi juga selaras dan mendukung ketercapaian visi misi Presiden dan Wakil Presiden RI dalam Asta Cita. “Semoga nota kesepakatan Ranwal RPJMD yang kita tanda tangani hari ini menjadi pijakan kuat dan langkah awal bagi perjalanan pembangunan Kabupaten Lombok Utara lima tahun ke depan. Mari kita satukan langkah, sinergikan upaya, dan bersama-sama mewujudkan KLU yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup Bupati.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Anggota Forkopimda KLU, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.(get)
Share this content:
Post Comment