

Satgas DBHCHT KLU Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Gili Meno
Lombok Utara – (Gteinsidetv.com) Tim gabungan Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi serentak di kawasan wisata Gili Meno. Langkah tegas ini diambil untuk menekan peredaran produk ilegal yang merugikan pendapatan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Operasi yang dilaksanakan pada Senin (22/9/2025) sejak pukul 09.00 WITA ini melibatkan personel lintas instansi, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU, TNI, hingga Polres Lombok Utara. Kegiatan ini menyasar pedagang-pedagang di Dusun Gili Meno yang disinyalir menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu merugikan negara karena tidak menyumbang pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah dan pemerintah pusat.
Wakil Bupati KLU selaku pembina Satgas DBHCHT sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap rupiah yang hilang dari cukai akan berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran untuk program-program pembangunan, seperti di bidang kesehatan dan pendidikan. Oleh karena itu, operasi ini menjadi prioritas utama.
Tim pertama yang dikomandoi langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja KLU, Totok Surya Saputra, SH., MH., memulai penyisiran di wilayah Gili Meno RT 1 dan RT 2. Petugas bergerak dari satu warung ke warung lain, memeriksa setiap produk tembakau yang dijual oleh para pedagang.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya peredaran rokok ilegal di Gili Meno, mengingat kawasan ini merupakan sentra pariwisata yang ramai pengunjung,” ujar Totok. Operasi ini berlangsung tanpa insiden berarti, menunjukkan koordinasi yang matang antara petugas di lapangan.
Dalam penyisiran tersebut, tim Totok berhasil mengamankan 122 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang setara dengan 2.440 batang rokok. Barang-barang ini ditemukan dalam kondisi tanpa pita cukai yang sah, melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ratusan bungkus rokok yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya rokok HD (15 bungkus), Connext (13 bungkus), Novem (35 bungkus), 09 (19 bungkus), Aslah (6 bungkus), Wilsend (28 bungkus), dan Aktions (6 bungkus). Merek-merek ini diduga merupakan produk rokok ilegal yang sering beredar di pasaran.
Sementara itu, tim kedua yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KLU, Imam Safwan, S.Pd., fokus melakukan penyisiran di wilayah Gili Meno RT 3 dan RT 4. Hasilnya, tim ini juga menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan oleh tiga pedagang berbeda.
Dari lokasi ini, tim kedua menyita 19 bungkus rokok SKM ilegal atau setara 380 batang. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 8 bungkus tembakau iris merek Kijang Rinjani seberat 180 gram yang juga tidak memiliki pita cukai.
Menurut Imam Safwan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan ini.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan masalah lain, seperti persaingan tidak sehat dengan produk rokok legal yang sudah membayar cukai. Dampak buruk lainnya, rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar mutu dan keamanan, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak memperjualbelikan produk tembakau tanpa pita cukai resmi. Membeli dan menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi,” tegas Imam Safwan, mewakili imbauan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini telah dibawa ke Kantor Satpol PP KLU untuk proses lebih lanjut. Pemerintah daerah berencana akan memusnahkan barang bukti tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Langkah-langkah preventif dan represif akan terus digencarkan oleh Satgas DBHCHT KLU di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara, memastikan bahwa setiap produk tembakau yang beredar telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(r15)
Share this content:
Post Comment